Ilustrasi data pribadi. (Sumber gambar: Freepik/Rawpixel)

UU Perlindungan Data Pribadi Jadi PR Prabowo-Gibran, Pakar Desak Segera Direalisasikan

23 October 2024   |   13:30 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki sejumlah pekerjaan rumah dalam meningkatkan keamanan siber. Salah satu yang menjadi desakan adalah realisasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

UU Nomor 27 Tahun 2022 seharusnya berlaku efektif pada 17 Oktober 2024 karena sudah mencapai 2 tahun dari masa transisi. Namun hingga kini, peraturan pemerintah (PP) terkait operasionalisasi dari undang-undang tersebut belum juga terbit. Belum terdengar pula keputusan presiden (Keppres) mengenai lembaga perlindungan data pribadi.

Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, hal ini amat disayangkan karena perlindungan data pribadi seharusnya menjadi perhatian utama, begitu pula lembaga yang mengatur, mengawasi, dan mengendalikannya yang harus segera dibentuk semenjak undang-undang ini diberlakukan secara efektif. 

“Kalau enggak (dibentuk PP dan Perpres), undang-undang ini hanya sebatas kertas yang tidak bisa kemudian dijalankan,” kata Heru kepada Hypeabis.id, beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Keamanan Siber Dinilai Jadi Tantangan Berat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Para peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) juga menyerukan hal serupa. Pasalnya belum ada titik terang dari pemerintah untuk operasional dan lembaga perlindungan data pribadi.

Peneliti Elsam, Parasurama Pamungkas, mengatakan pada dasarnya lembaga tersebut adalah kunci dalam melakukan penegakkan kepatuhan standar dan kewajiban PDP, dari pengendali dan prosesor data. Artinya, tanpa adanya lembaga yang kuat, sulit UU PDP dapat diimplementasikan secara efektif, termasuk dalam menjamin perlindungan hak-hak subjek data. 

Idealnya, lembaga PDP didesain sebagai sebuah otoritas independen, baik secara kedudukan, kelembagaan, tugas dan fungsi, hingga penganggaran. Parasurama berharap lembaga PDP langsung berada di bawah pengawasan Presiden untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang perlindungan data pribadi, mulai dari fungsi regulasi, pengawasan, penegakan hukum administratif, dan fasilitasi sengketa di luar pengadilan. 

Sampai dengan terbentuknya lembaga ini, Parasurama menilai kementerian terkait dapat memainkan peran sebagai pengawas dalam menegakkan kepatuhan PDP dari pengendali dan prosesor data pribadi.

“Hal ini untuk memastikan tidak adanya kekosongan hukum dalam penegakan kepatuhan PDP, yang tentunya akan banyak merugikan hak-hak subjek data,” jelas Parasurama. 

Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menyebut Presiden dan Wakil Presiden baru harus memastikan bahwa UU PDP diimplementasikan secara konsisten dan efektif di seluruh sektor. Hal ini penting untuk melindungi hak privasi masyarakat Indonesia dalam era digital. 

Pemerintah perlu memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi, termasuk sanksi yang jelas bagi perusahaan atau institusi yang gagal melindungi data pribadi pengguna. “Penting juga untuk memberikan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka di bawah UU PDP ini,” tambahnya. 

Selain itu, pemerintahan berikutnya diharapkan dapat memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional, terutama pada sektor-sektor vital seperti pemerintahan, keuangan, kesehatan, dan energi. Hal ini bisa mencakup peningkatan investasi dalam teknologi canggih, seperti artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi dan merespons ancaman siber dengan cepat. 

Pemerintah juga harus memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar memiliki sumber daya manusia dan teknologi yang memadai untuk menangani serangan siber yang semakin kompleks. “Kerja sama internasional juga perlu ditingkatkan untuk berbagi intelijen siber dan praktik terbaik,” sebutnya. 

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Museum Kepresidenan RI Balai Kirti Gelar Tour Keliling & Pameran Temporer di Benteng Rotterdam

BERIKUTNYA

Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Kuwait di Kualifikasi Piala Asia U-17

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: