Ilustrasi spa. (Sumber gambar ilustrasi: pexels/ Andrea Piacquadio)

Pilar Wellskin Desak Revisi Pajak pada Industri Spa

17 January 2024   |   13:30 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Langkah pemerintah memasukkan mandi uap atau spa dalam jasa hiburan yang memiliki tarif khusus pajak barang dan jasa tertentu sebesar 40 persen paling rendah dan 75 persen paling tinggi kian memperburuk dan mematikan industri, sehingga berpotensi menambah jumlah pengangguran.

Annie Savitri, Ketua Umum Perkumpulan Pelatih dan Instruktur Wellness, Spa, dan Kecantikan Indonesia (Pilar Wellskin), mengatakan bahwa permasalahan pajak di industri spa sudah terjadi sejak 2009 berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Pajak Minimal Tempat Hiburan

Beleid itu menyebutkan bahwa mandi uap atau spa menjadi salah satu hiburan yang memiliki tarif pajak khusus yang dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen selain pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, dan panti pijat.

Regulasi tersebut sudah menyebabkan industri spa mengalami penurunan – terutama di provinsi yang menerapkan tarif pajak sampai 35 persen. Minat pengusaha untuk menjalankan usaha spa mengalami penurunan.

Dengan begitu, UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebut spa sebagai salah satu jasa hiburan dalam tarif khusus pajak barang dan jasa tertentu dapat memberikan dampak yang parah terhadap industri.

”Ini semakin memperburuk dan mematikan industri spa,” kata Annie kepada Hypeabis.id pada Rabu, (17/1/2024).

Dia mengungkapkan bahwa langkah beleid tersebut memasukkan spa sebagai salah satu jasa hiburan tidak tepat lantaran UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa spa tidak termasuk dalam kategori kegiatan hiburan.

Jadi, pemerintah juga perlu memperhatikan keterkaitan antara undang-undang yang ada di dalam negeri sebelum membuat kebijakan sehingga tidak merugikan masyarakat. Dia mengingatkan bahwa gerai spa di Indonesia pada 2000 – 2009 mampu tumbuh hingga 1.500. Namun, beleid UU 28/2009 membuat banyak pertumbuhan itu berhenti – bahkan banyak pengusaha tutup.

Bagi Annie, pemerintah perlu memperhatikan multiplier effect yang ada terhadap industri pendukung dan yang berkolaborasi dengan kegiatan spa seperti perhotelan, industri kecil yang berkaitan dengan alat dan perlengkapan, manufaktur, lembaga pelatihan dan kursus, serta instruktur dan pelatih.

”Bisa dibayangkan jika tidak ada pengusaha yang mau menjalankan usaha ini karena pajak seluruh industri terkait pasti gulung tikar dan terimbas kepada UMKM yang terkait karena sudah tidak ada pasar,” ujarnya.

Annie juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah dinobatkan sebagai Best SPA Destination 2009, beberapa resort dibeberapa tahun terakhir menjadi The World’s Best Hotel Spas. Menurutnya, ketiadaan industri juga berarti tidak ada pekerjaan yang pada akhirnya banyak orang kehilangan profesi. Pada saat ini, sudah lebih dari 15.000 ribu tenaga kerja yang berada di sektor ini. 

”Jika spa tutup, potensi pengangguran jelas lebih dari 15 ribu orang yang terdata sebagai spa terapist bersertifikat kompetensi,” ujarnya.

Pemerintah perlu melakukan revisi pasal yang berdampak merugikan bagi para pelaku usaha mandi uap atau spa di dalam negeri lantaran jelas tidak applicable dan terjadi banyak penolakan.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menilai bahwa indusri spa merupakan bagian dari wellness, bukan hiburan. Para pelaku usaha ini memberikan kebugaran kepada konsumen dengan menggunakan rempah-rempah dan minyak.

”Rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat,” katanya dalam siaran pers Kemenparekraf.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) No. 4/2021 juga menjelaskan bahwa definisi usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan motode kombinasi.

Metode-metode itu adalah terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik. Tujuannya adalah menyimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Dia menambahkan, pada saat ini, terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati pasar internasional lantaran memiliki reputasi yang baik. Pandangan itu diketahuinya ketika melakukan lawatan ke Dubai, Uni Emirat Arab beberapa waktu lalu. 

Sandiaga juga mengungkapkan siap mendukung perkembangan dan terwujudnya ekosistem industri spa yang lebih sehat dan kompetitif di Bali dalam merespons masukan dari para pengusaha di industri spa ketika usaha ini dimasukkan dalam kategori hiburan, sehingga akan dikenai pajak hiburan. 

"Kami akan berkoordinasi untuk mendorong industri spa di Bali agar makin berkembang," ujarnya.  

Baca juga: Perbandingan Tarif Pajak Hiburan Sejumlah Negara Asean 2024, Indonesia Paling Tinggi

(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News

Editor: Nirmala Aninda

SEBELUMNYA

Menangkap Peluang Bisnis dari Tren Cosplay, Cek Kiat dari Pembuat Kostum

BERIKUTNYA

IU Siap Gelar Konser H.E.R di Indonesia April 2024, Cek Informasinya

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: