Ada Komponen Baru Pajak Kendaraan Berlaku 5 Januari, Begini Perhitungannya
05 January 2025 |
18:21 WIB
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan peraturan baru terkait pajak kendaraan bermotor yang mencakup tambahan komponen pajak. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, serta mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca akibat kendaraan di dalam negeri. Dalam kebijakan ini, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru.
Komponen tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB (pajak tambahan sebesar 66 persen dari PKB), Opsen BBNKB (pajak tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Baca juga: Harga Mobil Listrik 2025 Masih Tertolong Insentif Pajak Sektor Otomotif
Jika dibandingkan dengan kelima komponen lama yang sudah ada sebelumnya pembeda utamanya adalah kehadiran komponen Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Jika disimulasikan merunut pada perhitungan pajak tahunan menggunakan skema lama, maka:
Asumsikan Genhype memiliki mobil Low Cost Green Car (LCGC) dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp100 juta. Maka komponen yang harus Genhype bayar antara lain:
1. PKB: 2% x Rp100 juta (NJKB) = Rp 2.000.000
2. SWDKLLJ = Rp143.000
Dengan begitu total yang harus dibayarkan setara Rp 2.143.000.
Dengan adanya tambahan opsen ini, Genhype sebagai pemilik kendaraan baru setelah 5 Januari mendatang akan merasakan beban pajak yang lebih besar saat melakukan pembelian kendaraan. Menggunakan asumsi kendaraan yang sama seperti sebelumnya, maka perhitungannya menjadi seperti ini:
1. PKB: 2% × Rp100 juta = Rp 2.000.000
2. Opsen PKB: 66 persen dari Rp 2 juta = Rp1.320.000
3. SWDKLLJ: Rp143.000
4. Biaya Administrasi
Biaya administrasi STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Jika ditotal maka beban pajak yang harus dibayarkan Genhype setelah penerapan skema baru sebesar Rp3.763.000.
Pemungutan opsen pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berarti bahwa tarif pajak dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Untuk kendaraan kepemilikan pertama, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen, sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif progresif hingga 6 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca dalam sektor transportasi.
Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengatur penggunaan kendaraan bermotor secara lebih efektif dan mendorong masyarakat untuk memilih kendaraan yang lebih ramah lingkungan pada masa mendatang.
Baca juga: Mengenal Sistem Layanan Pajak Baru Coretax & Cara Mengaksesnya
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, serta mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca akibat kendaraan di dalam negeri. Dalam kebijakan ini, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru.
Komponen tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB (pajak tambahan sebesar 66 persen dari PKB), Opsen BBNKB (pajak tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Baca juga: Harga Mobil Listrik 2025 Masih Tertolong Insentif Pajak Sektor Otomotif
Jika dibandingkan dengan kelima komponen lama yang sudah ada sebelumnya pembeda utamanya adalah kehadiran komponen Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Jika disimulasikan merunut pada perhitungan pajak tahunan menggunakan skema lama, maka:
Asumsikan Genhype memiliki mobil Low Cost Green Car (LCGC) dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp100 juta. Maka komponen yang harus Genhype bayar antara lain:
1. PKB: 2% x Rp100 juta (NJKB) = Rp 2.000.000
2. SWDKLLJ = Rp143.000
Dengan begitu total yang harus dibayarkan setara Rp 2.143.000.
Dengan adanya tambahan opsen ini, Genhype sebagai pemilik kendaraan baru setelah 5 Januari mendatang akan merasakan beban pajak yang lebih besar saat melakukan pembelian kendaraan. Menggunakan asumsi kendaraan yang sama seperti sebelumnya, maka perhitungannya menjadi seperti ini:
1. PKB: 2% × Rp100 juta = Rp 2.000.000
2. Opsen PKB: 66 persen dari Rp 2 juta = Rp1.320.000
3. SWDKLLJ: Rp143.000
4. Biaya Administrasi
Biaya administrasi STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Jika ditotal maka beban pajak yang harus dibayarkan Genhype setelah penerapan skema baru sebesar Rp3.763.000.
Pemungutan opsen pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berarti bahwa tarif pajak dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Untuk kendaraan kepemilikan pertama, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen, sedangkan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif progresif hingga 6 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca dalam sektor transportasi.
Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengatur penggunaan kendaraan bermotor secara lebih efektif dan mendorong masyarakat untuk memilih kendaraan yang lebih ramah lingkungan pada masa mendatang.
Baca juga: Mengenal Sistem Layanan Pajak Baru Coretax & Cara Mengaksesnya
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.