Pendaftaran Tes CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Cek Jadwal Terbarunya
18 September 2023 |
11:12 WIB
Jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) 2023 diundur. Informasi tersebut diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Awalnya, pendaftraran tes CPNS akan dibuka pada 17 September 2023, namun kini diundur menjadi 20 September 2023.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dibuat pada 16 September 2023. Surat itu menyebutkan ada beberapa hal yang melatarbelakangi berubahnya jadwal seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2023.
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 untuk Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah di SSCASN BKN
Alasan pertama yakni proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Selain itu, instansi pusat dan daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima. Termasuk, pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.
Sejak dirilisnya surat keputusan tersebut, surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang mengumumkan perihal jadwal jelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku. "Berkenaan dengan angka 1 dan 2, bersama ini kami sampaikan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir," tulis surat tersebut.
Jadwal Terbaru Penerimaan CPNS 2023
Jadwal Terbaru Penerimaan PPPK 2023
Persyaratan dan Cara Daftar CASN 2023
Jika sudah mengetahui tanggal-tanggal penting, ada baiknya calon peserta mulai mempersiapkan sejumlah berkas dan persyaratan yang diperlukan. Ada beberapa dokumen yang sebaiknya mulai disusun dari sekarang.
Misalnya, mulailah siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor NPWP jika ada, nomor telepon atau email aktif. Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik bagi tenaga medis.
Baca juga: Cek Passing Grade Tes SKD CPNS 2023, Ini Rinciannya
Kemudian, untuk berkas pendaftaran, siapkan ijazah terakhir, KTP, Pas foto terbaru latar belakang merah, surat lamaran, kartu keluarga, transkrip nilai, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar. Setelah itu, peserta bisa memulai mendaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Editor: Fajar Sidik
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dibuat pada 16 September 2023. Surat itu menyebutkan ada beberapa hal yang melatarbelakangi berubahnya jadwal seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2023.
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 untuk Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah di SSCASN BKN
Alasan pertama yakni proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Selain itu, instansi pusat dan daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima. Termasuk, pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.
Sejak dirilisnya surat keputusan tersebut, surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang mengumumkan perihal jadwal jelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku. "Berkenaan dengan angka 1 dan 2, bersama ini kami sampaikan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir," tulis surat tersebut.
Jadwal Terbaru Penerimaan CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023
- Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24-28 November 2023
- Pengumuman pasca-sanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023- 2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
- Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024
Jadwal Terbaru Penerimaan PPPK 2023
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024
Persyaratan dan Cara Daftar CASN 2023
Jika sudah mengetahui tanggal-tanggal penting, ada baiknya calon peserta mulai mempersiapkan sejumlah berkas dan persyaratan yang diperlukan. Ada beberapa dokumen yang sebaiknya mulai disusun dari sekarang.
Misalnya, mulailah siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor NPWP jika ada, nomor telepon atau email aktif. Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik bagi tenaga medis.
Baca juga: Cek Passing Grade Tes SKD CPNS 2023, Ini Rinciannya
Kemudian, untuk berkas pendaftaran, siapkan ijazah terakhir, KTP, Pas foto terbaru latar belakang merah, surat lamaran, kartu keluarga, transkrip nilai, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar. Setelah itu, peserta bisa memulai mendaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buatlah akun terlebih dahulu di SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id. Ikuti petunjuk yang tersedia dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
- Login akun SSCASN yang telah terdaftar. Segera lengkapi data diri dan unggah swafoto.
- Pilihlah jenis CASN yang akan diikuti. Setelah itu, pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.
- Unggahlah dokumen yang dibutuhkan. Sebaiknya, perhatikan ukuran dan format yang telah ditentukan. Hal sepele ini terkadang luput dari pengamatan.
- Setelah semua tahapan telah diisi, cek resume dari pendaftaran tersebut. jika sudah sesuai, segera cetak kartu pendaftaran.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.