Aturan Aneh Korut, 2 Remaja Dihukum Kerja Paksa Gegara Nonton Drakor
22 January 2024 |
06:45 WIB
Akibat diam-diam menonton drama Korea Selatan, dua remaja laki-laki mendapatkan masalah di Korea Utara. Di negara yang dipimpin rezim Kim Jong Un tersebut, menonton konten hiburan dan drakor bukanlah hal yang umum dan justru bisa membahayakan.
Baru-baru ini, beredar rekaman langka yang menunjukkan Korea Utara secara terbuka menjatuhkan hukuman 12 tahun kerja paksa kepada dua laki-laki di negaranya. Gara-garanya, dua pria ini tertangkap basah sedang menonton K-drama.
Baca juga: Warna Berbeda dari Hubungan Korsel dan Korut di Layar Lebar
Rekaman video yang diketahui diambil pada 2022 tersebut memperlihatkan dua bocah lelaki berusia sekitar 16 tahun diborgol oleh petugas berseragam. Aksi ini terjadi di depan ratusan siswa lain di sebuah stadion luar ruangan yang tidak diketahui lokasinya.
Video tersebut juga menunjukkan petugas ini sedang menegur anak-anak tersebut, terutama karena pelaku tidak ‘merenungkan kesalahan mereka secara mendalam’, setelah menonton K-drama yang memang dilarang di negaranya.
Dalam rekaman itu, diketahui dua remaja laki-laki ini mengenakan seragam abu-abu, sedang berdiri di depan panel pejabat saat mereka dijatuhi hukuman yang cukup berat tersebut. Sekelompok pelajar muda lain, semuanya mengenakan masker dan seragam serasi, terlihat menyaksikan kedua pelaku ini diborgor dan dibawa pergi.
Beredarnya video seperti ini jarang terjadi. Rekaman ini didapat BBC Korea dari South and North Development (SAND), sebuah lembaga penelitian yang bekerja sama dengan pembelot Korea Utara.
Seperti diketahui, di Korea Utara, acara hiburan apa pun yang diproduksi tetangganya, termasuk K-drama, itu dilarang. Meskipun demikian, beberapa orang mengambil risiko untuk tetap menonton tayangan yang kini memiliki penonton global besar tersebut.
Korea Utara memang negara yang menutup diri dari pengaruh asing. Negara ini tak segan menghukum rakyatnya yang ketahuan melanggar prinsip yang sekaligus menjadi aturan tersebut.
Sebuah aturan yang dipayungi Undang-undang Pemikiran Anti Reaksional yang mulai berlaku pada akhir 2020 menjadi penyebabnya. Aturan ini menyerukan perang terhadap pengaruh luar dan menganggap hiburan lokal lebih baik.
Perincian aturan tersebut pernah dilaporkan oleh Daily NK. Teks lengkap undang-undang tersebut menegaskan bahwa warga Korea Utara yang menyelundupkan, mendistribusikan, atau mendorong menonton film dan drama secara berkelompok dari negara musuh dapat menghadapi hukuman mati.
Secara khusus, pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa “setiap orang yang melihat, mendengarkan, atau memiliki film, rekaman video, kompilasi, buku, lagu, gambar, atau foto Korea Selatan, atau yang membawa dan mendistribusikan lagu, gambar, foto, atau desain akan dihukum lima sampai 10 tahun kerja kerja. Jika tingkat kejahatannya dianggap lebih tinggi, pelaku bisa dijatuhi hukuman di atas 10 tahun.
Korea Utara diketahui telah mengesahkan undang-undang pemikiran anti-reaksioner pada Sidang Pleno ke-12 Presidium Majelis Rakyat Tertinggi ke-14 pada bulan Desember 2020. UU ini dianggap penting oleh negara mereka untuk memperkuat posisi ideologis, revolusioner, dan kelasnya dengan benar-benar mencegah masuk paham lain.
Aturan ini tentu bukan isapan jempol belaka. Pada Desember 2022, Radio Free Asia melaporkandua remaja di Korea Utara telah dieksekusi oleh regu tembak karena menonton dan menjual film dari Korea Selatan.
Kedua remaja yang diperkirakan berusia 16 tahun dan 17 tahun tersebut dieksekusi di lapangan terbang di depan penduduk setempat. Eksekusi mereka berbarengan dengan satu pria lain yang membunuh ibu tirinya, sesuatu yang dianggap sama jahatnya dengan dua pria tadi.
Baca juga: 5 Fakta Seru Film 6/45, Saat Tentara Korsel & Tentara Korut Berebut Hadiah Lotre
Radio Free Asia menyebut eksekusi seperti ini jarang terjadi di Korea Utara, meski bukan berarti tidak pernah terjadi. Pihak berwenang biasanya menggunakan eksekusi untuk menakut-nakuti orang agar berperilaku sesuai keinginan mereka.
Editor: Fajar Sidik
Baru-baru ini, beredar rekaman langka yang menunjukkan Korea Utara secara terbuka menjatuhkan hukuman 12 tahun kerja paksa kepada dua laki-laki di negaranya. Gara-garanya, dua pria ini tertangkap basah sedang menonton K-drama.
Baca juga: Warna Berbeda dari Hubungan Korsel dan Korut di Layar Lebar
Rekaman video yang diketahui diambil pada 2022 tersebut memperlihatkan dua bocah lelaki berusia sekitar 16 tahun diborgol oleh petugas berseragam. Aksi ini terjadi di depan ratusan siswa lain di sebuah stadion luar ruangan yang tidak diketahui lokasinya.
Video tersebut juga menunjukkan petugas ini sedang menegur anak-anak tersebut, terutama karena pelaku tidak ‘merenungkan kesalahan mereka secara mendalam’, setelah menonton K-drama yang memang dilarang di negaranya.
Dalam rekaman itu, diketahui dua remaja laki-laki ini mengenakan seragam abu-abu, sedang berdiri di depan panel pejabat saat mereka dijatuhi hukuman yang cukup berat tersebut. Sekelompok pelajar muda lain, semuanya mengenakan masker dan seragam serasi, terlihat menyaksikan kedua pelaku ini diborgor dan dibawa pergi.
Beredarnya video seperti ini jarang terjadi. Rekaman ini didapat BBC Korea dari South and North Development (SAND), sebuah lembaga penelitian yang bekerja sama dengan pembelot Korea Utara.
Seperti diketahui, di Korea Utara, acara hiburan apa pun yang diproduksi tetangganya, termasuk K-drama, itu dilarang. Meskipun demikian, beberapa orang mengambil risiko untuk tetap menonton tayangan yang kini memiliki penonton global besar tersebut.
Korea Utara memang negara yang menutup diri dari pengaruh asing. Negara ini tak segan menghukum rakyatnya yang ketahuan melanggar prinsip yang sekaligus menjadi aturan tersebut.
Sebuah aturan yang dipayungi Undang-undang Pemikiran Anti Reaksional yang mulai berlaku pada akhir 2020 menjadi penyebabnya. Aturan ini menyerukan perang terhadap pengaruh luar dan menganggap hiburan lokal lebih baik.
Perincian aturan tersebut pernah dilaporkan oleh Daily NK. Teks lengkap undang-undang tersebut menegaskan bahwa warga Korea Utara yang menyelundupkan, mendistribusikan, atau mendorong menonton film dan drama secara berkelompok dari negara musuh dapat menghadapi hukuman mati.
Secara khusus, pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa “setiap orang yang melihat, mendengarkan, atau memiliki film, rekaman video, kompilasi, buku, lagu, gambar, atau foto Korea Selatan, atau yang membawa dan mendistribusikan lagu, gambar, foto, atau desain akan dihukum lima sampai 10 tahun kerja kerja. Jika tingkat kejahatannya dianggap lebih tinggi, pelaku bisa dijatuhi hukuman di atas 10 tahun.
Korea Utara diketahui telah mengesahkan undang-undang pemikiran anti-reaksioner pada Sidang Pleno ke-12 Presidium Majelis Rakyat Tertinggi ke-14 pada bulan Desember 2020. UU ini dianggap penting oleh negara mereka untuk memperkuat posisi ideologis, revolusioner, dan kelasnya dengan benar-benar mencegah masuk paham lain.
Aturan ini tentu bukan isapan jempol belaka. Pada Desember 2022, Radio Free Asia melaporkandua remaja di Korea Utara telah dieksekusi oleh regu tembak karena menonton dan menjual film dari Korea Selatan.
Kedua remaja yang diperkirakan berusia 16 tahun dan 17 tahun tersebut dieksekusi di lapangan terbang di depan penduduk setempat. Eksekusi mereka berbarengan dengan satu pria lain yang membunuh ibu tirinya, sesuatu yang dianggap sama jahatnya dengan dua pria tadi.
Baca juga: 5 Fakta Seru Film 6/45, Saat Tentara Korsel & Tentara Korut Berebut Hadiah Lotre
Radio Free Asia menyebut eksekusi seperti ini jarang terjadi di Korea Utara, meski bukan berarti tidak pernah terjadi. Pihak berwenang biasanya menggunakan eksekusi untuk menakut-nakuti orang agar berperilaku sesuai keinginan mereka.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.