Ilustrasi kendaraan bermotor (Sumber gambar: Unsplash/Tron Le)

Pengalaman Bayar Pajak Tahunan Motor Lewat Aplikasi Signal Polri

12 December 2022   |   18:10 WIB
Image
Dika Irawan Asisten Konten Manajer Hypeabis.id

Like
Bukan rahasia lagi kalau mengurus surat kendaraan bermotor itu ribet. Alur birokrasi yang rumit dan berbelit-belit pada akhirnya membuat sebagian orang enggan mengurusnya. Menyita waktu.  Alhasil,  dari beberapa dari mereka pun memilih menggunakan biro jasa. 

Satu di antara beberapa dokumen kendaraan yang perlu diperbaharui tiap tahunnya adalah pajak. Untuk pajak motor ada dua, yaitu tahunan dan lima tahunan. Sudah tentu, pajak yang perlu kita urus tiap tahun adalah pajak tahunannya. 

Biasanya untuk mengurus pajak ini kita mesti datang dahulu ke samsat terdekat. Namun, dalam beberapa tahun belakangan, Polri  dan pemerintah daerah telah mengintegrasikan pembayaran pajak itu secara online. Mereka bekerja sama dengan marketplace dan perbankan menyediakan layanan. 

Sayangnya, cara ini terbilang belum praktis. Walau sudah membayar via online, pemilik kendaraan masih harus pergi ke samsat untuk mengambil bukti pengesahan, yaitu Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Itu loh lembaran kertas yang biasa diselipkan bersamaan dengan Surat Nomor Kendaraan (STNK).

Baca jugaBegini Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta 

Kabar baik datang pada 2021, Polri luncurkan aplikasi Samsat Digital Online (Signal). Aplikasi ini didesain untuk memudahkan pengguna membayar pajak secara online. Lewat aplikasi ini, Polri menjanjikan pengguna tidak perlu repot-repot pergi ke samsat untuk melakukan pengesahan atau mendapatkan TBPKP. Melainkan cukup dengan aplikasi saja, dokumen akan diantarkan ke rumah. 

Apa iya semudah itu? Saya telah mencoba aplikasi tersebut untuk membuktikannya.

Sebelumnya, pada 2021, saya sempat menggunakan aplikasi ini. Namun, tidak sesuai harapan karena pengiriman TBPKP tidak bisa diproses. Walhasil, saya hanya bisa membayar dan mendapatkan bukti TBPKP elektronik di aplikasi tersebut. 

Pada tahun ini, saya menjajal kembali aplikasi tersebut. Seperti biasa, ada beberapa proses yang harus dilalui. 

Untuk pengguna baru, kalian perlu mengunduh aplikasi itu yang tersedia di Playstore dan iOS. Setelah itu, kita diharuskan untuk mendaftar dengan mengisi data diri seperti nama lengkap, surel, nomor handphone, dan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian ada proses verifikasi foto KTP dan wajah. 

Mengenai bayar pajak tahunan, kita harus mendaftarkan kendaraan terlebih dahulu. Caranya dengan mengklik menu "Tambah Kendaraan Bermotor" pada halaman muka aplikasi Signal. Pilih jenis kepemilikan, kemudian masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Lalu, masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. 

Nah, untuk membayar pajak kendaraan, kita dapat memilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK. Kemudian, kita bisa menuju menu Pilih NRKB. Kemudian, kita tinggal memilih NRKB yang sudah didaftarkan. 

 

(Sumber gambar: Tangkapan layar aplikasi Signal)

(Sumber gambar: Tangkapan layar aplikasi Signal)


Pada bagian ini kita akan disodorkan rincian pembayaran pajak kendaraan bermotor. Termasuk denda jika kita telat membayarnya. Di halaman ini menariknya kita ditawarkan untuk mengirimkan dokumen ke rumah. Saya pun mencoba layanan tersebut. 

Sehabis itu, kita harus mengisi alamat rumah untuk menerima dokumen tersebut. Adapun jasa kurir yang tersedia yaitu hanya PT POS. Belum ada layanan ekspedisi lainnya. Setelah beres, saya lanjutkan transaksi. Pada bagian akhir saya harus membayar pajak beserta denda dan biaya kurirnya. 

Oh ya, hal yang perlu diingat ketika bayar pajak ada baiknya sebelum jam 2 siang. Sebab jika sudah lewat waktu tersebut, transaksi akan diteruskan pada hari berikutnya. Bisa saja pembayaran mengalami penundaan. 
 

Apakah dokumen sampai ke rumah? 

Setelah berhasil bertransaksi di aplikasi tersebut, pada 7 Desember 2022  saya tidak berharap banyak. Sampai syukur, tidak sampai ya sudah atau terpaksa pergi ke samsat untuk melakukan pengesahan. 

Pada 10 Desember 2022, ada kurir kantor pos yang mengantarkan paket ke rumah. Saya menduga paket itu adalah lembar pengesahan pajak motor. Benar saja, ketika saya buka paket tersebut berupa amplop dengan logo Samsat. Di dalamnya ada lembar bukti pengesahan yang dinanti-nanti.

Ternyata benar saudara-saudara, dokumennya dikirim ke rumah. Akhirnya saya tidak perlu lagi menghabiskan waktu pergi jauh-jauh ke samsat hanya untuk mengambil dokumen tersebut. Begini dong Pak Polisi, kerja kalian memudahkan masyarakat. Bukan sebaliknya. 

 

Dokumen sampai di rumah (Sumber gambar: Dika Irawan)`

Dokumen sampai di rumah (Sumber gambar: Dika Irawan)`

Setidaknya di tengah citra institusi Polri yang negatif, inovasi ini memberikan harapan akan layanan yang lebih baik ke depannya. Pastinya masih banyak pekerjaan rumah untuk membenahi layanan birokrasi ini. Terutama di kepolisian. 

Sejauh pengalaman saya menggunakan aplikasi ini, pengalamannya lebih baik dari sebelumnya. Prosesnya berjalan relatif cepat dari pendaftaran hingga proses pembayaran. 

Namun ada beberapa catatan, misalnya, antarmuka atau User Interface aplikasi ini membingungkan. Sebab tidak ada menu yang menunjukkan pembayaran pajak. Pengguna awal bisa jadi bingung karena untuk membayar kita justru diharuskan masuk ke Pendaftaran Pengesahan STNK. Tidak ada menu tentang pembayaran. 

Satu hal lagi, aplikasi ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Alangkah bahagianya pengguna motor, bila aplikasi ini juga memiliki layanan pembayaran pajak 5 tahunan. Kalau ada, surga banget. Kita enggak perlu bolak-balik ke kantor Samsat untuk membayarnya.  

Baca jugaMau Jual Motor Bekas? Pakai Platform Digital Saja

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Gita Carla

SEBELUMNYA

Daftar Promo Hari Belanja Online Nasional 12.12, Ada Wingstop hingga Gokana

BERIKUTNYA

Ada Sentuhan Sal Priadi, Konser Selamat Ulang Tahun Nadin Amizah Bakal Berbeda

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: