Ilustrasi polisi (dok: Unsplash/Tusik Only)

Wajib Tahu, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru & Merah dari Polisi

08 November 2021   |   11:04 WIB
Image
Rezha Hadyan Hypeabis.id

Peraturan lalu lintas wajib dipatuhi seluruh pengguna jalan. Jika melanggar, maka kalian akan dikenai sanksi berupa tilang karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Saat polisi menilang kalian, biasanya petugas akan menarik surat kendaraan (bisa SIM atau STNK) dan memberi selembar surat tilang.

Biasanya, ada dua jenis surat tilang yang biasanya diterima oleh para pelanggar aturan lalu lintas, yakni surat tilang merah dan biru.

Surat tilang merah diberikan kepada para pelanggar aturan lalu lintas, namun mereka merasa keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian. Dengan surat tilang berwarna merah ini, mereka bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan argumentasi logis mengapa mereka tidak harus ditilang.

Misalnya, jika kalian terpantau oleh petugas kepolisian melanggar batas kecepatan, sementara speedometer mobil terlihat masih sesuai dengan batas kecepatan, maka surat tilang merah bisa diberikan. 

Serahkan surat kendaraan (SIM atau STNK) sebagai bukti tilang dan petugas kepolisian akan memberikan selembar surat tilang merah kepada Anda.

Selain berita perkara pelanggaran, surat tilang tersebut juga akan berisi tanggal persidangan tilang. Datanglah ke Kejaksaan untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Hakim akan memutuskan apakah kalian bersalah atau tidak. Kemudian, hakim juga akan menetapkan besaran denda yang harus dibayarkan.

Apa Itu Surat Tilang Biru
Selain surat tilang merah, ada juga surat tilang biru. Perbedaan antara surat tilang merah dan biru bisa dibilang cukup signifikan. Jika surat tilang merah menyatakan bahwa Anda keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan harus mengikuti sidang tilang, maka surat tilang biru sebaliknya. 

Surat tilang biru berarti Anda dengan sadar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tilang pada waktu itu juga.

Misalnya, saat kalian berkendara dengan mobil, petugas kepolisian mendapati mobil telah melanggar lampu merah. Jika kalian memang menyadari kesalahan tersebut, maka polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru. Petugas kepolisian akan langsung memproses pembayaran denda tilang kalian.

Setelah itu, petugas akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda. Simpan bukti pembayaran tersebut dan bawalah ke kantor Satlantas untuk menukarnya dengan surat kendaraan (SIM atau STNK) Anda yang disita petugas kepolisian.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa memang surat tilang merah dan biru memiliki beberapa perbedaan. Dalam menyelesaikan perkara tilang, kedua jenis surat pun berbeda. Surat tilang merah berarti kalian keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain.

Sedangkan surat tilang biru berarti kalian menerima keputusan dari petugas kepolisian dan memilih untuk menyelesaikan perkara tilang tersebut pada saat itu juga. Dengan surat tilang biru ini, kalian tidak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh petugas kepolisian.

Meski jika dilihat sekilas terlihat sama, sebenarnya surat tilang merah dan biru sangat berbeda. Semoga penjelasan mengenai perbedaan antara surat tilang merah dan biru di atas bisa membantu kalian. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara agar tidak terkena tilang dari petugas.

Editor: Fajar Sidik

SEBELUMNYA

Lengkap, Rei & Leeseo Gabung Jadi Personel Girl Group IVE

BERIKUTNYA

Forza Horizon 5 Bakal Dilengkapi Fitur Penerjemah Bahasa Isyarat dalam Game

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: