Ilustrasi regulas (Sumber gambar: Unsplash/ Tingey Injury Law Firm)

Hypereport: Cerita Ahmad Dhani-Giring Ganesha Mengurusi Musik & Budaya Lewat Regulasi

11 March 2025   |   21:00 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Dalam beberapa tahun terakhir, makin banyak public figure dari dunia seni dan hiburan yang masuk ke ranah pemerintahan, baik di eksekutif maupun legislatif. Kehadiran mereka tentu saja menarik perhatian publik, mengingat latar belakang yang berbeda dari politisi konvensional lain.

Meski tak bisa dilepaskan dari kritik, tak bisa dimungkiri para public figure yang masuk ke pemerintahan sering kali memiliki pemahaman lebih mendalam tentang industri kreatif. 

Sebab, mereka tidak hanya sebagai konseptor belaka, tetapi sebagai pihak yang pernah mengalami langsung berbagai tantangan yang dihadapi pekerja seni dan kreatif. Kini, dengan posisi strategis di pemerintahan, mereka pun dapat merancang kebijakan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh pelaku ekosistem.

Sejumlah musisi yang kini duduk di parlemen tengah memperjuangkan revisi undang-undang demi menciptakan ekosistem musik yang lebih adil bagi para pekerja industri kreatif. Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan klasik dalam dunia musik, seperti lemahnya perlindungan hak cipta hingga sistem royalti yang tidak transparan. 

Baca juga laporan terkait:   

Penampilan Grup Musik Dewa 19 feat Ari Lasso saat berlangsungnya acara BNI Loud Fest Vol.2 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (23/6/2023). (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Penampilan Grup Musik Dewa 19 feat Ari Lasso saat berlangsungnya acara BNI Loud Fest Vol.2 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (23/6/2023). (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Belakangan, salah satu yang cukup getol dalam hal ini ialah Ahmad Dhani. Sejak kasus sengketa izin royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo mencuat, dia jadi salah satu musisi yang banyak menyerukan perbaikan sistem.

Saat ini regulasi terkait hal tersebut ada di dalam Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 dan PP Nomor 56 tahun 2021. Dhani mengatakan dalam aturan tersebut, masih ada beberapa klausul yang perlu diperjelas agar tidak terkesan abu-abu lagi.

Misalnya, terkait dengan Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 dan PP Nomor 56 tahun 2021 yang menyatakan bahwa pengguna lagu tak perlu meminta izin untuk membawakan lagu ciptaan orang lain dalam pertunjukan komersial sepanjang membayar royalti ke LMKN. 

Dhani menyebut selama ini pengguna lagu dalam regulasi tersebut kerap dipahami sebagai penyelenggara pertunjukan musik atau promotor. Padahal, menurut Dhani, pengguna lagi lebih tepat ditujukan kepada penyanyi bukan promotor. Baginya, yang menggunakan lagu di dalam sebuah acara adalah penyanyi. Oleh karena itulah, persoalan hak cipta dan royalti mestinya menjadi tanggung jawab penyanyi pula.

Dhani lantas merujuk pada keputusan Pengadilan Niaga Jakarta dalam kasus Ari Biasa dan Agnez Mo. Dalam kasus tersebut, pengguna lagu yang dimaksud menurut UU Hak Cipta dianggap merujuk ke penyanyi yang menyanyikan. Hal ini yang membuat Agnez menjadi pihak yang didenda atas sengketa tersebut. 

Dhani juga menyoroti klausul ‘tidak perlu izin asal membayar royalti’. Menurutnya, ketika sebuah karya dibawakan ulang, maka sudah tentu si pembawa ulang ini meminta izin kepada pencipta.

“Kita akan koreksi supaya kalimat-kalimat dalam undang-undang itu tidak multitafsir di kemudian hari. Jadi, kalimat-kalimat itu akan dipertegas kembali dalam revisi undang-undang,” ungkap Dhani saat ditemui di bilangan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). 

Baca juga: Hypereport: Menilik Rekam Jejak Figur Publik di Pemerintahan

Selain itu, Dhani juga mencoba memperjuangkan sistem direct license atau lisensi langsung bisa masuk ke dalam poin pembaruan regulasi terkait hak cipta. Direct license merupakan sistem perizinan penggunaan lagu sekaligus pembayaran royalti secara langsung antara penyanyi dan pencipta lagu. 

Sistem tersebut sejauh ini belum diakomodasi oleh regulasi, karena Indonesia masih menganut sistem lisensi kolektif yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK-LMK yang ada. “Kita akan usahakan itu sebisa mungkin. Jika tidak di undang-undang, ya mungkin di SK Menteri, karena tidak semua harus di undang-undang,” imbuhnya.

Menurut Dhani, direct licensing merupakan win-win solution di tengah polemik royalti di Indonesia saat ini, terutama yang berkaitan dengan sektor konser atau pertunjukan musik. Dia juga memastikan direct licensing akan tetap menjunjung tinggi keadilan. 

Dalam artian, pencipta lagu tidak bisa serta merta menerapkan royalti secara bebas kepada pengguna. Nantinya, akan tetap diatur berapa persen, sesuai dengan kesepakatan bersama. 

Dhani berharap revisi undang-undang ini akan menjadi langkah awal perbaikan ekosistem. Setelah royalti selesai, tentu perlahan berbagai isu lain, termasuk bargaining musisi dan platform streaming digital akan coba dikuatkan. 

Revisi Undang-Undang Hak Cipta saat ini masih digodok di DPR, diinisiasi oleh Melly Goeslaw yang juga duduk di Komisi terkait bersama Ahmad Dhani, Once hingga sederet figur dunia hiburan lainnya. 
 

Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha memberikan kata sambutan saat pembukaan pameran bertajuk The Holy Journey di Galeri Zen1, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Sumber gambar: : Bisnis/Arief Hermawan P)

Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha memberikan kata sambutan saat pembukaan pameran bertajuk The Holy Journey di Galeri Zen1, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Sumber gambar: : Bisnis/Arief Hermawan P)

Sementara itu, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha mengatakan juga punya cara tersendiri untuk turut membenahi ekosistem sektor seni dan budaya di Indonesia. Menurutnya, Indonesia sebenarnya sejak dahulu punya potensi besar untuk mengembangkan jenis-jenis budayanya yang beragam. 

Namun, Indonesia perlu memiliki peta jalan kebudayaan yang konkret agar agenda pemajuan kebudayaan bisa lebih sistematis. Dia berharap dengan adanya sistem yang lebih terstruktur, Indonesia dapat menjadi negara yang tidak sekadar penjaga warisan budaya, tetapi kontributor utama kebudayaan global.

Menurutnya, potensi kebudayaan itu bisa dihimpun dan dikelola ketika Indonesia punya program atau regulasi yang terintegrasi. Untuk itulah, dirinya ingin mendorong rancangan Omnibus Law Kebudayaan bisa segera terbentuk. 

Ini adalah kumpulan peraturan tentang kebudayaan yang dirancang untuk merangkul pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dengan visi yang sama. “Kita sadar, ini langkahnya harus berkesinambungan, tidak bisa ad hoc saja. Kita butuh sesuatu yang perlu terintegrasi,” ucap Giring saat di Bentara Budaya Jakarta, (24/1/2025).

Dengan adanya omnibus kebudayaan, Giring berharap koordinasi akan lebih lentur. Dengan demikian, harapannya akan ada akselerasi dalam progres pemajuan kebudayaan di Indonesia ke depan.

Menurut Giring, kebudayaan Indonesia tidak hanya lagi berkutat di dalam negeri, tetapi menyebar ke luar, seperti Korea Selatan. Dalam artian, sudah waktunya budaya Indonesia memberi kontribusi pada dunia, bukan lagi sekadar mempertahankan budaya yang ada.

“Kita jangan defend kebudayaan kita terus. Kita seharusnya memiliki kontribusi yang besar terhadap pemajuan kebudayaan dunia,” imbuhnya.

Di luar itu, Giring bersama kementeriannya mencoba melakukan beberapa langkah lanjutan lain. Misalnya dengan mendorong inkripsi 3 warisan budaya takbenda UNESCO (Reog Ponorogo, Kebaya, dan Kolintang), kemudian repatriasi 272 benda budaya dari Belanda, dukungan bagi JAFF Market, Piala Citra, dan beberapa hal lainnya. 

Baca juga: Hypereport: Daftar 10 Artis Dunia Berkiprah di Pemerintahan, Anggota Dewan hingga Presiden

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News
Editor:

SEBELUMNYA

Visinema Studios Menggelar Special Screening Film Jumbo di 20 Kota, Cek Lokasinya

BERIKUTNYA

Hypereport: Yovie Widianto Bicara soal Kesejahteraan Para Pekerja Kreatif

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga:

Baca Juga