Ilustrasi dosen. (Sumber gambar: Christina/Unsplash)

Tukin Dosen ASN Bakal Cair Juli 2025, Simak Perhitungan Besarannya

15 April 2025   |   15:30 WIB
Image
Luke Andaresta Jurnalis Hypeabis.id

Tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN akan cair pada Juli 2025. Tukin itu hanya khusus untuk dosen ASN yang ada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Pemberian tukin sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek. 

Meski demikian, proses pencairan tukin dosen ASN 2025 masih perlu menunggu penerbitan Peraturan Menteri Diktisaintek (Permendiktisaintek). Selain itu, pencairannya juga akan dilakukan setelah Kemdiktisaintek menetapkan kelas jabatan dan kriteria penilaian kinerja dari dosen ASN penerima tukin. 

Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan seperti namanya, proses pemberian tukin akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing dosen ASN yang akan dinilai di bawah pengawasan Kemdiktisaintek. 

Baca juga: Guru & Dosen Sebaiknya Manfaatkan AI Supaya Cara Mengajarnya Enggak Bikin Boring 

Proses penilaian kinerja dosen pun berbeda dengan tenaga kerja ASN lainnya yang membutuhkan waktu per satu semester atau 6 bulan. Penilaian dipilih setiap satu semester karena dinilai bisa lebih objektif dan adil terhadap capaian kerja dosen.

"Tridharma [dalam profesi dosen] itu sering bisa dipotretnya itu tidak bulanan, karena misalnya dia menerbitkan jurnal, pengabdian masyarakat, menjadi kepanitiaan dalam pengembangan institusi. Karenanya dalam peraturan yang kita susun itu akan memotret capaian kinerja setiap satu semester," katanya dalam acara Taklimat Media di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Brian menambahkan dengan demikian, proses penilaian kinerja untuk menentukan besaran tukin dari para dosen ASN masih berlangsung yang dimulai pada Januari tahun ini hingga Juni 2025. Dengan begitu, pencairan tukin untuk dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek ditargetkan akan berlangsung pada Juli 2025.

"Kita targetkan pencairan ini baru bulan Juli [2025] untuk penilaian kinerja yang satu semester ini," terangnya. 
 

Perhitungan Besaran Tukin Dosen ASN 2025

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memaparkan tukin akan diberikan kepada sebanyak 31.066 dosen ASN. Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen yang bekerja pada satuan kerja (satker) PTN, 16.450 dosen di satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta sebanyak 5.801 di Lembaga Layanan (LL) Dikti.

Lebih rinci, Sri Mulyani menerangkan bahwa puluhan ribu dosen ASN yang menerima tukin adalah para dosen yang selama ini bekerja pada PTN satker , PTN BLU nonremunerasi, dan LLDikti dan hanya menerima gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan profesi. 

Puluhan ribu dosen yang selama ini belum menerima tukin itu diklaim bakal mendapatkan tukin yang sama dengan dosen lain, sesuai kelas jabatannya. Jumlahnya pun sama-sama 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Dengan demikian, total anggaran untuk pencairan tukin dosen ASN 2025 sebesar Rp2,66 triliun yang masuk dalam anggaran belanja pegawai di Kemdiktisaintek.

"Untuk teman-teman dosen sebanyak 31.066 ini akan dapetnya mulai 1 Januari 2025. Ini mereka berarti dapet untuk 14 bulan, karena 12 bulan Januari-Desember [2025] plus THR plus gaji-13. 

Sementara itu, untuk dosen ASN yang bekerja di PTN Berbadan Hukum (PTNBH) dan PTN BLU Remunerasi, akan tetap mengikuti aturan sebelumnya yakni Perpres No 136 Tahun 2018, yang mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi.

Terkait besaran tukin dosen ASN 2025, Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang. Adapun, besaran nilai tukin pada kelas jabatan telah tercantum dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025.

Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta. 

"Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” papar Sri Mulyani.

Sementara itu, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin. 

"Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menkeu.

Sejalan dengan aturan baru yang tertuang dalam Perpres No 19 Tahun 2025, baik dosen ASN yang bekerja di PTN Satker, PTN BLU non Remunerasi, maupun di LLDikti, akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin mulai tahun ini.

"Jadi dengan Perpres No 19 Tahun 2025, kami akan segera melakukan pembayaran sesuai dengan penghitungan tukin, untuk menunggu Permendiktisaintek yang akan ditetapkan mengenai ketentuan teknis untuk pembayaran tukin dosen. Dan yang paling penting akan mendapatkan berapa-nya adalah tergantung dari kelas jabatan dan kriteria penilaian kinerjanya," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Kemdiktisaintek Tanggapi #KaburAjaDulu, Perlu Kolaborasi Kampus & Sektor Industri

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor:

SEBELUMNYA

Hasil Moto3 seri Qatar 2025, Angel Piqueras Terdepan

BERIKUTNYA

Pengalaman Katy Perry ke Luar Angkasa Bersama Blue Origin

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga