Bali menjadi destinasi favorit para wisatawan mancanegara ketika datang ke Indonesia (Sumber gambar: pexels/ Oleksandr P)

Berlibur ke Bali, Wisatawan Mancanegara Bakal Dikenakan Pungutan Rp150.000 Mulai 14 Februari 2024

12 February 2024   |   20:09 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pemerintah Provinsi Bali akan mulai menarik pungutan kepada wisatawan mancanegara di Bali sebesar Rp150.000 atau sekitar US$10 mulai 14 Februari 2024. Pengamat mengingatkan bahwa pungutan itu harus kembali lagi kepada wisatawan.

Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana Putu Anom menilai bahwa pungutan sebesar Rp150.000 terhadap wisatawan asing tidak akan berpengaruh terhadap minat mereka datang ke Pulau Dewata lantaran tidak akan memberatkan.

Baca juga: Daftar Destinasi Wisata Horor di Bali, Berani ke Tempat-tempat Ini?

Bagi wisatawan asing, nilai Rp150.000 atau sekitar US$10 tidak besar mengingat mata uang para wisatawan asing seperti euro atau dolar memiliki nilai yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan rupiah.  “Ini sebenarnya sudah dirancang sejak puluhan tahun lalu,” katanya.

Dia menuturkan bahwa wisatawan asing yang berkunjung ke Bali tidak ada masalah dengan pungutan tersebut. Namun, langkah terpenting adalah ada timbal balik yang didapatkan atas pungutan tersebut.

Pemerintah harus memastikan layanan terbaik dan jangan sampai mengecewakan para wisatawan mancanegara yang datang ke Bali. Wisatawan asing dapat tidak mau kembali lagi ke Pulau Dewata jika mengalami kekecewaan ketika datang.

Dana pungutan terhadap wisatawan asing prioritasnya ditujukan untuk melakukan perbaikan yang mendesak. Pada saat ini, sejumlah masalah urgent untuk segera diatasi, seperti kemacetan, sampah, dan kriminalitas. Dia menekankan bahwa dana pungutan dari wisatawan asing sebesar Rp150.000 itu tidak boleh digunakan untuk belanja pegawai seperti membayar gaji atau membeli kendaraan.

Untuk diketahui, pungutan sebesar Rp150.000 itu terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Berdasarkan beleid tersebut, tujuan pungutan itu adalah memberikan pelindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali.

Selain itu, tujuan lainnya adalah peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali. Terakhir, tujuan dari pengaturan pungutan ini adalah menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.

Beleid itu juga mengatur bahwa wisatawan mancanegara yang tidak memenuhi kewajiban membayar pungutan sebesar Rp150.000 akan mendapatkan larangan untuk berwisata di Pulau Dewata.

Adapun, wisatawan asing wajib melakukan pembayaran sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Mereka wajib melakukan pembayaran secara elektronik atau e-payment.

Aturan itu juga menuliskan bahwa wisatawan asing memperoleh beberapa manfaat atas pungutan yang telah dibayar, seperti pengelolaan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal yang terkelola dengan baik dan memiliki aura spiritual.

Contoh manfaat lainnya adalah lingkungan alam yang lebih bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kemudian, mereka juga akan memperoleh kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berada di Bali.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Film Dealova Tayang 22 Februari 2024, Suguhkan Balutan Kisah Romansa dan Olahraga

BERIKUTNYA

Disney+ Larang Pelanggan Berbagi Password, Simak Kebijakan Terbarunya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: