Ilustrasi proses menciptakan lagu. (Sumber gambar : Freepik)

YouTuber Malaysia Jiplak Lagu Halo Halo Bandung, DJKI Sebut Bisa Digugat

14 September 2023   |   16:36 WIB
Image
Desyinta Nuraini Jurnalis Hypeabis.id

Lagu berjudul Hello Kuala Lumpur yang diunggah channel YouTube: Lagu Kanak TV tengah menjadi sorotan di media sosial. Pasalnya, lagu tersebut diduga ’menjiplak’ lagu Halo Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki yang dilantunkan sejak 1 Mei 1946 dan tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen bersuara mengenai hal ini. Dia menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. 

Baca juga: Pemerintah Janji Segera Tangani Tata Kelola Musik & Lagu di Dalam Negeri

Dia menjelaskan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seseorang tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta.

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tutur Min dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Namun bukan berarti, jika ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan terhadap suatu karya orang lain, wajib meminta izin kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. “Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” tegasnya.
 
Jika ada pihak yang mengambil musik ataupun mengubah lirik dari suatu karya lagu tanpa meminta izin dan tidak mencantumkan nama penciptanya, menurut Min, hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak cipta atas hak moral. Terlebih jika lagu tersebut diunggah ke platform digital. Tindakan ini akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.

Lantas bagaimana upaya hukum yang bisa dilakukan, terutama jika pelanggar berasal dari luar negeri? Min menyampaikan pelindungan hak cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern, termasuk Indonesia. Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara, termasuk Malaysia sebagai anggota konvensi Bern.

Kendati demikian, upaya penegakan hukum pelanggaran hak cipta di negara lain baik untuk hak moral dan/atau hak ekonomi, Konvensi Bern menyebutkan penggunaan azas independence of protection. Artinya, pelindungan dan penegakan hukum Hak Cipta mengimplementasikan aturan hukum di negara di mana karya hak cipta tersebut dilanggar. 

“Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang Undang Hak Cipta di negara tersebut,” jelas Min.

Lebih lanjut dia menyampaikan apabila pencipta atau pemegang hak ciptanya sudah meninggal dunia, maka ahli waris sebagai pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta miliknya. Namun, apabila terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR). 

Adapun, ADR adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral. DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia, katanya dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.

Baca juga: Viral Lagu Helo Kuala Lumpur Diduga Jiplak Halo-Halo Bandung, Seberapa Mirip?


Editor: Indyah Sutriningrum

SEBELUMNYA

Gamers Merapat, Cek Karakter Baru & Perubahan di Call of Duty: Mobile Season 8

BERIKUTNYA

Proses Perjalanan Hidup Kunto Aji Tercurah dalam Album Pengantar Purifikasi Pikir

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: