Cek Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
13 February 2024 |
19:59 WIB
Siswa-siswi yang akan melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi, siap-siap karena pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah periode 2024 sudah dibuka sejak Senin 13 Februari 2024. KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNBP, UTBK-SNBT, dan Seleksi Mandiri.
Adapun Kartu Indonesia Pintar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Bantuan yang diberikan berupa biaya pendidikan serta uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus.
Baca juga: Cara Membuat Akun SNPMB Untuk Daftar SNBP dan SNBT 2024
Periode pendaftaran KIP Kuliah berlangsung pada 13 Februari - 31 Oktober 2024 untuk seluruh jalur seleksi, baik SNBP, UTBK-SNBT, atau Mandiri. Pendaftaran dilakukan secara online melalui link kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Sebelum mendaftar, pastikan untuk memenuhi kelengkapan data-data pribadi seperti berikut ini.
Jangan lupa untuk memeriksa dengan seksama apakah NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2024 sudah valid sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mengutip dari laman KemendikbudRistek, simak cara mendaftar KIP Kuliah 2024.
Adapun untuk keterbatasan ekonomi siswa-siswi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dokumen yang sah, seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu juga menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),
Calim penerima KIP juga masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau mahasiswa berasal dari panti sosial/panti asuhan. Apabila calon penerima tidak memenuhi satu dari kriteria di atas, masih tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Baca juga: Prodi Terketat SNBT 2023: Ilmu Komunikasi Makin Padat, Jurusan IT Mendominasi Persaingan
Calon penerima KIP Kuliah wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Editor: Fajar Sidik
Adapun Kartu Indonesia Pintar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Bantuan yang diberikan berupa biaya pendidikan serta uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus.
Baca juga: Cara Membuat Akun SNPMB Untuk Daftar SNBP dan SNBT 2024
Periode pendaftaran KIP Kuliah berlangsung pada 13 Februari - 31 Oktober 2024 untuk seluruh jalur seleksi, baik SNBP, UTBK-SNBT, atau Mandiri. Pendaftaran dilakukan secara online melalui link kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Sebelum mendaftar, pastikan untuk memenuhi kelengkapan data-data pribadi seperti berikut ini.
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Jangan lupa untuk memeriksa dengan seksama apakah NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2024 sudah valid sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mengutip dari laman KemendikbudRistek, simak cara mendaftar KIP Kuliah 2024.
- Masuk ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Klik Login Siswa lalu masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
- Nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim melalui email yang didaftarkan
- Lengkapi berkas pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jenis seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)
- Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih
- Calon penerima KIP Kuliah 2024 yang sudah diterima di perguruan tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Persyaratan daftar KIP Kuliah 2024
- Penerima KIP-Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus tahun ini atau lulus dua tahun sebelumnya, yakni 2023 dan 2022;
- Memiliki potensi akademik yang bagus dan memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung oleh bukti-bukti dokumen yang sah
- Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi
- Akreditasi program studi A (Unggul), B (Baik Sekali), dan pertimbangan tertentu untuk akreditasi C(baik), dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.
Adapun untuk keterbatasan ekonomi siswa-siswi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dokumen yang sah, seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu juga menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),
Calim penerima KIP juga masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau mahasiswa berasal dari panti sosial/panti asuhan. Apabila calon penerima tidak memenuhi satu dari kriteria di atas, masih tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Baca juga: Prodi Terketat SNBT 2023: Ilmu Komunikasi Makin Padat, Jurusan IT Mendominasi Persaingan
Calon penerima KIP Kuliah wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.