Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
14 February 2024 |
07:28 WIB
Buat Genhype yang tahun ini ikutan pemilihan umum (pemilu), jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan ke tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini penting supaya proses nyoblos tidak ada kendala, dan kalian bisa menggunakan hak suara yang dimiliki.
Hari ini, Rabu 14 Februari 2024, jadi momen penting bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, proses pemungutan suara pemilu 2024 diadakan serentak di seluruh penjuru Tanah Air.
Dalam pemilihan umum tahun ini, Genhype tidak hanya akan memilih presiden dan wakil presiden Indonesia selanjutnya. Kalian juga akan menggunakan hak suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca juga: Cek Keunikan Aplikasi VAA Kawula17 Untuk Milenial dan Gen Z di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini telah menetapkan sejumlah aturan dan tata cara pemungutan suara pemilu 2024, termasuk tentang dokumen yang perlu dibawa ke TPS sebagai bukti untuk kalian bisa mencoblos.
Berdasarkan informasi resmi dari KPU, dokumen yang harus dipersiapkan dan dibawa berbeda-beda tergantung dari kategori pemilih. Sebagaimana diketahui, ada tiga kategori pemilih dalam proses pemilu yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. DPTb adalah pemilih terdaftar tapi karena suatu alasan tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar, sehingga pindah dari TPS awal. Sementara DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tapi bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di kartu tanda penduduk (KTP).
Lantas, apa saja dokumen yang perlu dibawa saat hendak mencoblos ke TPS? Berikut informasi selengkapnya.
Kategori pemilih DPT
Kategori pemilih DPTb
Kategori pemilih DPK
Selain mempersiapkan dokumen yang diperlukan, penting juga untuk mengetahui jadwal atau waktu mencoblos yang ditetapkan oleh KPU. Pasalnya, ada batasan jam yang diberlakukan untuk masyarakat menggunakan hak suaranya. Oleh karena itu, jangan sampai Genhype kelewatan dan tidak bisa memilih calon pemimpin negara ya.
Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Berikut informasi selengkapnya.
Kategori Pemilih DPT
Kategori Pemilih DPTb
Kategori Pemilih DPK
Baca juga: 7 Promo Destinasi Wisata Lokal Spesial Pemilu 2024, dari Ancol sampai Borobudur Land
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Hari ini, Rabu 14 Februari 2024, jadi momen penting bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, proses pemungutan suara pemilu 2024 diadakan serentak di seluruh penjuru Tanah Air.
Dalam pemilihan umum tahun ini, Genhype tidak hanya akan memilih presiden dan wakil presiden Indonesia selanjutnya. Kalian juga akan menggunakan hak suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca juga: Cek Keunikan Aplikasi VAA Kawula17 Untuk Milenial dan Gen Z di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini telah menetapkan sejumlah aturan dan tata cara pemungutan suara pemilu 2024, termasuk tentang dokumen yang perlu dibawa ke TPS sebagai bukti untuk kalian bisa mencoblos.
Berdasarkan informasi resmi dari KPU, dokumen yang harus dipersiapkan dan dibawa berbeda-beda tergantung dari kategori pemilih. Sebagaimana diketahui, ada tiga kategori pemilih dalam proses pemilu yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. DPTb adalah pemilih terdaftar tapi karena suatu alasan tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar, sehingga pindah dari TPS awal. Sementara DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tapi bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di kartu tanda penduduk (KTP).
Lantas, apa saja dokumen yang perlu dibawa saat hendak mencoblos ke TPS? Berikut informasi selengkapnya.
Dokumen yang dibawa ke TPS
Kategori pemilih DPT
- KTP elektronik atau surat keterangan ;
- Formulir Model C pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
Kategori pemilih DPTb
- KTP elektronik atau surat keterangan;
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
Kategori pemilih DPK
- KPT elektronik atau surat keterangan
Waktu Mencoblos di TPS
Selain mempersiapkan dokumen yang diperlukan, penting juga untuk mengetahui jadwal atau waktu mencoblos yang ditetapkan oleh KPU. Pasalnya, ada batasan jam yang diberlakukan untuk masyarakat menggunakan hak suaranya. Oleh karena itu, jangan sampai Genhype kelewatan dan tidak bisa memilih calon pemimpin negara ya. Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Berikut informasi selengkapnya.
Kategori Pemilih DPT
- Menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00 waktu setempat
Kategori Pemilih DPTb
- Menggunakan hak pilih pukul 07.00-13.00 waktu setempat
Kategori Pemilih DPK
- Menggunakan hak pilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Baca juga: 7 Promo Destinasi Wisata Lokal Spesial Pemilu 2024, dari Ancol sampai Borobudur Land
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Syaiful Millah
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.