Tanda Tangan Digital, Keamanan dan Efisiensi dalam Rekam Medis Elektronik
19 December 2023 |
16:57 WIB
Layanan kesehatan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir dan mulai mengadopsi teknologi baru untuk memenuhi kebutuhan generasi mobile. Pandemi dengan cepat mendorong evolusi ini, dan pasien kini mengharapkan organisasi layanan kesehatan juga melek digital.
Bukan rahasia lagi bahwa pasien menginginkan interaksi yang dipersonalisasi dan nyaman terkait kebutuhan perawatan kesehatan mereka. Di dunia sekarang ini, pengalaman nirsentuh (contacless) bahkan lebih baik lagi. Maka dibuatlah tanda tangan digital atau e-signature.
Baca juga: Sertifikat & Tanda Tangan Elektronik Jadi Kunci Keamanan Layanan Fintech
Tanda tangan digital atau elektronikadalah cara sah untuk menerima persetujuan atas formulir online. Formulir digital ini legal, teruji, aman, dapat diaudit, dan dapat diverifikasi. Melalui formulir digital, pasien dapat mengakses, meninjau, menyetujui, dan menandatangani dokumen menggunakan PDF seluler dari mana saja, kapan saja.
Memahami tanda tangan digital dan dampaknya terhadap keamanan data, efisiensi layanan, dan akurasi informasi dalam konteks rekam medis elektronik merupakan hal yang penting. Guna mencegah adanya penyalahgunaan di bagian administratif khususnya Rekam Medis Elektronik (Electronic Medical Record/EMR) diperlukan peran dari tanda tangan digital.
dr. Dian Jauhari VP R&D dari Dhealth, menilai penggunaan tanda tangan digital akan sangat meringankan alur kerja di sebuah rumah sakit. Kegunaan untuk melengkapi berkas keperluan rumah sakit yang setidaknya ada 12 jenis formulir tidak akan terasa merepotkan lagi.
“Penggunaan tanda tangan digital pada rekam medis elektronik bisa membantu banyak pihak. Fungsinya tidak hanya untuk Informed Concern saja, tetapi juga formulir lainnya yang memang membutuhkan tanda tangan di dalamnya yang setidaknya ada 12 formulir untuk layanan rawat jalan,” ujarnya dalam seminar ARSSI x DOCOTEL, Kamis (14/12/23), di Bandung, Jawa Barat.
Tanda tangan digital dapat menghemat banyak waktu dan biaya dengan menghilangkan kebutuhan untuk mencetak, menandatangani, dan mengirimkan dokumen kertas. Hal ini khususnya berguna dalam situasi di mana dokumen perlu ditandatangani dengan cepat atau ketika para pihak berada di berbagai belahan dunia. Inovasi ini juga mengikat secara hukum dan memberikan tingkat keamanan yang tinggi untuk dokumen elektronik.
Pada kesempatan yang sama, CBO Docotel Group Yudis Tuasamu menegaskan bahwa perlu adanya perhatian lebih terhadap penggunaan tanda tangan digital. Tanda tangan digital bergantung pada teknologi, yang rentan terhadap peretasan dan bentuk kejahatan dunia maya lainnya.
Ini berarti bahwa perusahaan yang menggunakan tanda tangan digital perlu memastikan bahwa sistem mereka aman dan terkini dengan patch dan pembaruan keamanan terkini.
Beberapa kasus penyalahgunaan identitas juga sempat ditemukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dikutip dari website resmi Kominfo Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Martha Simbolon mengatakan bahwa saat ini tingkat penipuan dalam ekosistem digital di Indonesia makin meningkat sejak pandemi Covid-19.
35 persen dari 100 persen transaksi e-commerce di Indonesia terindikasi mengalami kecurangan (fraud), 26 persen menjadi korban dari online financial fraud (kecurangan transaksi daring), dan 57 persen masyarakat masih meyakini adanya penipuan di transaksi daring.
Jadi bagaimana Genhype, sudah mulai tertarik menggunakan tanda tangan digital?
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Bukan rahasia lagi bahwa pasien menginginkan interaksi yang dipersonalisasi dan nyaman terkait kebutuhan perawatan kesehatan mereka. Di dunia sekarang ini, pengalaman nirsentuh (contacless) bahkan lebih baik lagi. Maka dibuatlah tanda tangan digital atau e-signature.
Baca juga: Sertifikat & Tanda Tangan Elektronik Jadi Kunci Keamanan Layanan Fintech
Tanda tangan digital atau elektronikadalah cara sah untuk menerima persetujuan atas formulir online. Formulir digital ini legal, teruji, aman, dapat diaudit, dan dapat diverifikasi. Melalui formulir digital, pasien dapat mengakses, meninjau, menyetujui, dan menandatangani dokumen menggunakan PDF seluler dari mana saja, kapan saja.
Memahami tanda tangan digital dan dampaknya terhadap keamanan data, efisiensi layanan, dan akurasi informasi dalam konteks rekam medis elektronik merupakan hal yang penting. Guna mencegah adanya penyalahgunaan di bagian administratif khususnya Rekam Medis Elektronik (Electronic Medical Record/EMR) diperlukan peran dari tanda tangan digital.
dr. Dian Jauhari VP R&D dari Dhealth, menilai penggunaan tanda tangan digital akan sangat meringankan alur kerja di sebuah rumah sakit. Kegunaan untuk melengkapi berkas keperluan rumah sakit yang setidaknya ada 12 jenis formulir tidak akan terasa merepotkan lagi.
“Penggunaan tanda tangan digital pada rekam medis elektronik bisa membantu banyak pihak. Fungsinya tidak hanya untuk Informed Concern saja, tetapi juga formulir lainnya yang memang membutuhkan tanda tangan di dalamnya yang setidaknya ada 12 formulir untuk layanan rawat jalan,” ujarnya dalam seminar ARSSI x DOCOTEL, Kamis (14/12/23), di Bandung, Jawa Barat.
Tanda tangan digital dapat menghemat banyak waktu dan biaya dengan menghilangkan kebutuhan untuk mencetak, menandatangani, dan mengirimkan dokumen kertas. Hal ini khususnya berguna dalam situasi di mana dokumen perlu ditandatangani dengan cepat atau ketika para pihak berada di berbagai belahan dunia. Inovasi ini juga mengikat secara hukum dan memberikan tingkat keamanan yang tinggi untuk dokumen elektronik.
Pada kesempatan yang sama, CBO Docotel Group Yudis Tuasamu menegaskan bahwa perlu adanya perhatian lebih terhadap penggunaan tanda tangan digital. Tanda tangan digital bergantung pada teknologi, yang rentan terhadap peretasan dan bentuk kejahatan dunia maya lainnya.
Ini berarti bahwa perusahaan yang menggunakan tanda tangan digital perlu memastikan bahwa sistem mereka aman dan terkini dengan patch dan pembaruan keamanan terkini.
Beberapa kasus penyalahgunaan identitas juga sempat ditemukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dikutip dari website resmi Kominfo Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Martha Simbolon mengatakan bahwa saat ini tingkat penipuan dalam ekosistem digital di Indonesia makin meningkat sejak pandemi Covid-19.
35 persen dari 100 persen transaksi e-commerce di Indonesia terindikasi mengalami kecurangan (fraud), 26 persen menjadi korban dari online financial fraud (kecurangan transaksi daring), dan 57 persen masyarakat masih meyakini adanya penipuan di transaksi daring.
Jadi bagaimana Genhype, sudah mulai tertarik menggunakan tanda tangan digital?
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.