Mau Bayar Zakat Fitrah? Ini Besarannya Bagi Warga di Jabodetabek
05 April 2024 |
16:10 WIB
Setiap Ramadan, salah satu kewajiban umat Islam adalah menunaikan zakat fitrah. Genhype yang hendak melaksanakannya bisa membayar dengan beras, makanan pokok, atau sejumlah uang dengan batas paling akhir adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), individu yang memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah adalah beragam islam, hidup pada saat Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Genhype yang hendak menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok dapat memberikannya dengan ukuran 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sementara itu, kalian yang hendak menunaikannya dengan mata uang dapat menyesuaikannya dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Pada saat ini, berdasarkan SK Ketua Baznas No.10/2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek adalah sebesar Rp45.000 per hari/ jiwa.
Masih dalam laman yang sama, pelaksanaan zakat fitrah memiliki sejumlah tujuan. Pertama adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah pada Ramadan. Kedua, zakat fitrah memiliki makna sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan pada Hari Raya Idulfitri.
Dasar pelaksanaan zakat fitrah adalah berdasarkan hadis riwayat Bukhari Muslim. Dalam hadis itu disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil/besar. Kemudian, Nabi Muhamad SAW juga memerintahkan pelaksanaan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk salat Idulfitri.
Dengan begitu, pelaksanaan zakat fitrah adalah sejal awal Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik atau penerima zakat paling lambat juga dilakukan sebelum salat Idulftri.
Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam yang berkewajiban untuk menunaikan zakat.
Genhype yang ingin menunaikan zakat mal, syarat harta yang dikenakan adalah harus milik penuh, halal, cukup nisab, yakni batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat, dan haul.
Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 bulan Qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan. Adapun, zakat mal meliputi zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; uang dan surat berharga lainnya; perniagaan; pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan dan perikanan; pertambangan; perindustrian; pendapatan dan jasa; dan rikaz - zakat yang dikenakan atas harta temuan.
Baca juga: Belum Bayar Zakat? Lewat 5 Aplikasi Ini Aja
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), individu yang memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah adalah beragam islam, hidup pada saat Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Genhype yang hendak menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok dapat memberikannya dengan ukuran 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sementara itu, kalian yang hendak menunaikannya dengan mata uang dapat menyesuaikannya dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Pada saat ini, berdasarkan SK Ketua Baznas No.10/2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek adalah sebesar Rp45.000 per hari/ jiwa.
Masih dalam laman yang sama, pelaksanaan zakat fitrah memiliki sejumlah tujuan. Pertama adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah pada Ramadan. Kedua, zakat fitrah memiliki makna sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan pada Hari Raya Idulfitri.
Dasar pelaksanaan zakat fitrah adalah berdasarkan hadis riwayat Bukhari Muslim. Dalam hadis itu disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil/besar. Kemudian, Nabi Muhamad SAW juga memerintahkan pelaksanaan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk salat Idulfitri.
Dengan begitu, pelaksanaan zakat fitrah adalah sejal awal Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik atau penerima zakat paling lambat juga dilakukan sebelum salat Idulftri.
Zakat Mal
Selain zakat fitrah, Genhype juga bisa menunaikan zakat mal. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama NO. 52/2024 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Zakat mal adalah adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam yang berkewajiban untuk menunaikan zakat.
Genhype yang ingin menunaikan zakat mal, syarat harta yang dikenakan adalah harus milik penuh, halal, cukup nisab, yakni batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat, dan haul.
Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 bulan Qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan. Adapun, zakat mal meliputi zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; uang dan surat berharga lainnya; perniagaan; pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan dan perikanan; pertambangan; perindustrian; pendapatan dan jasa; dan rikaz - zakat yang dikenakan atas harta temuan.
Baca juga: Belum Bayar Zakat? Lewat 5 Aplikasi Ini Aja
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.