Mobil atau motor harus berhenti sebelum melintasi pelintasan sebidang (Sumber gambar: PT KAI)

Simak Aturan di Pelintasan Sebidang untuk Pengendara Mobil & Motor Agar Selamat

09 April 2025   |   07:56 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Berkendara tidak hanya soal keterampilan membawa mobil atau motor untuk bepergian. Ada banyak hal yang harus dipahami dan diketahui oleh Genhype demi kenyamanan dan keamanan di jalan raya. Salah satunya adalah peraturan ketika hendak melilntasi jalur kereta api di pelilntasan sebidang.

Selain persiapan kendaraan, baik motor atau mobil, Genhype juga perlu melakukan persiapan diri sebelum berkendara. Di antara persiapan diri yang harus dilakukan adalah pengetahuan lalu lintas.

Baca juga: Cek Daftar Perawatan Kendaraan Penting Setelah Perjalanan Jauh

Dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengendara, pemerintah dan pihak berwenang atau kepolisian telah membuat sejumlah aturan yang harus diikuti. Di antara aturan yang ada adalah terkait melintas di jalur kereta api.

Pengguna sepeda motor dan mobil kerap melintasi jalur kereta api di beberapa titik yang tidak memiliki underpas atau flyover. Nah, saat hendak melintasi jalur kereta api, ada beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar oleh Genhype.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Genhype harus mendahulukan perjalanan kereta api ketika moda transportasi berbasis rel tersebut hendak melintas.

Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.

Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
 
Keputusan untuk tidak mematuhi aturan yang ada dapat membuat Genhype dikenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 296 UU No. 22/2009, Genhype berpotensi mendapatkan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 jika tetap melintas jalur kereta api saat sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.

Selain itu, kecelakaan dapat terjadi jika melanggar aturan sehingga merugikan diri sendiri dan orang lain. Anne mengatakan bahwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Jawa Timur telah merenggut nyawa asisten masinis Abdillah Ramdan yang bertugas di Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro – Sidoarjo.

Dalam kecelakaan tersebut, truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka. Setelah mendapat penanganan medis di rumah sakit, asisten masinis Abdillah Ramdan tidak dapat tertolong.

Baca juga: Bukan Cuma Helm, Ini 5 Atribut Wajib Agar Berkendara Lebih Aman dan Nyaman

Untuk diketahui, kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang melibatkan kereta api dengan truk bukan yang pertama kali terjadi. Atas kejadian ini, Anne menyesalkan masih ada kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan.

“Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” katanya. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.
 

SEBELUMNYA

Bocoran Kunci yang Terungkap dalam Trailer TRON: Ares

BERIKUTNYA

Lineup Penyanyi Pengisi OST Resident Playbook, Yujin IVE sampai Winter aespa

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: