Tiket pesawat untuk naik pesawat (Sumber gambar/ilsutrasi: Pexels/ Natã Romualdo)

Pemerintah Berencana Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Begini Tanggapan Maskapai

20 November 2024   |   11:57 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Tarif naik pesawat menjadi salah satu perhatian menjelang libur akhir tahun, sehingga pemerintah berencana menurunkannya. Namun, asosiasi maskapai penerbangan mengajukan sejumlah kondisi yang harus dipenuhi sebelum rencana penurunan tarif batas atas dan penghapusan fuel surcharge diterapkan.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memahami keinginan Pemerintah untuk menurunkan  tarif angkutan udara sehingga terjangkau oleh masyarakat.

“Namun demikian, kami mengingatkan bahwa  kondisi finansial dan operasional maskapai saat ini yang sedang sulit, di mana semua maskapai sampai saat ini masih mengalami kerugian karena beban biaya yang lebih besar dari pendapatan,” demikian dalam pernyataan tertulisnya. 

Baca juga: Daftar 20 Maskapai Paling Tepat Waktu Sepanjang 2023

Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya maskapai penerbangan memerlukan tambahan pendapatan untuk menutup biaya operasional serta mendapatkan keuntungan untuk kelangsungan bisnis dan menjaga kelancaran konektivitas angkutan udara yang selamat, aman dan nyaman.

Rencana kebijakan pemerintah yang akan menurunkan tarif batas atas sebesar 10 persen dan menghapus fuel surcharge pada periode peak season Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 akan mengurangi pendapatan maskapai. Di sisi lain, maskapai penerbangan harus mengeluarkan besaran berbagai biaya yang masih sama atau tetap.

Dengan kondisi itu, dia menilai bahwa INACA dan penerbangan nasional menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat dilakasanakan oleh pemerintah dengan berbagai ketentuan. Pertama adalah penurunan biaya di seluruh bandara sebesar lebih dari 10 persen.

Biaya itu meliputi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), dan navigasi penerbangan dari Airnav. Kemudian, biaya PJP2U bandara juga harus dipisahkan dari tiket

Kondisi kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran khusus terhadap avtur, PJP4U, dan sebagainya dihilangkan jika PPN dalam tiket yang merupakan PPN Masukan dihilangkan.

Ketiga, otoritas energi nasional sebaiknya menetapkan harga jual avtur sesuai Mean of Plats Singapore (MOPS). Langkah lainnya adalah pemerintah harus menghilangkan semua bea masuk suku cadang pesawat udara.

Selain itu, kebijakan penghapusan fuel surcharge dan juga penurunan tarif batas atas dapat dilaksanakan jika tidak ada penambahan biaya di bandar udara saat penambahan jam operasional atau operating hours.

Baca juga: Maskapai Scoot Singapura Buka Penerbangan ke Padang Dukung Wisata Minang

“Keenam langkah tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan penurunan TBA atau penghapusan fuel surcharge sehingga biaya-biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan juga turun dan kerugian maskapai penerbangan tidak bertambah besar,” ujarnya.

Tidak hanya itu, maskapai penerbangan juga dapat tetap melangsungkan bisnisnya, menjaga konektivitas transportasi udara, dan melaksanakan operasional penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman.

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

20 Ide Ucapan Hari Anak Sedunia 2024 yang Optimistis

BERIKUTNYA

Trending Tagar Tolak PPN 12%, Desain Latar Biru Kembali Beredar

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: