Simak Prosedur Unggah Ulang Data Mahasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK)
02 July 2024 |
08:00 WIB
Serangan ransomware terhadap Pusat Dana Nasional Sementara 2 (PDNS2) membuat proses pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mahasiswa menjadi terhambat. Sejumlah mahasiswa bahkan diminta untuk mengunggah ulang data KIP Kuliah mereka ke situs resmi Kemendikbudristek.
Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengatakan pihaknya saat ini sedang berusaha mengembalikan link KIP Kuliah kembali normal. Adapun, terkait data cadangan penerima dan pendaftar KIP Kuliah, dirinya memastikan sejauh ini aman dan sedang digunakan untuk memulihkan sistem.
Baca juga: Cek Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Menurutnya, proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain masih memerlukan waktu untuk normal kembali. Dia memastikan walau ada gangguan data, pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa ongoing tetap menjadi prioritas.
“Kami berupaya sesegera mungkin untuk dapat memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek,” ujarnya melalui laman resmi Kemendikbudristek, dikutip Hypeabis.id Selasa (2/7/2024).
Kemendikbudristek memastikan bahwa proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 tetap berlangsung. Namun, bagi 853.393 orang yang sudah mendaftar sebelum sistem mengalami kendala, mereka diminta untuk mengklaim ulang akun KIP Kuliah.
Para calon mahasiswa diminta untuk melakukan pengecekan ulang data yang tersimpan, serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung terkait pendaftaran. Kemendikbud menyebut proses unggah ulang ini mulai berlangsung pada 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Sementara itu, bagi yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
Kini, pihaknya terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk memastikan semua mahasiswa tidak kehilangan haknya. Selain itu, perguruan tinggi juga diminta untuk menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru dan memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengatakan pihaknya saat ini sedang berusaha mengembalikan link KIP Kuliah kembali normal. Adapun, terkait data cadangan penerima dan pendaftar KIP Kuliah, dirinya memastikan sejauh ini aman dan sedang digunakan untuk memulihkan sistem.
Baca juga: Cek Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Menurutnya, proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain masih memerlukan waktu untuk normal kembali. Dia memastikan walau ada gangguan data, pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa ongoing tetap menjadi prioritas.
“Kami berupaya sesegera mungkin untuk dapat memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek,” ujarnya melalui laman resmi Kemendikbudristek, dikutip Hypeabis.id Selasa (2/7/2024).
Pengumuman terkait permasalahan pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang berdampak pada sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) (Sumber gambar: Kemendikbudristek)
Kemendikbudristek memastikan bahwa proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 tetap berlangsung. Namun, bagi 853.393 orang yang sudah mendaftar sebelum sistem mengalami kendala, mereka diminta untuk mengklaim ulang akun KIP Kuliah.
Para calon mahasiswa diminta untuk melakukan pengecekan ulang data yang tersimpan, serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung terkait pendaftaran. Kemendikbud menyebut proses unggah ulang ini mulai berlangsung pada 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Sementara itu, bagi yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
Kini, pihaknya terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk memastikan semua mahasiswa tidak kehilangan haknya. Selain itu, perguruan tinggi juga diminta untuk menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru dan memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
Berikut Cara Unggah Ulang Pendaftaran KIP Kuliah
- Akses sistem KIP Kuliah di laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Anda dapat mengajukan reclaim akun KIP Kuliah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Cek informasi yang tersimpan dan segera unggah ulang dokumen pendaftaran dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
Berikut Cara Daftar Ulang KIP Kuliah
- Masuk ke laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Pilih menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
- Segera cek email yang didaftarkan dan pastikan Anda akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses.
- Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
- Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, Anda dapat melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.