Jadwal Libur Sekolah selama Ramadan & Idulfitri 2025, Tak Jadi Sebulan Penuh
21 January 2025 |
19:09 WIB
Pemerintah batal menetapkan wacana libur sekolah selama satu bulan penuh pada Ramadan 2025, sebagaimana sebelumnya diusulkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Kini, pemerintah menetapkan libur sekolah hanya akan diberlakukan pada awal puasa dan jelang Hari Raya Idulfitri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa siswa sekolah akan libur pada awal Ramadan yakni tanggal 27-28 Februari 2025 hingga 5 Maret 2025.
"Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," demikian bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Pengamat Pendidikan Soroti Ujian Nasional yang Bakal Berlaku Lagi
Setelah itu, kegiatan pembelajaran akan kembali dilakukan seperti biasa di sekolah selama 6-25 Maret 2025. Dalam aturan itu tertulis bahwa selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan sekolah dapat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama siswa, seperti berikut ini:
"Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," demikian bunyi surat edaran bersama tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan, pada bulan Ramadan umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah menilai penting untuk tetap dilaksanakan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
"Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (21/1/2025).
Dia pun berharap selama bulan Ramadan, orang tua atau wali dapat membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Baca juga: 6 Program Prioritas Pendidikan dari Kemendikdasmen, Ada Belajar Matematika dan Sains Sejak Dini
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa siswa sekolah akan libur pada awal Ramadan yakni tanggal 27-28 Februari 2025 hingga 5 Maret 2025.
"Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," demikian bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Pengamat Pendidikan Soroti Ujian Nasional yang Bakal Berlaku Lagi
Setelah itu, kegiatan pembelajaran akan kembali dilakukan seperti biasa di sekolah selama 6-25 Maret 2025. Dalam aturan itu tertulis bahwa selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan sekolah dapat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama siswa, seperti berikut ini:
- Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
"Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," demikian bunyi surat edaran bersama tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan, pada bulan Ramadan umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah menilai penting untuk tetap dilaksanakan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
"Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (21/1/2025).
Dia pun berharap selama bulan Ramadan, orang tua atau wali dapat membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Baca juga: 6 Program Prioritas Pendidikan dari Kemendikdasmen, Ada Belajar Matematika dan Sains Sejak Dini
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.