Ilustrasi (sumber : RDNE Stock project/pexels)

Ini 5 Hal yang Perlu Genhype Tahu tentang Penghapusan Utang UMKM

17 April 2025   |   12:29 WIB
Image
Dewi Andriani Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Salah satu langkah terbarunya adalah penghapusan utang macet UMKM yang telah lama membebani para pelaku usaha, terutama mereka yang terdampak pandemi dan kesulitan bangkit kembali.

Langkah besar ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada November lalu. Meski program ini telah mendapat persetujuan pendanaan dari sejumlah bank milik negara, pelaksanaannya masih menanti lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: 5 Alternatif Pendanaan Bagi UMKM yang Ingin Tumbuh dan Naik Kelas

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman optimistis proses administratif ini akan segera rampung, agar program bisa segera menyasar jutaan pelaku UMKM yang selama ini terjebak kredit macet.

Berikut adalah lima hal penting tentang program penghapusan utang UMKM yang perlu kamu ketahui:

1. Anggaran Sudah Disetujui oleh Bank Himbara

Menurut Maman, bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI telah menyepakati alokasi dana untuk mendukung program ini. BRI bahkan siap mengucurkan dana sekitar Rp15,5 triliun.

"Alhamdulillah, di dalam RUPS Bank Himbara sudah dialokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM sebanyak 1 juta pengusaha, dengan estimasi sekitar Rp15,5 triliun,  ujar Maman dalam konferensi pers (15/4/2025).


2. Masih Menunggu Persetujuan OJK

Meski dana sudah tersedia, dan sudah disetujui dalam RUPS, pelaksanaan teknis program masih harus menunggu persetujuan OJK. Hal ini karena sejumlah direksi baru bank Himbara yang akan menandatangani dokumen keuangan masih menjalani proses fit and proper test dari otoritas keuangan.

“Direksi-direksi di bank Himbara belum memiliki otorisasi untuk menandatangani terkait keuangan karena masih menunggu approval dari OJK,” jelas Maman.
 

3. Berlaku untuk Kredit Macet Tertentu Saja

Program ini tidak serta merta menghapus seluruh utang UMKM. Ada kriteria khusus bagi debitur yang ingin mengikuti program ini terutama bagi mereka yang benar-benar tidak mampu membayar dan memiliki catatan kredit bermasalah selama bertahun-tahun yang akan dibebaskan dari utangnya
.
Selain itu, nilai pokok piutang maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Piutang telah dihapusbukukan minimal lima tahun sebelum PP berlaku. Utang yang dihapus juga bukan utang yang dijamin oleh asuransi atau lembaga penjamin. 

Adapun kredit macet yang akan dihapus oleh pemerintah adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara.

“Ini bagi mereka yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” katanya.
 

4. Tahapan Implementasi Sudah Dirancang

Program ini dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai sejak Januari 2025, mengumumkan daftar UMKM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas penghapusan utang yakni mencapai 1 juta pelaku UMKM.

Tahap Kedua dilaksanakan setelah Maret 2025, melanjutkan proses penghapusan bagi UMKM yang memenuhi kriteria. 
 

5. Diharapkan Bantu UMKM Bangkit Kembali

Penghapusan utang ini tidak hanya akan meringankan beban finansial UMKM, tetapi juga membuka jalan bagi mereka untuk kembali mengakses pendanaan dan mengembangkan usaha. Pemerintah berharap program ini menjadi momentum kebangkitan ekonomi kerakyatan.

“Kami optimistis setelah proses OJK selesai, program ini akan langsung dijalankan dan membawa dampak positif bagi UMKM kita,” tegas Maman.

Baca juga:  Tarif Impor AS Naik Gara-Gara Kebijakan Trump, UMKM Muda Saatnya Ekspansi Pasar

SEBELUMNYA

Megawati Hangestri Resmi Bergabung dengan Tim Voli Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia

BERIKUTNYA

Film Jumbo Tembus 4 Juta Penonton, Sutradara Ryan Adriandhy Penuhi Nazar Bikin Stand Up Special

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: