Armand Maulana Ungkap Sidang Perdana Uji Materi UU Hak Cipta di MK 24 April
28 March 2025 |
13:52 WIB
Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana mengatakan permohonan uji materiil Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 penyanyi sejauh ini mendapatkan progres perkembangan yang baik.
Armand mengatakan permohonan tersebut telah didaftarkan secara resmi pada 10 Maret 2025 lalu. Kemudian, beberapa hari yang lalu, pihaknya sudah mendapatkan respons dari MK.
Baca juga: Armand Maulana Dukung Revisi UU Hak Cipta: "Pasarnya Berubah, Hukumnya Juga!"
Vokalis GIGI ini mengatakan sidang perdana terkait judicial review yang diajukan oleh 29 penyanyi ini akan digelar pada April mendatang. Surat pemberitahuan terkait hal tersebut pun sudah diterima olehnya.
“Kemarin keluar [jadwal sidangnya] 24 April. Itu baru sidang pertama,” ungkap Armand di Jakarta.
Armand menyatakan bahwa pengajuan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum terkait perbedaan pandangan mengenai izin membawakan lagu (license) dan pembayaran royalti performing rights dalam konser musik.
Penyanyi berusia 53 tahun itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan yang akan diambil oleh sembilan hakim konstitusi. "Itulah sebabnya kami langsung mengajukan ke MK, nanti MK yang akan menentukan keputusan terbaik," ujar Armand.
Dihubungi terpisah, pengacara yang menangani kasus ini, Panji Prasetyo, mengatakan proses judical review UU Hak Cipta di MK masih panjang. Namun, dikeluarkannya tanggal sidang pertama ini menjadi kabar baik.
Dia menjelaskan bahwa sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan akan lebih berfokus pada aspek administrasi. Sidang ini umumnya belum akan membahas perihal substansi utamanya.
Nantinya, jika terdapat kekurangan dalam berkas permohonan, pemohon akan diberi kesempatan untuk melengkapinya. Sidang awal ini akan melibatkan tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pendahuluan dapat dianggap sebagai tahap awal sebelum permohonan memasuki sidang pleno. Dalam sidang pleno substansi uji materi akan dibahas lebih mendalam bersama sembilan hakim MK.
Saat sidang pleno, umumnya pemerintah dan DPR juga diundang untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan. "Setelah itu, sidang pleno akan digelar, di mana substansi uji materi akan dibahas lebih lanjut. Dalam pemeriksaan ini, MK umumnya memanggil pemerintah dan DPR," jelasnya.
Panji menjelaskan bahwa tujuan dari judicial review ini adalah untuk memperoleh kepastian hukum terkait penerapan Undang-Undang Hak Cipta. Menurut kliennya, VISI, secara hukum undang-undang tersebut sebenarnya sudah memiliki aturan yang jelas.
Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai interpretasi yang membingungkan dan menimbulkan keresahan di kalangan penyanyi.
“Kami yakin bahwa undang-undang sudah tepat, tetapi dalam pelaksanaannya masih terjadi kebingungan. Misalnya, ada yang sampai dilaporkan ke polisi. Situasi ini menciptakan ketidakpastian dan ketakutan bagi para penyanyi," ujar Panji.
Dia menegaskan bahwa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah yang paling rasional dan sesuai dengan konstitusi untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan adanya putusan dari MK, diharapkan muncul kepastian hukum yang lebih jelas dan dapat menjadi acuan bagi para penyanyi.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Armand mengatakan permohonan tersebut telah didaftarkan secara resmi pada 10 Maret 2025 lalu. Kemudian, beberapa hari yang lalu, pihaknya sudah mendapatkan respons dari MK.
Baca juga: Armand Maulana Dukung Revisi UU Hak Cipta: "Pasarnya Berubah, Hukumnya Juga!"
Vokalis GIGI ini mengatakan sidang perdana terkait judicial review yang diajukan oleh 29 penyanyi ini akan digelar pada April mendatang. Surat pemberitahuan terkait hal tersebut pun sudah diterima olehnya.
“Kemarin keluar [jadwal sidangnya] 24 April. Itu baru sidang pertama,” ungkap Armand di Jakarta.
Armand menyatakan bahwa pengajuan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum terkait perbedaan pandangan mengenai izin membawakan lagu (license) dan pembayaran royalti performing rights dalam konser musik.
Penyanyi berusia 53 tahun itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan yang akan diambil oleh sembilan hakim konstitusi. "Itulah sebabnya kami langsung mengajukan ke MK, nanti MK yang akan menentukan keputusan terbaik," ujar Armand.
Dihubungi terpisah, pengacara yang menangani kasus ini, Panji Prasetyo, mengatakan proses judical review UU Hak Cipta di MK masih panjang. Namun, dikeluarkannya tanggal sidang pertama ini menjadi kabar baik.
Dia menjelaskan bahwa sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan akan lebih berfokus pada aspek administrasi. Sidang ini umumnya belum akan membahas perihal substansi utamanya.
Nantinya, jika terdapat kekurangan dalam berkas permohonan, pemohon akan diberi kesempatan untuk melengkapinya. Sidang awal ini akan melibatkan tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pendahuluan dapat dianggap sebagai tahap awal sebelum permohonan memasuki sidang pleno. Dalam sidang pleno substansi uji materi akan dibahas lebih mendalam bersama sembilan hakim MK.
Saat sidang pleno, umumnya pemerintah dan DPR juga diundang untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan. "Setelah itu, sidang pleno akan digelar, di mana substansi uji materi akan dibahas lebih lanjut. Dalam pemeriksaan ini, MK umumnya memanggil pemerintah dan DPR," jelasnya.
Panji menjelaskan bahwa tujuan dari judicial review ini adalah untuk memperoleh kepastian hukum terkait penerapan Undang-Undang Hak Cipta. Menurut kliennya, VISI, secara hukum undang-undang tersebut sebenarnya sudah memiliki aturan yang jelas.
Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai interpretasi yang membingungkan dan menimbulkan keresahan di kalangan penyanyi.
“Kami yakin bahwa undang-undang sudah tepat, tetapi dalam pelaksanaannya masih terjadi kebingungan. Misalnya, ada yang sampai dilaporkan ke polisi. Situasi ini menciptakan ketidakpastian dan ketakutan bagi para penyanyi," ujar Panji.
Dia menegaskan bahwa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah yang paling rasional dan sesuai dengan konstitusi untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan adanya putusan dari MK, diharapkan muncul kepastian hukum yang lebih jelas dan dapat menjadi acuan bagi para penyanyi.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.