SKKNI Bidang Perfilman Perlu Direvisi untuk Tampung Profesi Baru di Industri Film Nasional
07 March 2023 |
18:44 WIB
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perfilman tahun 2019 dan 2020 perlu ditinjau ulang untuk menampung profesi-profesi baru. Pasalnya, ruang produksi film di Indonesia terus mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman di industri film nasional.
Peninjauan tersebut bertujuan untuk membuat peta alur kerja yang jelas bagi sienas dan segenap insan film, agar mereka terlindungi secara tepat oleh undang-undang. Demikian disampaikan perwakilan Kesatuan Karyawan Film & Televisi (KFT), Eric Gunawan dalam Konferensi Film Nasional yang dihelat oleh Badan Perfilman Nasional (BPI).
"SKKNI itu tidak ajeg, pastinya akan terus berubah baik revisi atau peninjauan ulang. Terlebih dengan adanya perkembangan teknologi yang memunculkan profesi baru di arena industri film," papar Eric di Gedung Film Jakarta, Selasa, (7/3/23).
Baca juga: Keselamatan Kerja & Asuransi Jiwa jadi Isu Penting Peringatan Hari Film Nasional 2023
Eric mengatakan sebetulnya profesi-profesi tersebut sudah eksis, hanya saja belum diakui oleh negara. Penemuan itu terjadi setelah mereka melakukan pembacaan terhadap 10 SKKNI bidang perfilman tahun 2019 dan 2020 yang dianalisis oleh delapan divisi KFT mulai dari manajemen produksi hingga divisi spesial efek.
Dia mencontohkan, dalam arena produksi film, SKKNI No. 345 tahun 2019 tentang penulis skenario baru mencakup penulis skenario di level enam. Padahal, ada pula profesi seperti asisten penulis, story editor, hingga story analyze dari lulusan mahasiswa yang sulit untuk masuk ke level tersebut karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Tak hanya itu, profesi penulis pun bukan hanya satu jenis, dalam penulisan skenario bahkan ada profesi penulis yang khusus menuliskan deskripsi adegan hingga penulis yang khusus menuliskan dialog bagi aktor dalam kebaruan profesi di industri film nasional.
"Oleh karena itu kami melihat SKKNI No. 345 2019 untuk penulisan skenario, ini perlu dilakukan peninjauan. Pasalnya kalau hanya menampung penulis skenario di level enam itu tidak menampung profesi-profesi yang sebenarnya ada di bidang penulisan skenario," jelas Eric.
Selain penulisan skenario, Eric juga mencontohkan permasalahan lain di di divisi penyutradaraan yang terangkum dalam SKKNI No. 156 tahun 2020. Yaitu standar yang hanya mencakup profesi sutradara di level tujuh, tapi belum mencakup profesi asisten sutradara karena berada dalam SKKNI yang berbeda.
"Asisten sutradara ada, tapi adanya di SKKNI manajemen produksi. Kami temukan pada saat analisis KFT di Bogor, enggak ternyata. Yang di manajemen produksi, dia lebih ke persoalan administrasi. Memang asisten sutradara, tapi ada yang namanya assistant to director," kata Eric.
Kondisi di manajemen produksi tersebut juga memunculkan profesi aktor baru, yakni showrunner yang belum diakui negara melalui SKKNI. Profesi showrunner tersebut menurutnya muncul seiring dengan perkembangan kapital teknologi di platform layanan Over-The-Top (OTT).
"Profesi-profesi yang selama ini menjadi suatu profesi baru dan perlu pengakuan [dari negara] karena sudah ada yang namanya profesi showrunner di kita juga di Indonesia," jelas Eric.
Sebagai informasi, Badan Perfilman Indonesia (BPI) menggelar rangkaian kegiatan pada Hari Film Nasional pada 2023 yang berlangsung dari 6-11 Maret 2023 di Gedung Film, Pancoran, Jakarta Selatan.
Adapun, rangkaian kegiatan Hari Film Nasional diadakan dengan berbagai kegiatan. Termasuk konferensi, workshop dan forum rembug yang didedikasikan untuk asosiasi profesi, komunitas film, dan pegiat festival mengenai isu perkembangan film nasional.
Seluruh kegiatan HFN ini nantinya akan ditutup dengan sarasehan pada 30 Maret 2023, salah satunya merepresentasikan hasil penggodokan materi konferensi. Puncak acara HFN diharap dapat menjadi forum sumbang saran dari berbagai latar bidang keilmuan untuk kemajuan industri film nasional.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Peninjauan tersebut bertujuan untuk membuat peta alur kerja yang jelas bagi sienas dan segenap insan film, agar mereka terlindungi secara tepat oleh undang-undang. Demikian disampaikan perwakilan Kesatuan Karyawan Film & Televisi (KFT), Eric Gunawan dalam Konferensi Film Nasional yang dihelat oleh Badan Perfilman Nasional (BPI).
"SKKNI itu tidak ajeg, pastinya akan terus berubah baik revisi atau peninjauan ulang. Terlebih dengan adanya perkembangan teknologi yang memunculkan profesi baru di arena industri film," papar Eric di Gedung Film Jakarta, Selasa, (7/3/23).
Baca juga: Keselamatan Kerja & Asuransi Jiwa jadi Isu Penting Peringatan Hari Film Nasional 2023
Eric mengatakan sebetulnya profesi-profesi tersebut sudah eksis, hanya saja belum diakui oleh negara. Penemuan itu terjadi setelah mereka melakukan pembacaan terhadap 10 SKKNI bidang perfilman tahun 2019 dan 2020 yang dianalisis oleh delapan divisi KFT mulai dari manajemen produksi hingga divisi spesial efek.
Dia mencontohkan, dalam arena produksi film, SKKNI No. 345 tahun 2019 tentang penulis skenario baru mencakup penulis skenario di level enam. Padahal, ada pula profesi seperti asisten penulis, story editor, hingga story analyze dari lulusan mahasiswa yang sulit untuk masuk ke level tersebut karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Tak hanya itu, profesi penulis pun bukan hanya satu jenis, dalam penulisan skenario bahkan ada profesi penulis yang khusus menuliskan deskripsi adegan hingga penulis yang khusus menuliskan dialog bagi aktor dalam kebaruan profesi di industri film nasional.
"Oleh karena itu kami melihat SKKNI No. 345 2019 untuk penulisan skenario, ini perlu dilakukan peninjauan. Pasalnya kalau hanya menampung penulis skenario di level enam itu tidak menampung profesi-profesi yang sebenarnya ada di bidang penulisan skenario," jelas Eric.
Selain penulisan skenario, Eric juga mencontohkan permasalahan lain di di divisi penyutradaraan yang terangkum dalam SKKNI No. 156 tahun 2020. Yaitu standar yang hanya mencakup profesi sutradara di level tujuh, tapi belum mencakup profesi asisten sutradara karena berada dalam SKKNI yang berbeda.
"Asisten sutradara ada, tapi adanya di SKKNI manajemen produksi. Kami temukan pada saat analisis KFT di Bogor, enggak ternyata. Yang di manajemen produksi, dia lebih ke persoalan administrasi. Memang asisten sutradara, tapi ada yang namanya assistant to director," kata Eric.
Kondisi di manajemen produksi tersebut juga memunculkan profesi aktor baru, yakni showrunner yang belum diakui negara melalui SKKNI. Profesi showrunner tersebut menurutnya muncul seiring dengan perkembangan kapital teknologi di platform layanan Over-The-Top (OTT).
"Profesi-profesi yang selama ini menjadi suatu profesi baru dan perlu pengakuan [dari negara] karena sudah ada yang namanya profesi showrunner di kita juga di Indonesia," jelas Eric.
Sebagai informasi, Badan Perfilman Indonesia (BPI) menggelar rangkaian kegiatan pada Hari Film Nasional pada 2023 yang berlangsung dari 6-11 Maret 2023 di Gedung Film, Pancoran, Jakarta Selatan.
Adapun, rangkaian kegiatan Hari Film Nasional diadakan dengan berbagai kegiatan. Termasuk konferensi, workshop dan forum rembug yang didedikasikan untuk asosiasi profesi, komunitas film, dan pegiat festival mengenai isu perkembangan film nasional.
Seluruh kegiatan HFN ini nantinya akan ditutup dengan sarasehan pada 30 Maret 2023, salah satunya merepresentasikan hasil penggodokan materi konferensi. Puncak acara HFN diharap dapat menjadi forum sumbang saran dari berbagai latar bidang keilmuan untuk kemajuan industri film nasional.
(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)
Editor: Nirmala Aninda
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.