Cara Menghitung dan Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
25 March 2025 |
21:33 WIB
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Pembayarannya dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang yang setara, sesuai dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Pada 2025, besaran zakat fitrah mungkin mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan harga kebutuhan pokok. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami cara menghitung dan membayar zakat fitrah dengan benar supaya ibadah ini dapat dilakukan sesuai syariat.
Baca juga: Cek Besaran Zakat Fitrah di Berbagai Daerah di Indonesia
Mengutip laman resmi Baznas, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Sebagaimana hadist HR Bukhari Muslim, menyebutkan, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat"
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang masih hidup, merdeka, dan memiliki kecukupan makanan. Kewajiban ini mencakup diri sendiri serta tanggungan seperti pasangan dan anak. Selain itu, seseorang juga dapat membayar zakat untuk orang tua atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya.
Syarat menunaikan zakat fitrah, yakni beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah bisa diberikan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau lembaga terpercaya lainnya. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau melalui transfer bank dan platform pembayaran online yang disediakan oleh lembaga tersebut.
Bisa juga melalui masjid atau mushola terdekat yang menerima dan menyalurkan zakat fitrah. Kita dapat menyerahkan zakat dalam bentuk beras atau uang sesuai ketentuan yang berlaku.? Atau secara langsung, jika ada orang atau keluarga yang berhak menerima zakat (mustahik), kita dapat menyerahkan zakat fitrah secara langsung kepada mereka.
Untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitrii 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
Untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Pada 2025, besaran zakat fitrah mungkin mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan harga kebutuhan pokok. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami cara menghitung dan membayar zakat fitrah dengan benar supaya ibadah ini dapat dilakukan sesuai syariat.
Baca juga: Cek Besaran Zakat Fitrah di Berbagai Daerah di Indonesia
Mengutip laman resmi Baznas, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Sebagaimana hadist HR Bukhari Muslim, menyebutkan, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat"
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang masih hidup, merdeka, dan memiliki kecukupan makanan. Kewajiban ini mencakup diri sendiri serta tanggungan seperti pasangan dan anak. Selain itu, seseorang juga dapat membayar zakat untuk orang tua atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya.
Syarat menunaikan zakat fitrah, yakni beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Untuk menghitung total zakat fitrah yang harus dibayarkan, kalikan besaran zakat per orang dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Misalnya, jika memiliki keluarga berjumlah empat orang (suami, istri, dan dua anak), perhitungannya adalah sebagai berikut.- Dalam bentuk beras: 2,5 kg × 4 = 10 kg beras
- Dalam bentuk uang: Rp47.000 × 4 = Rp188.000
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah bisa diberikan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau lembaga terpercaya lainnya. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau melalui transfer bank dan platform pembayaran online yang disediakan oleh lembaga tersebut.
Bisa juga melalui masjid atau mushola terdekat yang menerima dan menyalurkan zakat fitrah. Kita dapat menyerahkan zakat dalam bentuk beras atau uang sesuai ketentuan yang berlaku.? Atau secara langsung, jika ada orang atau keluarga yang berhak menerima zakat (mustahik), kita dapat menyerahkan zakat fitrah secara langsung kepada mereka.
Niat Membayar Zakat Fitrah
Saat membayar zakat fitrah, penting untuk membaca niat sesuai dengan tujuan pembayaran. Berikut adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.Untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitrii 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
Untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.