Lebih dari 80 persen bus pariwisata yang beroperasi di lapangan, dan mengalami kecelakaan tidak memiliki izin resmi (sumber gambar: Unsplash/CHUTTERSNAP)

Penerapan Regulasi Jadi Tantangan Utama Industri Bus Pariwisata

25 September 2024   |   17:10 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Geliat bisnis bus pariwisata terus menunjukkan taji. Meningkatnya pembangunan infrastruktur dan destinasi wisata juga turut mendukung akses operasional bus lewat berbagai inovasi dan ekspansi dari perusahaan otobus di setiap daerah di Tanah Air.

Founder Juragan 99 Trans, Gilang Widya Pramana mengatakan, prospek bisnis bus pariwisata memang mengalami pertumbuhan signifikan. Namun momen ini juga membuat pelaku dihadapkan tantangan baru, di mana konsumen lebih jeli dan berhati-hati dalam memilih bus sesuai preferensi mereka.

Baca juga: Dua Penerbangan Dibatalkan, Netizen Minta Kemenparekraf Fasilitasi IShowSpeed ke Papua

Berangkat dari momen itulah, inovasi merupakan hal penting yang mesti dilakukan para pelaku industri untuk berbenah. Sebab, perkembangan industri juga membuat keberagaman bus pariwisata kian semarak, sehingga para pelaku harus menjaga kualitas layanan agar bisa bertahan di tengah persaingan.

"Pada era digital, teknologi telah memainkan peran penting dalam transformasi bisnis di berbagai sektor, termasuk dalam bisnis sewa bus pariwisata. Momen inilah yang seharusnya menjadi umpan balik untuk membangun, dan memperluas jangkauan serta awareness masyarakat," katanya.

Keselamatan dan kenyamanan pelanggan juga penting untuk dikontrol. Dalam hal ini termasuk pemeriksaan rutin terhadap mesin, sistem pengereman, sistem kemudi, spion, lampu-lampu, dan semua perangkat lainnya guna menjaga kepercayaan dan keselamatan konsumen.

Menurut Gilang, pelanggan bus pariwisata saat ini memiliki karakter untuk menginginkan bus keluaran terbaru, karena dirasa akan lebih memberikan keamanan dan kenyamanan. Oleh karena itu, selain kebaruan, kondisi teknis kendaraan, pengemudi yang terlatih, dan pemeriksaan bus sebelum keberangkatan wajib dilakukan oleh pengelola.

Para pengemudi juga harus memiliki lisensi yang valid dan telah menjalani pelatihan yang memadai dalam mengemudi untuk menjamin keselamatan. Terutama dalam memahami aturan lalu lintas,  etika mengemudi, serta memperhatikan keamanan pengguna jalan lain.

Sebagai salah satu perusahaan otobus (PO), Gilang mengklaim  pihaknya selalu memperhatikan kelaikan kendaraan, fasilitas, dan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat di dalamnya. "Bagi kami siapa pun dia, seluruh pelanggan adalah raja, yang berhak mengetahui apa saja seluk beluk bus yang mau mereka sewa," katanya.


Penegakan Aturan

Dihubungi terpisah, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menilai industri bus di Indonesia memiliki prospek cerah pada 2024. Ketua IPOMI Kurnia Lesani mengatakan, permintaan terhadap bus pariwisata ini bergeliat seiring terkoneksinya infrastruktur seperti jalan tol di sejumlah daerah.

Namun pengawasan dan pengendalian yang belum maksimal menjadi salah satu aspek yang membuat industri ini seolah jalan di tempat. Sebab, lebih dari 80 persen bus pariwisata yang beroperasi di lapangan, dan mengalami kecelakaan tidak memiliki izin resmi serta mengikuti regulasi dari pemerintah.

Sani mencontohkan, pascakecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang penumpang pada Mei silam, tak ayal membuat penumpang lebih berhati-hati dalam memilih bus. Kejadian tersebut juga menjadi preseden buruk bagi para pelaku usaha.

Menurut Sani, banyaknya bus yang tak sesuai aturan tetapi masih dibiarkan beroperasi menunjukkan  lemahnya penerapan regulasi dan penegakan aturan. Oleh karena itu dia berharap pihak berwenang untuk secara berkala melakukan pemeriksaan dan menindak kendaraan yang tidak sesuai regulasi untuk dihentikan operasionalnya.

"Ini kalau mau beres, bukan kendaraannya saja yang ditindak, tapi penggunanya juga. Karena mereka menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan regulasi  sesuai UU No.22 Tahun 2009, di mana praktik angkutan berbayar, harus berplat kuning, berbadan hukum dan berizin resmi." katanya.

Sani menjelaskan, saat ini adalah momentum yang tepat bagi perusahaan otobus untuk mulai berbenah, terutama dalam menyambut peak season pada libur Natal dan akhir tahun 2024. Pasalnya, negara saat ini sudah mulai concern terhadap pengawasan dan penegakan aturan hukum pasca kecelakaan maut yang terjadi beberapa bulan silam.

"Kalau dari segi regulasi sebenarnya sudah cukup, tapi belum dijalankan saja dengan maksimal dan ditindak dengan tegas para pelakunya," katanya.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda
 

SEBELUMNYA

RRQ, Evos, dan Bigetron Siap Berlaga di Grand Final FFWS SEA 2024

BERIKUTNYA

Jakarta Film Week 2024 Siap Tayangkan 140 Film Terkurasi dari 50 Negara

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: