Perjalanan Panjang hingga Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
21 November 2023 |
20:40 WIB
Bahasa Indonesia menjadi salah satu dari 10 bahasa resmi Sidang Umum UNESCO setelah Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Paris, Prancis, diadopsi. Perjalanan bahasa persatuan Merah Putih itu menjadi bahasa resmi sidang salah satu lembaga resmi PBB itu terbilang mulus.
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis Mohamad Oemar dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO Ismunandar pada Januari 2023.
Baca juga: Sah, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
Kala itu keduanya berbincang mengenai potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum badan Perserikatan Bangsa Bangsa itu. Potensi itu disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz.
Pada 7 Februari 2023, Aminudin, Ismunandar, dan Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri Penny Dewi Herasati bertemu di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ketiganya membicarakan peluang dan strategi yang diperlukan guna menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Setelah sepakat bahwa pemerintah akan berupaya mengusulkannya, langkah berikutnya adalah dengan menyusun naskah yang diperlukan. Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris.
Pemerintah menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Kemudian, proposal itu disampaikan oleh perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023.
Pada 10—24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang. Salah satu agendanya adalah membahas usulan pemerintah Indonesia itu. Dalam sidang itu, Dewan Eksekutif setuju memasukan proposal pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang akan diadakan pada 7—22 November 2023.
Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri E. Aminudin Aziz, Ismunandar; dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Iwa Lukmana mempresentasikan usulan di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis.
Pada akhirnya, sidang Legal Committee menyetujui ajuan Indonesia tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya, hasil sidang diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023. Pada 20 November 2023, sidang pleno memutuskan menerima usulan Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.
Selain bahasa Indonesia, bahasa lainnya yang merupakan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO adalah Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Dalam laman itu, Kemendikbudristek menuliskan bahwa langkah tersebut merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.
“Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan,” demikian tertulis.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis Mohamad Oemar dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO Ismunandar pada Januari 2023.
Baca juga: Sah, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
Kala itu keduanya berbincang mengenai potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum badan Perserikatan Bangsa Bangsa itu. Potensi itu disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz.
Pada 7 Februari 2023, Aminudin, Ismunandar, dan Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kementerian Luar Negeri Penny Dewi Herasati bertemu di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ketiganya membicarakan peluang dan strategi yang diperlukan guna menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Setelah sepakat bahwa pemerintah akan berupaya mengusulkannya, langkah berikutnya adalah dengan menyusun naskah yang diperlukan. Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris.
Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi ke-10 dari Konferensi Umum UNESCO (20/11). Dengan ini, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai sbg bahasa sidang dan dokumen2 Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia .
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) November 21, 2023
Lebih lanjut: https://t.co/dHWfa2TUq9 pic.twitter.com/UParjzrWg6
Pemerintah menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Kemudian, proposal itu disampaikan oleh perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023.
Pada 10—24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang. Salah satu agendanya adalah membahas usulan pemerintah Indonesia itu. Dalam sidang itu, Dewan Eksekutif setuju memasukan proposal pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang akan diadakan pada 7—22 November 2023.
Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri E. Aminudin Aziz, Ismunandar; dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Iwa Lukmana mempresentasikan usulan di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis.
Pada akhirnya, sidang Legal Committee menyetujui ajuan Indonesia tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya, hasil sidang diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023. Pada 20 November 2023, sidang pleno memutuskan menerima usulan Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.
Selain bahasa Indonesia, bahasa lainnya yang merupakan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO adalah Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Dalam laman itu, Kemendikbudristek menuliskan bahwa langkah tersebut merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.
“Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan,” demikian tertulis.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.