Mengenal Adat Tumper Dalam Perkawinan Suku Osing
14 July 2021 |
15:45 WIB
Indonesia adalah negara yang kaya akan seni dan budayanya. Jumlah kekayaan itu mencapai lebih dari puluhan ribu yang terdapat di setiap daerah di Indonesia yang sampai saat ini masih dilestarikan lho. Berdasarkan laman warisanbudaya.kemdikbud.go.id, warisan budaya tak benda yang tercatat mencapai setidaknya 10.699.
Masih dalam laman yang sama, warisan budaya tak benda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi.
Kemudian, warisan budaya tak benda juga memiliki sifat dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.
Nah, salah satu warisan budaya tak benda yang ada dalam pencatatan warisanbudaya.kemdikbud.go.id adalah Adat Tumper, adat perkawinan masyarakat Osing, Banyuwangi, Jawa Timur.
Adat perkawinan dalam Adat Tumper dilakukan sehubungan dengan adanya kepercayaan masyarakat Osing Banyuwangi yang melarang melakukan perkawinan antara sepasang pengantin yang berstatus sebagai anak sulung di lingkungan keluarganya masing-masing.
Apabila perkawinan tetap dilakukan, maka dipercaya dapat berakibat pasangan pengantin baru itu akan banyak mengalami halangan dan rintangan dalam mengarungi hidupnya.
Akan tetapi, apabila disebabkan oleh sesuatu hal kemudian perkawian antara pasangan yang berstatus anak sulung tetap harus di lakukan - untuk mencegah sesuatu hal-hal yang tak diinginkan, maka semua adat dilakukan dalam upacara Adat Tumper saat upacara berlangsung.
Editor: M R Purboyo
Masih dalam laman yang sama, warisan budaya tak benda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi.
Kemudian, warisan budaya tak benda juga memiliki sifat dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.
Nah, salah satu warisan budaya tak benda yang ada dalam pencatatan warisanbudaya.kemdikbud.go.id adalah Adat Tumper, adat perkawinan masyarakat Osing, Banyuwangi, Jawa Timur.
Adat perkawinan dalam Adat Tumper dilakukan sehubungan dengan adanya kepercayaan masyarakat Osing Banyuwangi yang melarang melakukan perkawinan antara sepasang pengantin yang berstatus sebagai anak sulung di lingkungan keluarganya masing-masing.
Apabila perkawinan tetap dilakukan, maka dipercaya dapat berakibat pasangan pengantin baru itu akan banyak mengalami halangan dan rintangan dalam mengarungi hidupnya.
Akan tetapi, apabila disebabkan oleh sesuatu hal kemudian perkawian antara pasangan yang berstatus anak sulung tetap harus di lakukan - untuk mencegah sesuatu hal-hal yang tak diinginkan, maka semua adat dilakukan dalam upacara Adat Tumper saat upacara berlangsung.
Editor: M R Purboyo
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.