Digitalisasi perizinan ekonomi kreatif masih dalam proses (Sumber gambar: pexels/ Nino Souza)

Digitalisasi Perizinan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Masih Siapkan Hal-hal Ini

29 January 2024   |   18:53 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Para pelaku ekonomi kreatif di dalam negeri yang tidak sabar untuk menikmati digitalisasi perizinan ekonomi kreatif masih perlu bersabar, karena prosesnya masih belum rampung. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan sejumlah hal masih perlu dikerjakan. 

Sandi mengatakan bahwa beberapa hal masih berproses terkait dengan layanan digitalisasi perizinan tersebut. Salah satu di antaranya adalah berkaitan dengan mekanisme distribusi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) biaya pengamanan Kepolisian Republik Indonesia.

“Mekanisme masih dalam tahap penyelesaian dan membutuhkan persetujuan Kementerian Keuangan,” katanya dalam Weekly Brief with Sandi Uno pada Senin (29/1/2024). 

Baca juga: Perizinan Konser Digital Disambut Positif, Bakal Pangkas Waktu & Hemat Biaya

Selain itu, proses lainnya adalah mengenai integrasi super app miliki Kepolisian Republik Indonesia (Presisi) dengan sistem informasi PNBP online (Simponi) dari Kementerian Keuangan. Dia berharap proses pembayaran yang perlu dilakukan saat mengurus izin event bisa lebih cepat melalui OSS. 

Sandiaga juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang dalam proses menambah layanan perizinan digital online untuk musik skala internasional. Para promotor konser yang mendatangkan musisi luar negeri nantinya bakal dapat menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 90030.

KBLI dengan kode tersebut mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat terhadap kelompok ini khusus bidang seni. 
 

Light Ministry Orchestra (LMO) tampil membawakan lagu dalam konser A Night of Light di Jakarta. (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani)

Light Ministry Orchestra (LMO) tampil membawakan lagu dalam konser A Night of Light di Jakarta. (Sumber gambar: JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani)

Untuk diketahui, sebelumnya, Sandiaga berharap bahwa digitalisasi proses perizinan sektor ekonomi kreatif dapat memberikan kepastian kepada para pelaku guna mendukung perkembangannya di dalam negeri. Menurutnya, Presiden Joko Widodo setuju untuk mendigitalisasi seluruh proses perizinan ketika mendapatkan laporan dalam rapat terbatas yang berlangsung di Jakarta.

Digitalisasi tersebut akan menggabungkan sejumlah izin yang berlapis di sektor ekonomi kreatif, seperti izin prinsip, izin rekomendasi dari pemerintah pusat, daerah, polisi, dan pihak keamanan; dan izin proses ketika barang masuk dari luar negeri.

Digitalisasi perizinan di sektor ekonomi kreatif mencuat setelah serial platform digital over the top (OTT) di HBO, yakni The Last of Us ramai dibincangkan. Serial itu memperlihatkan sebuah adegan di Jakarta, Indonesia. Namun, pengambilan gambarnya dilakukan di Kanada. 

Kondisi tersebut dapat terjadi lantaran izin yang diperlukan untuk proses syuting tidaklah mudah. Tidak hanya itu, kondisi di dalam negeri juga tidak mampu menciptakan situasi yang kondusif untuk membuat mereka melakukan proses pengambilan gambar.

“Akhirnya, untuk perizinan [akan] berbasis digital. Langkah ini akan dihadirkan sehingga tidak ada lagi kesulitan untuk mendapatkan perizinan untuk syuting film pada masa yang akan datang,” katanya.

Dengan digitalisasi, proses perizinan akan lebih transparan dan pengelolaannya berbasis digital. Tidak hanya syuting film, digital perizinan ini juga untuk produk kreatif lainnya seperti musik, olahraga, dan sebagainya. Pemerintah membentuk tim khusus terkait dengan digitalisasi perizinan ini.

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Syaiful Millah 

SEBELUMNYA

Teror Mengerikan di Tengah Hutan dalam Teaser Film Pasar Setan

BERIKUTNYA

Cek Daftar Smartphone yang Bakal Dapat Update Xiaomi HyperOS

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: