Awas Jangan Keliru, Kebijakan Ganjil-Genap Baru di Jakarta Berbeda dengan Sebelumnya
13 August 2021 |
09:56 WIB
Buat kalian yang berdomisili di wilayah Jakarta dan sekitarnya, sudah tahu belum kalau kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan protokol? Kebijakan ini berlaku selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 atau 12-16 Agutsus 2016.
Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi Covid-19, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu yang hanya berlaku pada pagi dan sore hingga malam hari, melainkan terus berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No. 320/2021 ini menjadi pengganti kebijakan penyekatan jalan yang diterapkan sebelumnya.
Adapun, kebijakan ganjil genap berlaku di delapan ruas jalan protokol, meliputi:
1. Jalan Jend. Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.
Selain kebijakan tersebut, terdapat pula kebijakan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam di 20 titik, antara lain:
1. Sepanjang Jalan Jend.Sudirman-Thamrin
2. Jalan Sabang
3. Jalan Bulungan
4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda
5. Sepanjang Banjir Kanal Timur (BKT)
6. Jalan Kota Tua
7. Jalan Kelapa Gading
8. Jalan Kemang
9. Jalan Kemayoran
10. Jalan Sunter
11. Jalan Jatinegara
12. Pintu 1 Taman Mini
13. Jalan Pantai Indah Kapuk
14. Pasar Tanah Abang
15. Pasar Senen
16. Jalan Raya Bogor
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC, 18. Jalan Otista, Dewi Sartika
19. Jalan Warung Buncit
20. Jakan Ciledug Raya
Editor: Avicenna
Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi Covid-19, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu yang hanya berlaku pada pagi dan sore hingga malam hari, melainkan terus berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No. 320/2021 ini menjadi pengganti kebijakan penyekatan jalan yang diterapkan sebelumnya.
Adapun, kebijakan ganjil genap berlaku di delapan ruas jalan protokol, meliputi:
1. Jalan Jend. Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.
Selain kebijakan tersebut, terdapat pula kebijakan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam di 20 titik, antara lain:
1. Sepanjang Jalan Jend.Sudirman-Thamrin
2. Jalan Sabang
3. Jalan Bulungan
4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda
5. Sepanjang Banjir Kanal Timur (BKT)
6. Jalan Kota Tua
7. Jalan Kelapa Gading
8. Jalan Kemang
9. Jalan Kemayoran
10. Jalan Sunter
11. Jalan Jatinegara
12. Pintu 1 Taman Mini
13. Jalan Pantai Indah Kapuk
14. Pasar Tanah Abang
15. Pasar Senen
16. Jalan Raya Bogor
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC, 18. Jalan Otista, Dewi Sartika
19. Jalan Warung Buncit
20. Jakan Ciledug Raya
Editor: Avicenna
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.