Suasana kota Seoul, Korea Selatan (dok: Unsplash/Sava Bobov)

Mau Berkunjung ke Korsel dalam Waktu Dekat? Jangan Lupa Perhatikan Aturan Baru Ini

15 July 2021   |   10:54 WIB
Image
Rezha Hadyan Hypeabis.id

Apakah kalian punya rencana berkunjung ke Korea Selatan dalam waktu dekat? Jika memang demikian, harus mengikuti aturan baru.  Melansir KBS World, warga Korsel dan asing yang hendak masuk ke negara tersebut wajib menyerahkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif mulai hari Kamis (15/7/2021). 

Pendatang dari luar negeri yang tidak melampirkan hasil tes PCR negatif dilarang menaiki pesawat ke Korea Selatan.

Pemerintah Korea Selatan sejak tanggal 4 Juli mewajibkan pendatang dari Indonesia, di mana kasus virus varian Delta melonjak tajam, untuk menyertakan hasil tes PCR negatif sebelum berangkat ke Korea Selatan. Tindakan serupa diterapkan atas para pendatang dari semua negara lain mulai hari Kamis (15/7/2021) ini.

Selama ini, pemerintah mengizinkan warga Korea Selatan untuk pulang tanpa melampirkan hasil tes PCR, selama mereka menyetujui untuk melakukan karantina selama 14 hari. 

Untuk mencegah penyebaran varian virus corona masuk ke Korea Selatan, pemerintah membatasi penerbitan visa baru dan penerbangan pesawat dari beberapa negara.

Selain itu, Korea Selatan mengecualikan 21 negara, termasuk India, Indonesia, dan Pakistan, dari daftar negara pendatang yang dibebaskan dari kewajiban karantina setelah menyelesaikan dua dosis vaksin Covid-19 di luar negeri.

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan (Korea Disease Control and Prevention Agency/KDCA), jumlah kasus varian virus corona mencapai 536 kasus dalam seminggu terakhir, dengan jumlah kumulatif mencapai 3.353 kasus. 

Dari 536 kasus dalam seminggu ini, 374 kasus, atau 69,8 persen, adalah kasus varian Delta.


Editor: Indyah Sutriningrum
 

SEBELUMNYA

Isolasi Mandiri Usai, Song Joong Ki Tancap Gas Syuting Film Terbarunya

BERIKUTNYA

Clubhouse Luncurkan Fitur DM, Pengguna Bisa Lakukan Obrolan Teks

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: