Mengenal Sistem Layanan Pajak Baru Coretax & Cara Mengaksesnya
03 January 2025 |
07:53 WIB
Setelah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada November 2024, Coretax mulai berlaku pada awal 2025. Pembuatan sistem layanan perpajakan ini diklaim dapat mempermudah Genhype yang merupakan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kepada negara dengan berbagai fitur yang ada di dalamnya.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Coretax adalah sistem admnistrasi layanan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembuatan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Baca juga: Cek Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
“Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan,” demikian tertulis dalam laman DJP yang dikutip Hypeabis.id pada Jumat (3/1/2025)
Tujuan pembuatan Coretax untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada pada saat ini. Sistem ini juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, yakni mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Dengan begitu, sistem ini diharapkan memiliki sejumlah manfaat bagi wajib pajak, yakni proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan dan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak sehingga dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, manfaat lainnya adalah layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi serta data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.
Genhype yang hendak mengakses layanan ini dapat menungunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak akan mendapati keterangan mengenai layanan Coretax sebelum mencentang tulisan telah membaca dan memahaminya di bagian bawah.
Masih dalam laman yang sama, pengguna dapat mengeklik Akses Coretax yang berada di bagian bawah. Setelah itu, akan menuju laman login untuk memasuki sistem tersebut.
Untuk masuk ke sistem, wajib pajak perlu mengisi kolom ID pengguna dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Selain itu, pengguna juga perlu mengisi kata sandi yang dimiliki dan mengisi captcha yang tertera. Namun, pengguna harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu jika menjadi pengguna baru. Tautan pendaftaran berada tepat di bawah tombol login. Pengguna hanya tinggal mengekliknya dan mengikuti proses pendaftaran yang ada.
“Silakan pilih jenis wajib pajak yang ingin Anda daftarkan sesuai dengan kategori yang paling relevan dengan status perpajakan Anda. Pastikan untuk memilih dengan cermat, karena setiap jenis wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan dan prosedur pendaftaran yang berbeda,” demikian tertulis.
Pengguna akan mendapatkan pilihan perorangan, instansi pemerintah, badan, dan pemungut PPN PMSE luar negeri dalam halaman pertama pendaftaran pengguna baru sistem tersebut.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Coretax adalah sistem admnistrasi layanan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembuatan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Baca juga: Cek Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
“Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan,” demikian tertulis dalam laman DJP yang dikutip Hypeabis.id pada Jumat (3/1/2025)
Tujuan pembuatan Coretax untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada pada saat ini. Sistem ini juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, yakni mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax DJP secara resmi. Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern. #KawanPajak dapat mengakses Coretax DJP pada laman https://t.co/PPfPavwJMe… pic.twitter.com/zWlIinjc2N
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 2, 2025
Dengan begitu, sistem ini diharapkan memiliki sejumlah manfaat bagi wajib pajak, yakni proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan dan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak sehingga dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, manfaat lainnya adalah layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi serta data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.
Genhype yang hendak mengakses layanan ini dapat menungunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak akan mendapati keterangan mengenai layanan Coretax sebelum mencentang tulisan telah membaca dan memahaminya di bagian bawah.
Masih dalam laman yang sama, pengguna dapat mengeklik Akses Coretax yang berada di bagian bawah. Setelah itu, akan menuju laman login untuk memasuki sistem tersebut.
Untuk masuk ke sistem, wajib pajak perlu mengisi kolom ID pengguna dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Selain itu, pengguna juga perlu mengisi kata sandi yang dimiliki dan mengisi captcha yang tertera. Namun, pengguna harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu jika menjadi pengguna baru. Tautan pendaftaran berada tepat di bawah tombol login. Pengguna hanya tinggal mengekliknya dan mengikuti proses pendaftaran yang ada.
“Silakan pilih jenis wajib pajak yang ingin Anda daftarkan sesuai dengan kategori yang paling relevan dengan status perpajakan Anda. Pastikan untuk memilih dengan cermat, karena setiap jenis wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan dan prosedur pendaftaran yang berbeda,” demikian tertulis.
Pengguna akan mendapatkan pilihan perorangan, instansi pemerintah, badan, dan pemungut PPN PMSE luar negeri dalam halaman pertama pendaftaran pengguna baru sistem tersebut.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.