Seluk Beluk Golden Visa, Layanan Khusus untuk WNA Berkualitas
26 July 2024 |
21:00 WIB
Golden Visa resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam acara peluncurannya, Jokowi secara langsung menyerahkan Golden Visa kepada pelatih timnas sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong. Pelatih asal Korea Selatan itu jadi orang pertama yang menerima Golden Visa.
Presiden Jokowi menyebut bahwa peluncuran layanan Golden Visa bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Dia pun berharap fasilitas ini dapat menarik lebih banyak pelaku investasi dan talenta global yang berkualitas.
"Tapi ingat hanya untuk good quality traveler sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, harus benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," dikutip dari situs resmi Presiden RI.
Baca juga: Cek 9 Jenis Visa Indonesia Untuk Liburan sampai Bekerja
Dalam sambutannya, Dia menyampaikan optimisme terhadap potensi besar Indonesia sebagai tujuan investasi global. Menurutnya, Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah, menjadikannya sebagai negara yang menjanjikan bagi para investor dan talenta global.
“Semua itu akan memberi multiplier effect besar buat negara, mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM [sumber daya manusia], dan lain-lain,” kata Presiden.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Golden Visa?
Golden Visa atau Golden Passport, dikenal juga dengan sejumlah istilah lain yakni Skema Izin Tinggal melalui Investasi (Residency by Investment) atau Kewarganegaraan melalui Investasi (Citizenship by Investment).
Menukil dari situs Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Golden Visa merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Aliran investasi yang masuk ke Indonesia diharapkan dapat mendatangkan modal baru untuk membantu pembiayaan pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta transfer teknologi.
Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Skema Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti. Pada 2018, Transparency International telah melakukan kajian dan mengestimasi pada rentang waktu tahun 2008-2018.
Riset itu menemukan bahwa Uni Eropa menerima sekitar 25 miliar Euro dalam bentuk penanaman modal asing (PMA) berkat pemberlakukan skema Golden Visa di negara-negara anggotanya. Meskipun Golden Visa diasosiasikan dengan visa investor, beberapa negara juga membuka kesempatan kepada individu noninvestor dengan keahlian khusus untuk mendapatkan Golden Visa.
Perumusan pemberlakuan kebijakan Golden Visa di Indonesia pertama kali diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2023, yang meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan riset yang matang dan melakukan perbandingan dengan negara lain terkait kebijakan Golden Visa.
Golden Visa dibuat untuk menggaet lebih banyak investor asing yang menginvestasikan dananya di Indonesia, demi menjaga stabilitas perekonomian nasional. Hal ini salah satunya dilatarbelakangi realisasi investasi PMA di Indonesia pada 2022 yang berhasil mencapai Rp654,4 triliun, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi pada tahun itu yang mencapai 5,31 persen.
Baca juga: Bebas Visa ke 192 Negara, Paspor Singapura Jadi yang Terkuat di Dunia
Pemberlakuan kebijakan Golden Visa di Indonesia berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 sebagaimana dikutip dari situs Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing atau WNA berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp41 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$5 juta atau sekitar Rp81 miliar.
Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25 juta atau sekitar Rp410 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya, dan untuk nilai investasi sebesar US$50 juta atau sekitar Rp814 miliar akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa dengan masa berlaku 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,6 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Sedangkan untuk Golden Visa dengan masa berlaku 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$700.000 atau sekitar Rp11 miliar.
Meski menawarkan sejumlah benefit, pemberlakuan Golden Visa juga tak lepas dari sejumlah kemungkinan implikasi negatif, khususnya yang menyebabkan risiko fiskal dan makroekonomi seperti fluktuasi ekonomi yang cepat (boom and bust cycle) dan gelembung properti.
Aliran investasi yang masuk dari mekanisme pemberian Golden Visa yang cenderung rentan dan mudah dipengaruhi oleh faktor eksternal, misalnya apabila muncul skema investasi yang lebih menarik yang ditawarkan oleh negara lain, maka tidak menutup kemungkinan investor akan menarik investasinya dari suatu negara dan memindahkan investasinya ke negara lain yang memiliki skema investasi yang lebih menarik.
Selain itu, skema Golden Visa juga menimbulkan risiko terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan berusaha, serta peningkatan kasus korupsi, pengemplangan pajak (tax evasion), pencucian uang (money laundering), hingga pendanaan kelompok teroris
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Presiden Jokowi menyebut bahwa peluncuran layanan Golden Visa bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Dia pun berharap fasilitas ini dapat menarik lebih banyak pelaku investasi dan talenta global yang berkualitas.
"Tapi ingat hanya untuk good quality traveler sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, harus benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," dikutip dari situs resmi Presiden RI.
Baca juga: Cek 9 Jenis Visa Indonesia Untuk Liburan sampai Bekerja
Dalam sambutannya, Dia menyampaikan optimisme terhadap potensi besar Indonesia sebagai tujuan investasi global. Menurutnya, Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah, menjadikannya sebagai negara yang menjanjikan bagi para investor dan talenta global.
“Semua itu akan memberi multiplier effect besar buat negara, mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM [sumber daya manusia], dan lain-lain,” kata Presiden.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Golden Visa?
Golden Visa atau Golden Passport, dikenal juga dengan sejumlah istilah lain yakni Skema Izin Tinggal melalui Investasi (Residency by Investment) atau Kewarganegaraan melalui Investasi (Citizenship by Investment).
Menukil dari situs Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Golden Visa merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Aliran investasi yang masuk ke Indonesia diharapkan dapat mendatangkan modal baru untuk membantu pembiayaan pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta transfer teknologi.
Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Skema Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti. Pada 2018, Transparency International telah melakukan kajian dan mengestimasi pada rentang waktu tahun 2008-2018.
Riset itu menemukan bahwa Uni Eropa menerima sekitar 25 miliar Euro dalam bentuk penanaman modal asing (PMA) berkat pemberlakukan skema Golden Visa di negara-negara anggotanya. Meskipun Golden Visa diasosiasikan dengan visa investor, beberapa negara juga membuka kesempatan kepada individu noninvestor dengan keahlian khusus untuk mendapatkan Golden Visa.
Perumusan pemberlakuan kebijakan Golden Visa di Indonesia pertama kali diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2023, yang meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan riset yang matang dan melakukan perbandingan dengan negara lain terkait kebijakan Golden Visa.
Golden Visa dibuat untuk menggaet lebih banyak investor asing yang menginvestasikan dananya di Indonesia, demi menjaga stabilitas perekonomian nasional. Hal ini salah satunya dilatarbelakangi realisasi investasi PMA di Indonesia pada 2022 yang berhasil mencapai Rp654,4 triliun, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi pada tahun itu yang mencapai 5,31 persen.
Baca juga: Bebas Visa ke 192 Negara, Paspor Singapura Jadi yang Terkuat di Dunia
Ketentuan Golden Visa
Pemberlakuan kebijakan Golden Visa di Indonesia berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 sebagaimana dikutip dari situs Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing atau WNA berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp41 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$5 juta atau sekitar Rp81 miliar.
Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25 juta atau sekitar Rp410 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya, dan untuk nilai investasi sebesar US$50 juta atau sekitar Rp814 miliar akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa dengan masa berlaku 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,6 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Sedangkan untuk Golden Visa dengan masa berlaku 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$700.000 atau sekitar Rp11 miliar.
Meski menawarkan sejumlah benefit, pemberlakuan Golden Visa juga tak lepas dari sejumlah kemungkinan implikasi negatif, khususnya yang menyebabkan risiko fiskal dan makroekonomi seperti fluktuasi ekonomi yang cepat (boom and bust cycle) dan gelembung properti.
Aliran investasi yang masuk dari mekanisme pemberian Golden Visa yang cenderung rentan dan mudah dipengaruhi oleh faktor eksternal, misalnya apabila muncul skema investasi yang lebih menarik yang ditawarkan oleh negara lain, maka tidak menutup kemungkinan investor akan menarik investasinya dari suatu negara dan memindahkan investasinya ke negara lain yang memiliki skema investasi yang lebih menarik.
Selain itu, skema Golden Visa juga menimbulkan risiko terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan berusaha, serta peningkatan kasus korupsi, pengemplangan pajak (tax evasion), pencucian uang (money laundering), hingga pendanaan kelompok teroris
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.