Yovie Widianto & Raffi Ahmad (Sumber gambar: Bisnis/Himawan L Nugraha)

Peran Raffi Ahmad hingga Yovie Widianto Setelah Jadi Utusan & Staf Khusus Presiden

22 October 2024   |   13:38 WIB
Image
Chelsea Venda Jurnalis Hypeabis.id

Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah tokoh untuk menjadi Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Kepala Badan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Di antara puluhan tokoh yang dilantik, terdapat dua selebritas ternama yang ikut menjadi bagian.

Keduanya selebritas tersebut adalah Raffi Ahmad dan Yovie Widianto. Mereka dipastikan ikut membantu memperlancar tugas presiden di bidang-bidang yang spesifik sesuai arahan dan tugasnya.

Baca juga: Daftar Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo, Ada Bidang Kebudayaan & Ekonomi Kreatif

Dalam hal ini, Raffi Ahmad dipercaya untuk mengisi jabatan Utusan Khusus Presiden. Secara spesifik, Raffi diminta untuk memperlancar tugas presiden di bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja. 

Berbeda dengan Raffi, musisi Yovie Widianto mengisi pos tugas yang lain. Dia ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden. Secara spesifik, Yovie akan ikut membantu memperlancar tugas presiden di bidang Ekonomi Kreatif.

“Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif,” demikian bunyi keputusan pelantikan yang dibacakan di Istana Negara, Selasa (22/10/2024).

Musisi & Pianis Yovie Widianto menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Sumber gambar: Bisnis/Himawan L Nugraha)

Musisi & Pianis Yovie Widianto menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Sumber gambar: Bisnis/Himawan L Nugraha)

Artis Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024).  (Sumber gambar: Bisnis/Himawan L Nugraha)

Artis Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). (Sumber gambar: Bisnis/Himawan L Nugraha)


Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden dan Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden akan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Perbedaan peran ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Pada Bab II Perpres tersebut, Utusan Khusus Presiden bertugas untuk memperlancar tugas presiden. Utusan Khusus Presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Utusan Khusus Presiden juga akan langsung bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan tugasnya. Adapun laporan-laporan yang masuk akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet yang kini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya.

Sementara itu, tugas dan peran Staf Khusus Presiden dapat dilihat di Bab III di Perpres yang sama. Secara garis besar, fungsi dan tugas Staf Khusus Presiden mirip dengan Utusan Khusus Presiden. Namun, pertanggung jawabannya berbeda.

Staf Khusus Presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Kemudian, Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya juga akan dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat oleh presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.

Adapun terkait dengan bidang penugasannya, hal itu akan menyesuaikan dengan nama jabatan. Raffi tentu akan lebih banyak bekerja di bidang yang meliputi pembinaan generasi muda dan pekerja seni, sedangkan Yovie Widianto lebih banyak bekerja di bidang ekonomi kreatifnya. 

Berikut adalah susunan lengkapnya:

Utusan Khusus Presiden
  • Muhamad Mardiono, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
  • Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
  • Miftah Maulana Habiburrahman, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
  • Raffi Farid Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
  • Ahmad Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
  • Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
  • Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

Staf Khusus Presiden
  • Yovie Widianto Staf Khusus Presiden

Penasehat Khusus Presiden
  • Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden urusan Haji
  • Purnomo Yusgiantoro, Penasihat Khusus Presiden urusan Energi
  • Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi
  • Dudung Abdurachman,Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional
  • Terawan Agus Putranto, Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional
  • Luhut Binsar Panjaitan, penasihat khusus presiden bidang digitalisasi dan teknologi pemerintahan
  • Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Politik dan Keamanan
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Ingin Repatriasi Minto Stone Warisan Mataram Kuno

BERIKUTNYA

Menteri Fadli Zon Gagas Penyatuan UU Kebudayaan dalam Satu Wadah Omnibus Law

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: