Ilustrasi Kosmetik Ilegal yang Diinjeksi (Sumber Foto: Freepik)

BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik yang Diinjeksi dengan Microneedle Seperti Obat

13 November 2024   |   13:10 WIB
Image
Kintan Nabila Jurnalis Hypeabis.id

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang menyalahi aturan. Hal ini dilakukan oleh lembaga tersebut setelah proses pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai Oktober 2024. 

Hasilnya, ditemukan sebanyak 16 produk kosmetik yang digunakan selayaknya obat, dengan menggunakan jarum maupun microneedle

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dikutip dari laman resminya, Rabu (13/11/2024). 

Baca juga: Hypereport: Waspadai Daftar Skincare & Kosmetik dengan Kandungan Berbahaya yang Ditarik BPOM

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut. 

Produk kosmetik utamanya difungsikan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik. Adapun produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis, serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Oleh karenanya meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, tapi tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis bisa berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik. 

“penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan, produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," ujar Taruna.

Penting untuk diketahui, kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya.

Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan atau tanpa jarum suntik. Namun, pada penandaan dan promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan. 

BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut. Berikut adalah 16 kosmetik ilegal yang diaplikasikan selayaknya obat dan telah dicabut izin edarnya.
  1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
  2. Sappire PDRN (Dermakor)
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
  5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
  8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
  9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
  12. MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol
  13. MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem
  14. MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem 
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia
  16. MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia
Baca juga: Hypereport: Fenomena Skincare Overclaim dan Pengawasan Produk Ilegal di Pasaran

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Alasan Mees Hilgers Batal Bela Timnas Indonesia

BERIKUTNYA

Kementan Tawarkan Gaji Rp10 Juta untuk Milenial yang Mau Jadi Petani, Cek Syaratnya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: