Ramai Konsesi Tentang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Yuk Ketahui Apa Itu Konsesi
16 February 2023 |
15:00 WIB
PT Kereta Cepat Indonesia China menyebut terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan penyampaian data dengan Direktorat Lalu Lintas & Angkutan Kereta Api Ditjen perkeretaapian dalam permohonan perpanjangan masa konsesi kereta api cepat Jakarta – Bandung menjadi 80 tahun.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Rahadian Ratry, mengatakan bahwa penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan untuk perpanjangan itu dilakukan secara bertahap selama ini. Data-data itu adalah data demand forecast hasil Studi Polar UI.
Kemudian, data financial model dari konsultan KPMG, data feasibility dari konsultan CRDC, dan beberapa data lainnya. Tidak hanya itu, perusahaan juga sudah melakukan diskusi bersama secara mendalam Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Perhatikan Cara Perawatan Mobil Diesel Ini saat Berlaku Solar Nabati B35
“Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial,” katanya dalam rilis yang diterima Hypeabis.id.
Dia menambahkan permohonan perpanjangan konsesi mungkin terjadi jika melihat regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 38/2021. Kemudian, perpanjangan juga masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sudah ditandatangani.
Menurutnya, permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya; perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun; perpanjangan waktu masa kontruksi; perubahan skema bisnis non farebox; dan berbagai faktor lainnya.
Rahadian mengeklaim bahwa penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable.
Nah, bagi kalian yang belum paham tentang konsesi, berikut penjelasannya. Dalam salinan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Kesepakatan itu terkait pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, beleid itu juga menyebutkan pejabat pemerintahan yang berwenang dapat konsesi dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk konsesi apabila diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta.
Kemudian, kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus. Undang-undang itu juga menyebutkan bahwa konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara.
Adapun, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 38/2021 tentang Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, perjanjian konsesi adalah perjanjian tertulis pemerintah atau pemerintah daerah dengan badan usaha dalam kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
Jangka waktu perjanjian konsesi ditetapkan berdasarkan besarnya nilai investasi badan usaha dan keuntungan yang wajar. Kemudian, perjanjian itu dapat diperpanjang. Tidak hanya itu, perjanjian konsesi paling sedikit memuat 11 hal. Contohnya adalah para pihak yang melakukan perjanjian, lingkup penyelenggaraan, objek perjanjian.
Lalu, ada juga nilai investasi, skema pengembalian investasi, hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak yang didasarkan terhadap prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang. Kemudian, contoh lainnya perjanjian konsesi juga memuat standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat, mekanisme mengenai penyelesaian sengketa, pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan, dan sebagainya.
Pemberian hak konsesi penyelenggaraan prasarana perkeretapian umum dikenakan pendapatan konsesi sebesar minimal 2,5 persen dari pendapatan kotor per tahun.
Editor: Indyah Sutriningrum
General Manager Corporate Secretary KCIC, Rahadian Ratry, mengatakan bahwa penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan untuk perpanjangan itu dilakukan secara bertahap selama ini. Data-data itu adalah data demand forecast hasil Studi Polar UI.
Kemudian, data financial model dari konsultan KPMG, data feasibility dari konsultan CRDC, dan beberapa data lainnya. Tidak hanya itu, perusahaan juga sudah melakukan diskusi bersama secara mendalam Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Perhatikan Cara Perawatan Mobil Diesel Ini saat Berlaku Solar Nabati B35
“Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial,” katanya dalam rilis yang diterima Hypeabis.id.
Dia menambahkan permohonan perpanjangan konsesi mungkin terjadi jika melihat regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 38/2021. Kemudian, perpanjangan juga masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sudah ditandatangani.
Menurutnya, permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya; perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun; perpanjangan waktu masa kontruksi; perubahan skema bisnis non farebox; dan berbagai faktor lainnya.
Rahadian mengeklaim bahwa penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable.
Nah, bagi kalian yang belum paham tentang konsesi, berikut penjelasannya. Dalam salinan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Kesepakatan itu terkait pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, beleid itu juga menyebutkan pejabat pemerintahan yang berwenang dapat konsesi dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk konsesi apabila diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta.
Kemudian, kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus. Undang-undang itu juga menyebutkan bahwa konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara.
Adapun, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 38/2021 tentang Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, perjanjian konsesi adalah perjanjian tertulis pemerintah atau pemerintah daerah dengan badan usaha dalam kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
Jangka waktu perjanjian konsesi ditetapkan berdasarkan besarnya nilai investasi badan usaha dan keuntungan yang wajar. Kemudian, perjanjian itu dapat diperpanjang. Tidak hanya itu, perjanjian konsesi paling sedikit memuat 11 hal. Contohnya adalah para pihak yang melakukan perjanjian, lingkup penyelenggaraan, objek perjanjian.
Lalu, ada juga nilai investasi, skema pengembalian investasi, hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak yang didasarkan terhadap prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang. Kemudian, contoh lainnya perjanjian konsesi juga memuat standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat, mekanisme mengenai penyelesaian sengketa, pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan, dan sebagainya.
Pemberian hak konsesi penyelenggaraan prasarana perkeretapian umum dikenakan pendapatan konsesi sebesar minimal 2,5 persen dari pendapatan kotor per tahun.
Editor: Indyah Sutriningrum
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.