Ternyata Ini 5 Alasan Dilarang Merokok di Dalam Pesawat, Bahaya Banget!
31 May 2023 |
22:55 WIB
Berkendara menggunakan pesawat memliki sejumlah aturan yang wajib dipatuhi. Selain tidak diperbolehkan menyalakan koneksi perangkat elektronik seperti telepon genggam selama penerbangan, peumpang juga dilarang keras untuk menyalakan rokok di dalam pesawat. Tentu ada alasan penting di balik larangan ini.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok baik itu rokok bakar maupun rokok elektrik seperti vape atau pod. Dia menyebut merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Baca juga: 5 Tips Jitu Mengatasi Kelebihan Bagasi Pesawat
Jadi jangan sekai-kali kamu mencuri waktu untuk menghidupkan rokok ya. Mereka yang ketahuan menghidupkan atau merokok di dalam pesawat pun akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Selain itu, faktanya pesawat sudah dilengkapi dengan alat pendeteksi asap. Alat ini merupakan bagian penting dari sistem keamanan pesawat dan dirancang untuk memberikan peringatan dini kepada awak kabin dan penumpang dalam situasi darurat.
Danang menerangkan, alat pendeteksi asap terhubung dengan sistem peringatan yang memberikan notifikasi kepada awak kabin melalui panel kontrol di kokpit dan alarm suara di seluruh kabin pesawat. Hal ini sangat membantu awak kabin untuk segera mengidentifikasi dan menangani situasi darurat yang berkaitan dengan adanya asap di dalam pesawat.
Sebagai pengingat dan kesadaran kamu ketika menggunakan layanan penerbangan, berikut alasan lengkap mengapa rokok dilarang menyala di dalam pesawat. Simak yuk Genhype!
1. Keselamatan
Danang menjelaskan merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar. Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.
2. Sirkulasi udara
Danang menyampaikan pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin. Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang.
Asap rokok dapat mempengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril (bersih). Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.
3. Kenyamanan
Asap rokok tentu dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok, karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata, serta tenggorokan. Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.
4. Kesehatan
Harus selalu diingat bahwa merokok berdampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya. Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis.
5. Aturan regulator Indonesia dan internasional
Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.
Baca juga: 8 Kode Rahasia Pramugari dan Pilot di Pesawat, Ada yang Bikin Senyum
Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Standar ini telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Editor: Fajar Sidik
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok baik itu rokok bakar maupun rokok elektrik seperti vape atau pod. Dia menyebut merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Baca juga: 5 Tips Jitu Mengatasi Kelebihan Bagasi Pesawat
Jadi jangan sekai-kali kamu mencuri waktu untuk menghidupkan rokok ya. Mereka yang ketahuan menghidupkan atau merokok di dalam pesawat pun akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Selain itu, faktanya pesawat sudah dilengkapi dengan alat pendeteksi asap. Alat ini merupakan bagian penting dari sistem keamanan pesawat dan dirancang untuk memberikan peringatan dini kepada awak kabin dan penumpang dalam situasi darurat.
Danang menerangkan, alat pendeteksi asap terhubung dengan sistem peringatan yang memberikan notifikasi kepada awak kabin melalui panel kontrol di kokpit dan alarm suara di seluruh kabin pesawat. Hal ini sangat membantu awak kabin untuk segera mengidentifikasi dan menangani situasi darurat yang berkaitan dengan adanya asap di dalam pesawat.
Sebagai pengingat dan kesadaran kamu ketika menggunakan layanan penerbangan, berikut alasan lengkap mengapa rokok dilarang menyala di dalam pesawat. Simak yuk Genhype!
1. Keselamatan
Danang menjelaskan merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar. Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.
2. Sirkulasi udara
Danang menyampaikan pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin. Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang.
Asap rokok dapat mempengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril (bersih). Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.
3. Kenyamanan
Asap rokok tentu dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok, karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata, serta tenggorokan. Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.
4. Kesehatan
Harus selalu diingat bahwa merokok berdampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya. Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis.
5. Aturan regulator Indonesia dan internasional
Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.
Baca juga: 8 Kode Rahasia Pramugari dan Pilot di Pesawat, Ada yang Bikin Senyum
Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Standar ini telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Editor: Fajar Sidik
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.