Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Sumber foto: Hypeabis.id//Arief Hermawan P)

Mau Ikut Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024? Ini Nilai Ambang Batasnya Agar Lulus

22 August 2024   |   19:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Buat Genhype yang tertarik mendaftar di seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Setelah lulus seleksi administrasi, peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 harus menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Untuk bisa lolos SKD, peserta harus mencapai nilai ambang batas yang sudah ditetapkan. Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 321/2024, nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta agar bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Baca juga: Kementerian PUPR Buka 6.388 Lowongan CPNS, Harus Siap Pindah Ke IKN Nusantara, Ini Linknya

Nilai ambang batas untuk masing-masing tes dalam SKD adalah sebagai berikut:
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Namun, ada perbedaan untuk peserta yang mengikuti formasi khusus:
  • Lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora: Nilai ambang batas kumulatif minimal 311, dengan nilai minimal TIU sebesar 85.
  • Penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal: Nilai ambang batas kumulatif minimal 286, dengan nilai minimal TIU sebesar 60.

Adapun, SKD CPNS 2024 mencakup tiga jenis tes:
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur pengetahuan dan kemampuan dalam menerapkan nilai-nilai seperti nasionalisme, integritas, dan bela negara.
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural peserta.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur kemampuan dalam pelayanan publik, jejaring kerja, dan sosial budaya.

Perlu Genhype ketahui juga, Tes SKD akan berlangsung selama 100 menit, namun ada pengecualian untuk peserta dengan disabilitas sensorik netra yang mengikuti formasi khusus.

Untuk jumlah soal dalam SKD adalah 110, dengan rincian:
  • TWK: 30 soal
  • TIU: 35 soal
  • TKP: 45 soal

Jawaban benar pada TWK dan TIU bernilai 5, sementara jawaban salah tidak mendapat nilai. Pada TKP, bobot nilai jawaban benar bervariasi antara 1 hingga 5, dan tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Sementara itu, nilai maksimal yang bisa dicapai dalam SKD adalah 550, yang terdiri atas:
  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP

Pendaftaran CPNS 2024

Sebagai informasi, peserta yang ingin mendaftar CPNS dapat melakukannya melalui portal SSCASN BKN mulai 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB hingga 06 September 2024. Informasi mengenai formasi yang tersedia, rincian jabatan, deskripsi pekerjaan, serta perkiraan penghasilan akan ditampilkan di portal SSCASN dalam menu pencarian informasi.

Pemerintah menyatakan bahwa daftar kuota formasi untuk setiap instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) akan diumumkan secara bertahap dan dapat diakses melalui menu pencarian informasi secara berkala.

Dengan demikian, selain memeriksa lowongan formasi di kanal penerimaan CPNS 2024 pada masing-masing instansi, pelamar juga dapat melihat detail formasi jabatan yang ingin dilamar melalui menu pencarian informasi di portal SSCASN BKN.

Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), menyediakan 250.407 formasi CPNS 2024 untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Secara keseluruhan, proses rekrutmen CPNS ini akan melibatkan berbagai instansi yang tergabung dalam Panselnas. Selain itu, pemerintah juga melakukan sinkronisasi data calon pelamar dengan data kependudukan yang dikelola oleh Dukcapil Kemendagri, karena salah satu syarat pendaftaran adalah menjadi Warga Negara Indonesia.

Sinkronisasi data dilakukan agar data pelamar yang masuk melalui portal SSCASN dapat diverifikasi secara otomatis sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil Kemendagri.'

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

7 Jenis Obat Diet dan Efek Sampingnya untuk Kesehatan Tubuh

BERIKUTNYA

Ramai Komika Turun Gunung Geruduk DPR: Saatnya Komedian Melawan

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: