KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sumber gambar: DisdukcapilAceh)

Begini Cara Ganti KTP Rusak atau Hilang Lewat Online

08 June 2024   |   14:37 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi sebagai bukti sah bahwa seseorang sudah terdaftar sebagai warga negara. KTP diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan pelayanan publik.

Saat penduduk telah berusia 17 tahun, kartu ini wajib dimiliki warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia. Anak dari WNA juga wajib memiliki kartu ini jika sudah dewasa dan menetap di Tanah Air. 

Baca juga: Mengenal Brain Dump, Cara Menuangkan Beban Mental yang Efektif

Namun, karena berbagai hal dan alasan tertentu, KTP dapat rusak atau hilang sehingga harus diganti. Pada momen inilah seseorang biasanya malas untuk menggantinya karena sudah membayangkan berbelit-belitnya proses birokrasi yang harus dihadapi saat mengurusnya.

Kendati begitu, seiring perkembangan teknologi, kini kalian tak perlu khawatir. Sebab, Genhype bisa menggunakan cara online melalui instansi terkait, sehingga kalian tak perlu bolak-balik ke kelurahan atau kecamatan, dan waktu kalian tak terbuang sia-sia.

Dikutip dari laman siantar dukcapil, layanan penggantian KTP rusak dapat dilakukan dengan mengunjungi situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah. Namun, layanan ini khusus hanya untuk penerbitan tanpa elemen perubahan data, yang nantinya setelah selesai bisa diambil di kantor dukcapil.


Cara Mengganti KTP Rusak & Hilang lewat Online

1. Kunjungi situs resmi Dukcapil daerah  
2. Klik ‘Daftar’ untuk mengisi formulir pendaftaran sekaligus membuat akun baru 
3. Login menggunakan NIK, nomor KK, serta kata sandi yang sudah dibuat 
4. Masuk ke menu pilih ‘KTP’ 
5. Lengkapi data yang diminta sesuai dengan kartu identitas atau kartu keluarga 
6. Unggah formulir yang dibutuhkan jika ada. Termasuk di antaranya salinan digital KTP lama dan KK. Pastikan ukuran file sesuai dengan ketentuan yang disarankan
7. Submit berkas dan data, tunggu hingga proses verifikasi oleh dinas terkait. Jika data lengkap, biasanya memerlukan waktu 2-3 hari kerja 
8. Apabila masih ada data yang keliru, kalian akan diminta memperbarui data 
9. Setelah selesai, kamu akan mendapat konfirmasi terkait kapan KTP baru bisa diambil. 


Syarat Mengganti KTP Rusak & Hilang Online

1. Surat Keterangan Perekaman atau KTP-El (rusak/patah/tidak terbaca)
2. Kartu Keluarga (Jika Kartu Keluarga hilang/rusak/tidak terbaca, silahkan ajukan layanan Kartu Keluarga Hilang/Rusak terlebih dahulu)
3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan Perekaman / KTP-EL lama hilang).


Mekanisme Pengajuan Penggantian KTP

1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
2. Pemohon mengunggah dokumen yang dibutuhkan
3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
4. Operator Dinas memvalidasi dan memproses penerbitan KTP-El
5. KTP-El dicetak di kantor Dukcapil menggunakan blangko KTP-El
6. Pemohon mengambil KTP-El tersebut di kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa semua berkas yang telah diupload pada pengajuan layanan (Suket Perekaman/Surat Keterangan Hilang/KTP-El lama/Kartu Keluarga)
7. Pengambilan KTP-El yang sudah dicetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam Kartu Keluarga
8. Jika Pemohon tidak dapat menunjukan dokumen yang telah diupload pada pengajuan layanan, maka KTP-El yang telah dicetak tidak dapat diambil
9. Maksimal KTP-El yang dicetak sebanyak 1 (satu) KTP-EL dalam tiap permohonan, jika lebih dari 1 (satu) KTP-EL, maka silahkan ajukan permohonan baru
10. Pada saat pengambilan KTP-El, tunjukan QR Code pengambilan kepada petugas (QR Code ada pada aplikasi layanan online, loginlah terlebih dahulu untuk melihat QR Code tersebut).

Editor: Fajar Sidik 

SEBELUMNYA

Jadwal Pemutaran Film FSAI 8-9 Juni 2024, Ada I Am Woman hingga Petualangan Sherina 2

BERIKUTNYA

Cek Sinopsis Film Janji Darah yang Rilis di Bioskop 4 Juli 2024

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: