Ilustrasi gambar membayar pajak (Sumber: freepik.com)

Mengapa Wajib Lapor Pajak Itu Penting? Ini Alasannya

09 March 2023   |   20:33 WIB

Melapor dan membayar pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara. Pelaporan SPT pajak tahunan harus dilakukan oleh  masyarakat yang sudah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  Akhir Maret merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.. 

Wajib pajak orang pribadi, suatu badan dan korporasi wajib melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak setiap tahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah memberikan layanan berupa situs online, sehingga dapat makin memudahkan dan membantu masyarakat dalam melapor dan membayar pajak.

Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Online, Enggak Perlu Datang ke Samsat Lagi

Selain itu, metode membayar pajak pun juga sangat banyak, seperti pembayaran melalui loket bank/pos persepsi, pembayaran langsung, pembayaran online dengan anjungan tunai mandiri, mesin EDC, dan mobile banking.

Namun, masih banyak muncul anggapan “rumit” dan tidak adanya waktu untuk melapor pajak menjadi alasan umum yang membuat beberapa orang  enggan membayar pajak. Padahal dana masyarakat yang dikumpulkan dari masyarakat akan digunakan untuk pembangunan.

Frans Alexander, Tax Manager dari PT Krisna Ariatama Makmur mengatakan, salah satu alasan utama  membayar pajak dan harus diketahui oleh masyarakat adalah, bahwa membayar pajak itu sama dengan berkontribusi membangun negeri.

Sebagai warga negara, lanjut dia,  masyarakat harus ikut serta dalam membangun negeri ini agar  menjadi lebih baik. Maka, melapor dan membayar pajak adalah salah satu caranya. Hal ini dikarenakan hampir 80% pendapatan negara bersumber dari pajak.

Selain itu, pajak itu juga digunakan untuk memberkan subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu, dan  pembangunan infrastruktur negara, pembangunan sekolah,  rumah sakit, dan kepentingan masyarakat yang lain.  Sehingga pajak yang dibayarkan itu adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

Wajib Pajak telah diberi kebebasan atau melakukan self-assessment di mana artinya Wajib Pajak, dapat menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai UU perpajakan secara mandiri. Selain itu Wajib Pajak harus melaporkan pajak yang sudah disusun/dibuat di dalam SPT Tahunan, karena pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memeriksa dan memvalidasi kebenaran data yang sudah dibuat oleh Wajib Pajak.

“Tidak hanya itu, melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak atas penghasilan yang diperoleh, Wajib Pajak  juga diminta untuk melaporkan objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban tahun berjalan di SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan,” kata Frans kepada Hypeabis.id,  (7/3/2023).



Editor: Indyah Sutriningrum

 

SEBELUMNYA

Cek Profil 5 Maestro Lukis Indonesia yang Mendunia, Ada Raden Saleh hingga Basoeki Abdullah

BERIKUTNYA

Hadir Dalam Senyap, Waspada Penyakit Ginjal Kronik

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: