Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai 15 Januari 2025, Cek Kriterianya!
07 January 2025 |
15:45 WIB
Genhype yang belum mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 perlu bergegas. Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi sampai dengan 15 Januari 2025 setelah sempat memperpanjangnya sampai 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan masa pendaftaran PPPK Tahap 2 dilakukan melalui aturan Surat Plt. Kepala BKN No. 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
"Dalam Surat Plt. Kepala BKN tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025,” demikian tertulis dalam siaran pers.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Lewat Situs SSCASN
Penyesuaian jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 tersebut berlaku bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 634/2024.
Beleid tersebut mengatur tentang kriteria pelamar dalam seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran (TA) 2024, maupun bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Genhype yang hendak melakukan pendaftaran diimbau segera menyelesaikan prosesnya sebelum mendekati batas waktu penutupan. Selain itu, Genhype juga perlu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi pedaftaran tersebut.
Adapun, instansi-instansi pemerintah juga perlu segera melakukan konfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar pada tahap 2 dalam sistem SSCASN.
Untuk diketahui, perpanjangan masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 hingga 15 Januari 2025 merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan perpanjangan sampai 7 Januari pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB jika tanpa perpanjangan. Adapun, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN yang dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 harus memenuhi kriteria berikut ini:
Baca juga: Pahami Ketentuan Penilaian SKB Agar Lolos Seleksi CPNS 2024
Pelamar dengan kriteria yang tersebut hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar jabatan sebagai berikut:
Editor: Fajar Sidik
Perpanjangan masa pendaftaran PPPK Tahap 2 dilakukan melalui aturan Surat Plt. Kepala BKN No. 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
"Dalam Surat Plt. Kepala BKN tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran seleksi memiliki jadwal baru yakni 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025,” demikian tertulis dalam siaran pers.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Lewat Situs SSCASN
Penyesuaian jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 tersebut berlaku bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 634/2024.
Beleid tersebut mengatur tentang kriteria pelamar dalam seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran (TA) 2024, maupun bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Genhype yang hendak melakukan pendaftaran diimbau segera menyelesaikan prosesnya sebelum mendekati batas waktu penutupan. Selain itu, Genhype juga perlu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi pedaftaran tersebut.
Adapun, instansi-instansi pemerintah juga perlu segera melakukan konfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar pada tahap 2 dalam sistem SSCASN.
Untuk diketahui, perpanjangan masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 hingga 15 Januari 2025 merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan perpanjangan sampai 7 Januari pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB jika tanpa perpanjangan. Adapun, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN yang dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 harus memenuhi kriteria berikut ini:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
- Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Baca juga: Pahami Ketentuan Penilaian SKB Agar Lolos Seleksi CPNS 2024
Pelamar dengan kriteria yang tersebut hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar jabatan sebagai berikut:
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; atau
- Penata Layanan Operasional.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.