SPMB Resmi Gantikan PPDB, Simak Aturan Penerimaan Murid Baru 2025/2026
04 March 2025 |
07:00 WIB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. SPMB dibuat untuk menggantikan sistem penerimaan PPDB yang dinilai masih menghadapi sejumlah permasalahan selama pelaksanaannya pada 2017-2024.
Kebijakan SPMB diluncurkan dengan semangat pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, membangun inklusivitas, serta mendekatkan sekolah dengan tempat tinggal murid.
Baca juga: Cek Jadwal Libur Sekolah Bulan Puasa dan Lebaran 2025
Kebijakan SPMB diluncurkan dengan semangat pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, membangun inklusivitas, serta mendekatkan sekolah dengan tempat tinggal murid.
Baca juga: Cek Jadwal Libur Sekolah Bulan Puasa dan Lebaran 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan SPMB merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih, yang memiliki empat filosofi dari empat pilar yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Mu'ti mengatakan SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia, lanjutnya, berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Pada saat yang sama, pemerintah juga akan terlibat dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia.
Sejalan dengan filosofi pendidikan bermutu untuk semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.
"SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi," terangnya dalam acara Taklimat Media di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Kemendikdasmen juga mengubah istilah 'peserta didik' yang digunakan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan istilah 'murid' dalam SPMB. "Kami menekankan pada istilah murid, istilah ini menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan," kata Mu'ti.
SPMB yang ditetapkan pemerintah membawa arah kebijakan baru pada sistem penerimaan murid sekolah. Diketahui, fokus utama sistem penerimaan murid yang berlaku saat ini adalah pemerataan akses pendidikan melalui zonasi, yang lebih menekankan pada kedekatan berbasis jarak/radius satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik.
Di sisi lain, cakupan pengaturannya terbatas pada pelaksanaan teknis penerimaan peserta didik baru, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Sementara untuk arah kebijakan pada SPMB yang baru, filosofi utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili/tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat, dengan pendekatan rayon. Termasuk, mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.
Adapun, pengaturannya lebih luas mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi?.
Untuk lebih detailnya, berikut adalah sejumlah perubahan substansi yang berlaku di SPMB.
Jalur Penerimaan Murid
Cakupan penerimaan murid dalam SPMB akan terdiri dari empat jalur yakni Domisili, Prestasi--yang meliputi prestasi akademik, nonakademik (seni, budaya, bahasa dan olahraga),
dan kepemimpinan, Afirmasi, dan Mutasi.
Dari segi kebijakan dan implementasinya, SPMB akan menggunakan kebijakan berbasis fleksibilitas daerah. Mengakomodasi kebutuhan daerah, seperti pendekatan wilayah administratif (rayonisasi) untuk daerah terpencil dan penyesuaian afirmasi.
Selain itu, pendekatannya akan berlangsung fleksibel. Memberikan otonomi lebih kepada pemerintah daerah untuk mengatur kuota dan mekanisme sesuai karakteristik daerah. Termasuk, dorongan inovasi. Mengintegrasikan kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi (Dapodik).
Kuota Jalur SPMB
Kuota jalur SPMB untuk tingkat SD tidak mengalami perubahan, masih mengikuti ketentuan yang berlaku pada sistem PPDB. Kuota terbesar diberikan untuk penerimaan murid melalui jalur domisili. Sementara untuk jenjang SMP dan SMA, terdapat beberapa perubahan kuota. Berikut adalah informasinya.
SD
Domisili: Minimal 70 persen
Afirmasi: Minimal 15 persen
Prestasi: Tidak ada
Mutasi: Maksimal 5 persen
SMP
Domisili: Minimal 40 persen
Afirmasi: Minimal 20 persen
Prestasi: Minimal 25 persen
Mutasi: Maksimal 5 persen
SMA
Domisili: Minimal 30 persen
Afirmasi: Minimal 30 persen
Prestasi: Minimal 35 persen
Mutasi: Maksimal 5 persen
Adapun, jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi penerimaannya mempertimbangkan rapor/prestasi/hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian, dengan memprioritaskan murid dengan kriteria berikut.
- Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas (minimal 15 persen).
- Calon murid yang berdomisili terdekat dengan sekolah (maksimal 10 persen).
Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK negeri, maka SPMB jenjang SMA dilaksanakan dengan sistem ryonisasi dengan ketentuan:
- Ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
- Rayon ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Mu'ti mengatakan dalam ketentuannya, SPMB memiliki beberapa poin penting, yakni sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi pemerintah daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Ijazah Elektronik Berlaku Mulai 2025, Sekolah Bisa Cetak Sendiri untuk Siswa
Baca juga: Ijazah Elektronik Berlaku Mulai 2025, Sekolah Bisa Cetak Sendiri untuk Siswa
Mu'ti juga menyampaikan pelaksanaan SPMB memiliki peran penting dan perlu dukungan penuh dari pemerintah paerah. Dia menegaskan peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan.
"Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia," tuturnya.
Editor: Fajar Sidik
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.