Mengenal Isbat Nikah yang Diajukan Rizky Febian dan Mahalini
05 November 2024 |
12:37 WIB
Istilah isbat nikah tengah jadi perbincangan yang hangat di kalangan warganet. Pasalnya, baru-baru ini, pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini tiba-tiba mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meski telah menikah sejak 10 Mei 2024 lalu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini rupanya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itulah, keduanya mengajukan permohonan isbat pernikahan agar janji suci keduanya bisa secara resmi dicatat oleh negara.
Baca juga: Wakili Indonesia, Mahalini Masuk Nominasi Best Asia Act di MTV EMA 2024
Mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, isbat nikah atau istbat nikah merupakan permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan. Tujuannya ialah agar pernikahan yang telah dilakukan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum.
“Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum,” tulis Pengadilan Agama Tigaraksa.
Umumnya, ada beberapa alasan pasangan mengajukan isbat nikah. Salah satu di antaranya ialah untuk membuktikan sah atau tidaknya suatu syarat pernikahan. Kendati demikian, beberapa alasan lain pengajuan isbat nikah, seperti hilangnya buku nikah, penyelesaian perceraian, hingga pembuktian pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi sebelum 1974.
Sidang isbat ini akan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. Setelah sidang isbat, maka status perwakinan yang telah dilakukan secara agama kini bisa diakui secara hukum negara.
Pasangan yang telah melalui sidang sibat akan mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan domisili pasangan tersebut. Setelah mendapat Akta Nikah, pasangan juga mendapat perubahan Kartu Keluarga (KK), dari yang kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat.
Dalam praktiknya, permohonan isbat pernikahan bisa dilakukan oleh beberapa pihak, seperti suami, istri, anak, dan orang tua atau wali nikah. Kendati demikian, ada beberapa aturan turunan lain yang mesti dipatuhi.
Misalnya, ketika suami dan istri masih hidup, keduanya harus jadi pihak yang mengajukan permohonan. Namun, jika salah satunya meninggal, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
Kemudian, dalam pengajuan isbat nikah, ada beberapa langkah yang akan dilakukan oleh si pemohon. Dimulai dari datang ke kantor pengadilan setempat untuk membuat surat permohonan, kemudian membayar panjar biaya perkara, lalu menunggu panggilan sidang.
Baca juga: Voice of Baceprot & Mahalini Masuk Forbes 30 Under 30 Asia 2024
Jika tanggal sidang sudah ditetapkan, pemohon mesti datang ke pengadilan. Setelah itu, pemohon bisa menunggu penetapan putusan pengadilan.
Editor: Fajar Sidik
Meski telah menikah sejak 10 Mei 2024 lalu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini rupanya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itulah, keduanya mengajukan permohonan isbat pernikahan agar janji suci keduanya bisa secara resmi dicatat oleh negara.
Baca juga: Wakili Indonesia, Mahalini Masuk Nominasi Best Asia Act di MTV EMA 2024
Mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, isbat nikah atau istbat nikah merupakan permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan. Tujuannya ialah agar pernikahan yang telah dilakukan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum.
“Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum,” tulis Pengadilan Agama Tigaraksa.
Umumnya, ada beberapa alasan pasangan mengajukan isbat nikah. Salah satu di antaranya ialah untuk membuktikan sah atau tidaknya suatu syarat pernikahan. Kendati demikian, beberapa alasan lain pengajuan isbat nikah, seperti hilangnya buku nikah, penyelesaian perceraian, hingga pembuktian pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi sebelum 1974.
Sidang isbat ini akan membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. Setelah sidang isbat, maka status perwakinan yang telah dilakukan secara agama kini bisa diakui secara hukum negara.
Pasangan yang telah melalui sidang sibat akan mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan domisili pasangan tersebut. Setelah mendapat Akta Nikah, pasangan juga mendapat perubahan Kartu Keluarga (KK), dari yang kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat.
Langkah-langkah Pengajuan Isbat Nikah
Dalam praktiknya, permohonan isbat pernikahan bisa dilakukan oleh beberapa pihak, seperti suami, istri, anak, dan orang tua atau wali nikah. Kendati demikian, ada beberapa aturan turunan lain yang mesti dipatuhi.Misalnya, ketika suami dan istri masih hidup, keduanya harus jadi pihak yang mengajukan permohonan. Namun, jika salah satunya meninggal, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
Kemudian, dalam pengajuan isbat nikah, ada beberapa langkah yang akan dilakukan oleh si pemohon. Dimulai dari datang ke kantor pengadilan setempat untuk membuat surat permohonan, kemudian membayar panjar biaya perkara, lalu menunggu panggilan sidang.
Baca juga: Voice of Baceprot & Mahalini Masuk Forbes 30 Under 30 Asia 2024
Jika tanggal sidang sudah ditetapkan, pemohon mesti datang ke pengadilan. Setelah itu, pemohon bisa menunggu penetapan putusan pengadilan.
Syarat Isbat Nikah
- Surat Permohonan Rangkap 7
- Fotokopi KTP Para Pemohon/ Suami Isteri (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Surat Keterangan dari Kelurahan tentang Status Suami Isteri Saat Menikah (Asli)
- Surat Keterangan Dari KUA Tentang Tidak Tercatatnya Perkawinan (Asli)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.