Tampilan Whatsapp yang terblokir karena dugaan spam. (Sumber foto: Unsplash/Asterfolio)

Ini Cara Memulihkan Akun WhatsApp yang Terblokir Karena Dugaan Spam

22 March 2024   |   12:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Keamanan privasi data jadi aspek prioritas dalam berkirim pesan digital dan pengembang aplikasi telah mengambil sejumlah tindakan. Belakangan ini, sejumlah pengguna WhatsApp mengelugkan bahwa akun mereka terblokir sementara dengan dugaan spam yang memang merajalela di aplikasi pesan tersebut

Dikutip dari laman WhatsApp, seseorang akan melihat pesan bertuliskan akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp jika mengalami pemblokiran. WhatsApp memblokir akun seseorang jika meyakini aktivitias yang dijalani melanggar ketentuan layanan perusahaan.

Baca juga: Tampilan Baru WhatsApp Berubah, Fitur Menu Bergeser ke Bawah

Contohnya adalah aktivitas akun yang melibatkan spam, penipuan, atau membayakan keamanan pengguna WhatsApp. Genhype dapat memulihkan akun jika merasa seharusnya tidak diblokir oleh perusahaan.

Kalian dapat mengirimkan pesan melalui surat elektronik atau email kepada WhatsApp atau mengetuk pilihan minta peninjauan yang tersedia di aplikasi. Dengan begitu, tim perusahaan yang identik dengan warna hijau itu akan melakukan peninjauan dan menghubungi Genhype.

Saat meminta peninjauan di aplikasi, kalian perlu memasukkan kode pendaftaran yang terdiri dari 6 digit yang dikirim oleh WhatsApp melalui pesan singkat. Setelah itu, kalian dapat mengirimkan permintaan peninjauan dan menambahkan detail yang diperlukan guna mendukung alasan agar akun dapat pulih.

“Kami sarankan untuk meninjau dengan saksama bagian ‘Penggunaan Layanan Kami yang Diperbolehkan’ dari Ketentuan Layanan kami untuk mempelajari selengkapnya mengenai penggunaan WhatsApp yang patut dan aktivitas yang melanggar ketentuan layanan kami,” demikian tertulis.

Manajemen menuliskan bahwa para pengguna harus menggunakan aplikasi secara bertanggung jawab. Mereka menuliskan bahwa WhatsApp dibuat untuk membuat orang dapat berkirim pesan ke orang lain dengan cara yang sederhana, aman, dan dapat diandalkan.

Kegiatan individu mengirim pesan ke orang lain pada dasarnya bersifat pribadi. Jadi, ketentuan layanan perusahaan dibuat untuk menjaga keamanan platform dari pengguna. Manajemen pun berharap siapa saja yang menggunakan WhatsApp membaca panduan agar menjadi pengguna yang bertanggung jawab.


Hindari Aktivitas Pemicu Laporan Spam

Untuk itu, Genhype perlu menghindari sejumlah aktivitas agar tidak terkena blokir. Pertama hindari mengirimkan pesan spam ke orang lain agar nomor kalian tidak dilaporkan sebagai spam.

Hindari juga mengirim pesan otomatis, massal, atau telepon otomatis agar tidak terkena blokir. WhatsApp kini menggunakan teknologi machine learning dan laporan dari pengguna untuk mendeteksi dan memblokir akun yang mengirim pesan terautomasi yang tidak diinginkan.

Selain itu, hindari membuat akun atau grup dengan cara-cara yang tidak sah atau terautomasi, atau menggunakan WhatsApp versi yang telah dimodifikasi agar tidak mengalami blokir.

Genhype juga diimbau untuk tidak membagikan nomor telepon sembarangan atau menggunakan data yang didapat dari sumber terlarang guna mengirim pesan kepada pengguna di WhatsApp atau menambahkannya ke dalam grup.

Kalian juga sebaiknya tidak mengirim pesan dengan daftar siaran berlebihan. Pengiriman pesan menggunakan daftar siaran hanya akan diterima ketika pengguna telah menambahkan nomor telepon kalian ke daftar kontak mereka.

“Harap diingat, penggunaan pesan siaran secara berulang dapat mengakibatkan orang lain melaporkan pesan Anda, dan kami akan memblokir akun yang telah dilaporkan berkali-kali,” demikian tertulis.

Larangan lain adalah aktivitas mengumpulkan informasi pribadi atau ekstraksi informasi otomatis dari WhatsApp untuk tujuan ilegal. Langkah kalian mendapatkan informasi dari pengguna dengan cara ini, seperti nomor telepon, foto profil pengguna, dan status dari WhatsApp merupakan bentuk pelanggaran dalam ketentuan layanan.

Selain itu, kalian juga tidak boleh melanggar aturan-aturan yang ada dalam ketentuan layanan. Salah satu larangan yang ada di dalamnya adalah memublikasikan berita palsu dan terlibat dalam perilaku ilegal dan penuh kebencian yang mengancam, mengintimidasi, serta menyinggung ras atau suku.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Cek Rute, Syarat, dan Cara Daftar Mudik Gratis Polri 2024

BERIKUTNYA

Pencinta EDM Merapat! Ultra Beach Bali Bakal Digelar Juni 2024

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: