Zakat fitrah bisa berupa beras selain uang (Sumber gambar: Pexels/ Polina Tankilevitch)

Cek Besaran Zakat Fitrah di Berbagai Daerah di Indonesia

11 March 2025   |   17:15 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam pada bulan Ramadan adalah mengeluarkan zakat fitrah. Pada saat ini, Badan Amil Zakat Nasional Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu.

Ketua BAZNAS Noor Achmad mengatakan bahwa zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada penerimanya pun paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni saat sebelum khatib naik mimbar.

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik [penerima zakat] sesuai prinsip 3A [Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi] yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat [ajaran] Islam,” katanya dikutip Hypeabis.id pada Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Keputusan besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat Islam biasanya melewati kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang. Tidak hanya itu, nilai zakat fitrah juga mengikuti dinamika harga beras yang terjadi.

Dengan begitu, besaran nilai zakat fitrah antara satu daerah dengan daerah lainnya dapat berbeda. Besaran zakat fitrah di Jabodetabek berbeda dengan di Provinsi Banten atau daerah lainnya seperti Ciamis. Berikut daftar besaran nilai zakat fitrah di berbagai daerah di Indonesia dalam laman BAZNAS yang dihimpun Hypeabis.id.


Besaran zakat fitrah di Jabodetabek

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp47.000 atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, BAZNAS juga menetapkan bahwa nilai fidyah di daerah Jabodetabek sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.


Besaran zakat fitrah di Kabupaten Subang

Genhype yang berada di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dapat mengeluarkan uang senilai Rp40.000 per orang untuk melaksanakan zakat fitrah. Nilai ini merupakan konversi dari beras seberat 2,8 kilogram atau 3,5 liter beras.


Besaran zakat fitrah di Provinsi Banten

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah pada 2025 yang harus dibayar oleh umat muslim di wilayah Provinsi Banten adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.

Jika konversikan ke dalam mata uang, Genhype yang hendak melaksanakan zakat fitrah dapat membayar Rp47.000 per orang untuk wilayah Tangerang Raya dan Rp40.000 per jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan lebak.


Besaran zakat fitrah di Kota Palembang

Genhype perlu mengeluarkan uang sebesar Rp37.000 per orang jika hendak membayar zakat fitrah di kota Palembang. Nilai tersebut merupakan konversi dari beras seberat 2,5 kilogram. Harga beras yang digunakan oleh BAZNAS adalah Rp15.000 per kilogram.


Besaran zakat fitrah di Kabupaten Bintan

Genhype yang berada di Kabupaten Bintan dapat menggunakan beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter untuk melaksanakan zakat fitrah. Selain beras, Genhype juga dapat menggunakan uang tunai untuk memenuhinya.

Di Kabupaten Bintan, besaran uang yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah beragam. Nilai uang terendah yang dapat dibayar adalah Rp30.700 dengan nilai beras Rp12.300 per kilogram dan tertinggi adalah Rp55.000 per orang dengan harga beras Rp22.000 per kilogram.

Baca juga: Belum Bayar Zakat? Lewat 5 Aplikasi Ini Aja


Besaran zakat fitrah di Kota Makassar

Sementara itu, BAZNAS Kota Makassar menetapkan nilai zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat Islam ke dalam tiga tingkatan harga yang umum dikonsumsi oleh masyarakat. Kategori tertinggi adalah Rp15.000 per liter beras, menengah Rp13.000 per liter beras, dan terendah Rp12.000 per liter beras.


Besaran zakat fitrah di Provinsi Lampung

Dalam laman BAZNAS, zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat Islam untuk wilayah Provinsi Lampung adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Besaran tersebut senilai Rp37.500 per jiwa jika dikonversi ke dalam mata uang.
 

SEBELUMNYA

Sajian Artistik Agus Suwage dalam Pameran Fragmen di Nadi Gallery

BERIKUTNYA

GT World Challenge Asia Siap Digelar di Mandalika Mei 2025

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: