Ilustrasi pengajuan dokumen (Karolina Grabowska dari Pexels)

Mau Mengajukan STRP, Perhatikan Beberapa Hal ini

11 July 2021   |   16:23 WIB
Image
Yudi Supriyanto Jurnalis Hypeabis.id

Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi Genhype yang ingin memasuki ibu kota lho.

Oh iya, pekerjaan yang boleh masuk ke kantor juga pekerjaan-pekerjaan yang masuk dalam kategori esensial dan kritikal ya.

Nah, ternyata, berdasarkan database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan 11 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 34.725 permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan.

Kemudian, 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon, dan 8.217 permohonan STRP ditolak, karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Bagi kalian yang ingin mengajukan permohonan STRP, cek beberapa hal ini ya.

Pertama, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online oleh pemohon melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.

Kedua, pemohon dapat mengakses laman permohonan STRP mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan.

Ketiga, bagi pemohon individu atau perorangan kebutuhan mendesak, waktu permohonan adalah 24 jam.

Keempat, STRP tetap dapat diajukan pada Sabtu-Minggu melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja.

Editor: Dika Irawan

SEBELUMNYA

Simak Rahasia Mendesain Dapur Kecil

BERIKUTNYA

Siap Siap, Mulai Besok Kereta Api Lokal Hanya Untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: