Ijazah Elektronik Berlaku Mulai 2025, Sekolah Bisa Cetak Sendiri untuk Siswa
08 February 2025 |
19:50 WIB
Sistem penerbitan ijazah sekolah baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah masih dibayangi sejumlah masalah, mulai dari maraknya ijazah palsu, jual-beli ijazah ilegal, kehilangan ijazah hingga keterlambatan distribusi ijazah. Deretan masalah ini pun ditanggapi oleh pemerintah salah satunya dengan penerapan ijazah elektronik.
Baca juga: Jadwal Lengkap Libur Sekolah Selama Ramadan 2025, Yuk Manfaatkan dengan Kegiatan Produktif
Alur Penerbitan Ijazah Elektronik
Baca juga: Begini Respons Pengamat Pendidikan soal Coding & AI Masuk Kurikulum Sekolah
Editor: Puput Ady Sukarno
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan ijazah elektronik atau e-ijazah untuk sekolah baik dari tingkat dasar maupun menengah yang berlaku pada 2025. Mulai tahun ini, sekolah juga diberikan kewenangan untuk bisa mencetak sendiri ijazah siswa sesuai ketentuan.
Penerapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dimana penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya sehingga sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.
Baca juga: Jadwal Lengkap Libur Sekolah Selama Ramadan 2025, Yuk Manfaatkan dengan Kegiatan Produktif
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar mengatakan penerapan ijazah elektronik bertujuan untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru. Menurutnya, penerapan ijazah elektronik atau digitalisasi ijazah akan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
Winner menjelaskan langkah ini memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya.
Namun, dalam pelaksanaannya, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.
"Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” katanya dalam webinar Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025.
Selain itu, lanjut Winner, integrasi teknologi informasi dalam administrasi pendidikan akan memudahkan verifikasi ijazah oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Untuk merealisasikan penerapan penerbitan e-ijazah, seluruh satuan pendidikan pun diimbau untuk memastikan beberapa hal seperti berikut ini.
- Pastikan nomenklatur atau nama sekolah dengan nama yang tercantum di izin operasional.
- Pastikan seluruh data siswa tingkat akhir sudah terdaftar dan dinyatakan valid di dashboard ijazah.
- Perbarui data yang tidak sesuai melalui aplikasi untuk persiapan data awal calon penerima ijazah.
Alur Penerbitan Ijazah Elektronik
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan adanya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
"Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” ujar Xarisman.
Dia pun menjelaskan alur penerbitan ijazah elektronik yang bisa dicetak sendiri oleh sekolah seperti berikut ini.
- Verifikasi dan validasi data peserta didik calon penerima ijazah
- Peserta didik calon penerima ijazah diberikan nomor ijazah nasional
- Sekolah menginput Nomor SK Penetapan Kelulusan di Sistem Aplikasi
- Sistem Aplikasi menerbitkan format ijazah yang telah diisi data kelulusan peserta didik
- Sekolah mengunduh format ijazah dari Sistem Aplikasi
- Sekolah mencetak format ijazah yang telah diunduh
- Sekolah membubuhkan foto pemilik ijazah pada format ijazah
- Kepala sekolah menandatangani ijazah dan membubuhkan stempel sekolah
- Sekolah melakukan penatausahaan ijazah minimal menyimpan hasil pindai (scan) dokumen ijazah
- Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik ijazah.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.
Dia memaparkan data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan.
"Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah. Dengan adanya peraturan dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Begini Respons Pengamat Pendidikan soal Coding & AI Masuk Kurikulum Sekolah
Editor: Puput Ady Sukarno
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.