Cek Hari Libur & Cuti Bersama Bulan September 2024
28 August 2024 |
06:00 WIB
Agustus akan segera berakhir, dan September akan segera datang. Genhype yang hendak berlibur sebaiknya mulai menyusun rencana untuk mengajukan cuti sejak sekarang karena libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah tidak banyak.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agam, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hari libur nasional pada September 2024 hanya 1 hari. Pemerintah hanya menetapkan libur nasional pada 16 September 2024 dalam rangka merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Ada Perubahan Perjalanan Kereta Api per 1 September 2024, Cek Info Lengkapnya
Baca juga: Ada Perubahan Perjalanan Kereta Api per 1 September 2024, Cek Info Lengkapnya
Dalam SKB tersebut, pemerintah juga memutuskan tidak menetapkan cuti bersama terkait dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Jumlah libur nasional pada bulan 9 tahun ini tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan jumlah libur pada Agustus 2024.
Tidak hanya itu, libur nasional pada September 2024 juga menjadi waktu libur 2 terakhir yang ditetapkan oleh pemerintah. Setelah Maulid Nabi Muhammad SAW, libur lain dalam surat keputusan bersama 3 menteri itu baru ada pada Desember 2024, yakni Hari Raya Natal.
Pemerintah tidak menetapkan libur nasional apa pun pada Oktober-November 2024, sehingga libur nasional yang ada tinggal tersisa 2 ajang lagi.
Meskipun tidak ada keputusan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, 16 September 2024 jatuh pada hari Senin. Dengan begitu, Genhype bisa menikmati libur akhir pekan yang lebih panjang, yakni dari Sabtu sampai Senin.
Selain itu, Genhype juga bisa memutuskan untuk mengambil cuti agar waktu libur lebih panjang pada September 2024.
Untuk diketahui, sepanjang 2024, pemerintah menetapkan ada 16 hari libur nasional dari Januari sampai Desember. Sementara itu, pemerintah menetapkan 7 hari cuti bersama.
Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri menjadi yang paling banyak di antara cuti bersama yang lain meskipun libur nasional Hari Raya Idulfitri hanya 2 hari. Dalam SKB itu, cuti bersama Hari Raya Idulfitri mencapai 4 hari, yakni pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Sementara itu, penetapan libur nasional paling banyak terdapat pada Maret dan Mei yang masing-masing memiliki 3 hari libur nasional. Pada Mei, pemerintah juga menetapkan 2 hari lagi sebagai cuti bersama, yakni pada 10 dan 24 Mei 2024.
Pemerintah mengungkapkan bahwa pelaksanaan cuti bersama dalam SKB ini mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.