Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Cinere-Jagorawi di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P)

4 Hal yang Harus Diperhatikan saat Menggunakan Jalan Tol

11 August 2024   |   14:27 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Jalan tol kerap menjadi pilihan bagi para pengendara untuk bepergian. Namun, demi keselamatan dan kenyamanan, pengemudi perlu memperhatikan beberapa aturan ketika melintasi jalan ini. Salah satunya adalah perihal batas kecepatan, yang vital untuk dicermati. 

Dept. Head of Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Joshi Prasetya mengatakan bahwa paham dan patuh terhadap aturan di jalan tol sangat penting demi keselamatan bersama. 

“Jalan tol adalah fasilitas paling sering digunakan kaum urban, jadi sangat penting untuk mengikuti peraturan agar perjalanan menjadi lebih aman serta lancar,” katanya dalam siaran pers dikutip Hypeabis.id, Minggu (11/8/2024). 

Baca juga: 6 Hal yang Harus Diwaspadai Saat Berkendara di Jalan Tol

Joshi menuturkan bahwa jalan tol adalah tulang punggung prasarana transportasi modern dengan keunggulan jalur lebih cepat dan lancar untuk ribuan pengendara setiap hari. Pemilik kendaraan yang mengutamakan efisiensi dan kenyamanan sering menjadikan tol sebagai solusi ideal bagi kebutuhan perjalanan, baik dalam kota maupun lintas provinsi.

Berdasarkan data terbaru dari Jasa Marga selama periode kuartal pertama 2024, setiap hari ada 177.389 kendaraan melalui jalur bebas hambatan di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat menggunakan jalan tol. 
 

1. Perhatikan batas kecepatan

Meskipun relatif bebas hambatan, pengendara dapat mengemudikan mobil sembarangan di jalan tol lantaran ada batas kecepatan yang harus diperhatikan. Langkah mematuhi aturan tentang kecepatan sangat penting demi keselamatan maupun keselarasan lalu lintas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan yang ditentukan adalah antara 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas terpasang.

Untuk rute dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam sedangkan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara itu, di rute luar kota, kecepatan terendah adalah 60 kilometer per jam dan tertinggi 100 kilometer per jam. 
 

2. Mengetahui lajur untuk dilalui

Pada umumnya jalan tol terdiri atas beberapa lajur. Lajur satu untuk kendaraan dengan kecepatan minimum ataupun kendaraan bermuatan berat seperti truk serta bus. Lajur dua untuk kendaraan lebih cepat dan stabil. Sementara lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului.

Adapun, lintasan paling kiri atau bahu jalan sebagai rumija (ruang milik jalan) maupun lintasan darurat yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah. 
 

3. Mematuhi petunjuk perlengkapan jalan

Langkah pengemudi mematuhi rambu-rambu jalan tol sangat penting untuk ketertiban dan efisiensi perjalanan. Kalian perlu memahami berbagai petunjuk aturan yang menandakan himbauan, peringatan, hingga larangan.

Dengan kata lain, pengendara harus bisa membaca palang penanda arah daerah tujuan, batas kecepatan, peringatan awal masuk dan akhir keluar tol, gardu pembayaran, serta penanda adanya rest area terdekat. Selain itu, pengemudi juga juga perlu memperhatikan papan informasi lainnya agar seluruh pengguna ruas tol senantiasa tertib berlalu lintas. 
 

4. Memahami arti marka garis

Saat melintasi jalan tol, pengemudi akan menemukan beberapa jenis marka garis dengan fungsi berbeda-beda. Sebagai contoh, pengendara akan menemukan garis putih lurus utuh sebagai tanda batas bahu jalan di sisi paling kiri.

Tidak hanya itu, garis putih lurus itu juga sebaiknya tidak dilalui oleh kendaraan kecuali dalam kondisi darurat atau kendaraan mengalami hambatan. Pengendara bisa melintasi garis putih putus-putus jika harus pindah lajur.

Pada sisi lajur paling kanan, pengemudi juga akan melihat garis kuning lurus utuh yang berfungsi sebagai petunjuk batas ruas lajur dan larangan berhenti di sisi kanan. Tidak hanya itu, kalian juga akan sering menemukan marka serong (chevron).

Sesuai dengan namanya, garis marka serong itu memiliki fungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi bahwa terdapat area penggabungan atau pemisahan lajur, sehingga diperlukan penyesuaian kecepatan serta melihat apakah ada kendaraan lain yang hendak bermanuver.

Baca juga: Daftar Lokasi SPBU & Rest Area di Jalan Tol Sumatra dengan Fasilitas Lengkap

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Dana Pembatalan TIket Kereta Cepat Whoosh Bakal Ditransfer pada Hari yang Sama

BERIKUTNYA

Peluang Bisnis Tanamam Hias Tetap Merekah

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: