Ilustrasi pengendara motor (SUmber gambar - Pexels - Pew Nguyen)

Cara Bayar Pajak STNK Online, Enggak Perlu Datang ke Samsat Lagi

20 February 2023   |   18:50 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat adalah membayar pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Saat ini, seiring perkembangan teknologi informasi, membayar pajak dapat dilakukan secara daring atau online.

Dengan pembayaran secara daring, para pemilik kendaraan tidak perlu lagi pergi ke samsat secara luring. Tidak hanya itu, para pemilik kendaraan juga dapat melakukan pembayaran dari rumah dan tidak perlu berpanas-panasan untuk sampai ke tempat tujuan atau bahkan mengantre ketika sampai di samsat.

Baca juga: Pengalaman Bayar Pajak Tahunan Motor Lewat Aplikasi Signal Polri

Berdasarkan laman samsatdigital.id, kalian dapat melakukan pembayaran pajak STNK secara daring melalui aplikasi samsat digital nasional bernama SIGNAL. “Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” demikian tertulis.

Aplikasi ini secara digital memanfaatkan pangkalan data atau database, kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polisi Republik Indonesia (Polri), pangkalan data induk kependudukan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh setiap Bapenda Provinsi.

Kesemuanya diintegrasikan secara nasioinal sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI), menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

Tidak hanya itu, aplikasi ini juga disebut sekaligus mengakomodir kepentingan bebagai pihak yang terkait, yakni Bapanda, Jasa Raharja, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah satu tugas utama Polri.

“Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri,” demikian tertulis.

Laman ini juga menyebutkan bahwa para pemilik kendaraan dapat mengunduh aplikasi SIGNAL di Google Play jika menggunakan gawai pintar dengan sistem operasi android. Sementara itu, pengguna gawai pintar dengan sistem operasio IOS dapat mengunduh SIGNAL di App Store.

Setelah mengunduh aplikasi ini, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh para pemilik kendaraan sebelum melakukan pembayaran melalui aplikasi ini. Berikut sejumlah langkah tersebut.


1. Registrasi

Kalian perlu memasuka data pribadi diri seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat surat elektronik, nomor handphone, memasukan kata sandi, dan memasukan ulang kata sandi yang telah dibuat.

Kemudian, kalian juga perlu memasukan foto e-KTP. Setelah itu, jangan lupa untuk melakukan biometric wajah dengan melakukan swafoto. Langkah selanjutnya adalah memasukan one time password (OTP) yang masuk melalui SMS.

Dengan begitu, registrasi telah berhasil, dan jangan lupa juga untuk melakukan verifikasi ulang dengan mengeklik link yang terkirim ke alamat surat elektronik yang telah terdaftar.

Log in ke Aplikasi SIGNAL. Setelah masuk, klik Masuk/Daftar di kiri atas ketika sudah berada di beranda. Lalu, isi dengan nomor gawai dan kata sandi yang telah diregistrasi.


2. Daftarkan Kendaraan

Sebelum membayar pajak STNK melalui aplikasi ini, kalian perlu mendaftarkan kendaraan tersebut. Jika kendaraan adalah miliki pribadi, kalian dapat memilih menu Tambah data Kendaraan Bermotor dan pilih kendaraan atas nama sendiri.

Selanjutnya, isi nomor registrasi kendaraan bermotor, dan isi juga 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan kalian.

Jika kendaraan yang akan didaftarkan adalah milik orang lain, kalian dapat memilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

Kemudian, masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK, kalian dapat memilih pilihan Milik Keluarga satu KK. Langkah selanjutnya adalah isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) di kolom NRKB.

Kalian kemudian juga perlu memasukkan nomor rangka 5-digit terakhir di kolom Nomor Rangka. Lalu, isi NIK pemilik kendaraan dan menggunggah foto KTP. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'. Genhype akan mendapati tampilan peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.


3. Pembayaran

Setelah data kendaraan terisi, kalian dapat memilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, dan mengeklik lanjut. Kemudian, Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.

Kalian dapat men-slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Langkah selanjutnya adalah masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada). Rekap biaya akan muncul pada layar gawai.

Setelah muncul, klik lanjut. Genhype akan mendapati notifikasi untuk memilih cara pembayaran. Kemudian, klik di tombol pilih cara pembayaran. Kalian akan menemukan kode bayar, dan mendapatkan jumlah yang perlu dibayar dan cara pembayaran.

Lalu, klik Lanjut, dan cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih. Dengan begitu, maka proses selesai.


4. Pilih Jasa Pengiriman

Saat proses selesai, Genype juga perlu mengisi data pengiriman, memilih jasa pengiriman, mengonfirmasi data, dan mendapatkan notifikasi Lanjut Cara Pembayaran.

Kemudian, generate Kode Bayar, pilih salah satu bank. Setelah memilh, tekan tombol lanjut. Dengan begitu, akan tampil mekanisme pembayaran dengan bank yang dipilih. Jangan lupa untuk menekan kembali tombol lanjut. Proses pun selesai. Genhype akan mendapatkan bukti pengesahan setelah pembayaran terkonfirmasi.

Baca juga: Ini Fungsi Stiker Hologram pada STNK
 

SEBELUMNYA

Demi Motif Tradisional Naik Kelas, Desainer Milenial Harus Punya Cara Sendiri

BERIKUTNYA

Hypereport: Mengurai Akar Persoalan dari Fenomena Perceraian Pasangan Muda

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: