Cek Besaran dan Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak & Harian Lepas
13 March 2025 |
09:07 WIB
Kalangan pekerja biasanya mendapatkan tunjangan hari raya atau THR jelang akhir Ramadan atau paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. THR merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang Lebaran.
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja yang dapat THR adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca Juga: Cara Cerdas Kelola THR Agar Tak Cepat Habis Saat Libur Lebaran
Kendati sama-sama mendapat THR, nominal yang diterima bisa jadi berbeda antara satu pekerja dengan pekerja lainnya. Pasalnya, besaran THR ditetapkan sesuai dengan masa kerja para pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Berikut adalah besaran dan cara menghitung THR untuk pekerja tetap, kontrak, dan harian lepas sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji. Gaji yang dimaksud terdiri atas komponen gaji tanpa tunjangan yang merupakan gaji bersih, atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.
Misalnya, Budi sudah tahun bekerja di Perusahaan X dengan gaji Rp5 juta per bulan. Itu artinya, Budi berhak menerima THR satu bulan gaji yakni sebesar Rp5 juta.
Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah, sebagai berikut.
Misalnya, Angga menerima upah Rp5 juta per bulan dan baru bekerja selama 7 bulan di Perusahaan Y. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut.
7 bulan (masa kerja Angga) dibagi 12 bulan dikali gaji satu bulan Rp5 juta = Rp2,91 juta. Dengan perhitungan ini, THR yang berhak diterima Angga adalah sebesar Rp2,91 juta.
Sementara, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Namun, jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR dalam dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian atau kebiasaan tersebut.
1. THR Keagamaan seperti Lebaran wajib dibayarkan oleh perusahaan/pemberi kerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Kegamaan seperti Idulfitri.
2. Pekerja dengan status PKWTT atau karyawan tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak mendapatkan THR Keagamaan. THR yang dibayarkan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh perusahaan/pemberi kerja. Artinya, jika karyawan di-PHK tahun 2025, berhak mendapatkan THR pada Hari Raya Keagamaan pada tahun yang sama.
3. Pekerja dengan status PKWT atau kontrak yang mengalami PHK sebelum Hari Raya Keagamaan, tidak berhak menerima THR dari perusahaan/pemberi kerja.
4. Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan lama, pekerja belum mendapatkan THR Keagamaan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Cek Besaran Jumlahnya Sesuai Jabatan Penerima
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja yang dapat THR adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca Juga: Cara Cerdas Kelola THR Agar Tak Cepat Habis Saat Libur Lebaran
Kendati sama-sama mendapat THR, nominal yang diterima bisa jadi berbeda antara satu pekerja dengan pekerja lainnya. Pasalnya, besaran THR ditetapkan sesuai dengan masa kerja para pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Berikut adalah besaran dan cara menghitung THR untuk pekerja tetap, kontrak, dan harian lepas sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji. Gaji yang dimaksud terdiri atas komponen gaji tanpa tunjangan yang merupakan gaji bersih, atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.
Misalnya, Budi sudah tahun bekerja di Perusahaan X dengan gaji Rp5 juta per bulan. Itu artinya, Budi berhak menerima THR satu bulan gaji yakni sebesar Rp5 juta.
Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah, sebagai berikut.
Masa kerja :12 x 1 bulan gaji
Misalnya, Angga menerima upah Rp5 juta per bulan dan baru bekerja selama 7 bulan di Perusahaan Y. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut.
7 bulan (masa kerja Angga) dibagi 12 bulan dikali gaji satu bulan Rp5 juta = Rp2,91 juta. Dengan perhitungan ini, THR yang berhak diterima Angga adalah sebesar Rp2,91 juta.
THR Bagi Pekerja Harian Lepas
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.Sementara, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Namun, jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR dalam dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian atau kebiasaan tersebut.
Ketentuan Lainnya Terkait THR
Merujuk Permenaker Nomor 6 tahun 2016, diatur juga beberapa ketentuan yang perlu dipahami oleh pekerja sebagai berikut.1. THR Keagamaan seperti Lebaran wajib dibayarkan oleh perusahaan/pemberi kerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Kegamaan seperti Idulfitri.
2. Pekerja dengan status PKWTT atau karyawan tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak mendapatkan THR Keagamaan. THR yang dibayarkan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh perusahaan/pemberi kerja. Artinya, jika karyawan di-PHK tahun 2025, berhak mendapatkan THR pada Hari Raya Keagamaan pada tahun yang sama.
3. Pekerja dengan status PKWT atau kontrak yang mengalami PHK sebelum Hari Raya Keagamaan, tidak berhak menerima THR dari perusahaan/pemberi kerja.
4. Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan lama, pekerja belum mendapatkan THR Keagamaan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Cek Besaran Jumlahnya Sesuai Jabatan Penerima
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.