Perpustakaan Nasional RI menjadi salah satu perpustakaan dengan koleksi paling lengkap di Indonesia(sumber gambar Usnplash/Ryunosuke Kikuno)

Cek Syarat & Cara Meminjam Buku di Perpustakaan Nasional, Wajib Jadi Anggota Dulu

12 January 2023   |   21:18 WIB
Image
Prasetyo Agung Ginanjar Jurnalis Hypeabis.id

Genhype, buku merupakan jendela dunia yang membuat wawasan pembaca menjadi lebih terbuka dalam melintasi horison ilmu. Bagi sebagian orang membaca buku wajib dilakukan. Pasalnya selain berguna dalam menambah kosakata, lewat aktivitas membaca juga dapat menenangkan pikiran sekaligus terapi.

Tentu saja pusat berkumpulnya berbagai jenis buku adalah perpustakaan. Di sana buku-buku terbaik di dunia dapat dicari dengan gratis tanpa mengeluarkan biaya. Di Indonesia sendiri, salah satu perpustakaan yang koleksi bukunya paling lengkap adalah Perpustakaan Nasional.

Perpustakaan dengan konsep green building ini memang memiliki jutaan koleksi buku yang bisa dipinjam oleh masyarakat. Tak hanya itu, gedung 27 lantai ini juga menyimpan koleksi buku langka, manuskrip Nusantara, lukisan, peta, rekaman suara, dan film yang dapat diakses secara gratis. 
 
 


Namun, bagi yang ingin meminjam buku koleksi Perpustakaan Nasional diwajibkan dulu untuk menjadi anggota Perpusnas. Jadi, hanya para anggota aktif yang memiliki kartu aktif yang bisa meminjam koleksi buku-buku di Perpusnas. Tak hanya itu, pemustaka juga wajib membawa kartu anggotanya saat meminjam, dan tidak bisa dialihkan ke orang lain.

Baca jugaRekomendasi 5 Perpustakaan Estetik di Jakarta, Koleksinya Lengkap & Bikin Betah

Nah, bagi kalian yang sedang mencari buku dan ingin meminjamnya di Perpustakaan Nasional, yuk simak langkah-langkah menjadi anggota serta meminjam buku di Perpusnas dalam uraian berikut ini.
 

Cara Menjadi Anggota Perpusnas


1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi laman keanggotaan.perpusnas.go.id untuk mendaftar Perpusnas secara online, lalu pilih opsi daftar. 

2. Setelah diklik maka akan muncul daftar Persyaratan, Tata Tertib, Informasi Kartu Anggota, serta Hak dan Kewajiban Anggota. 

3. Setelah membaca dengan seksama semua syarat, Genhype dapat mencentang opsi "Saya telah membaca dan menyetujui atas persyaratan dan kondisi yang berlaku” lalu pilih menu "Lanjutkan Pendaftaran".

4. Di halaman berikutnya kalian akan diarahkan dan wajib mengisi identitas diri. Meliputi Identitas (NIK untuk WNI dan KITAS untuk WNA), nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat lengkap sesuai domisili, pendidikan terakhir, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, dan alamat email.

5. Setelah mengisi semua data dengan benar, centang pada bagian "Saya menyatakan data yang diisi benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta setuju untuk mentaati segala peraturan Perpustakaan Nasional RI". Maka akan muncul kolom bertuliskan "daftar", pilih opsi tersebut untuk melanjutkan.

6. Setelahnya kamu akan mendapat kode atau nomor keanggotaan. Gunakan kode/nomor tersebut untuk login di perpustakaan nasional secara online.  kemudian kamu bisa mencetak kartu keanggotaan dengan datang langsung ke Perpusnas, di Jalan Medan Merdeka Selatan, RW.2, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 

Syarat dan Ketentuan Peminjaman Koleksi Buku Perpusnas


1. Merupakan anggota Perpustakaan Nasional RI yang memiliki status keanggotaan aktif.

2. Tidak menggunakan kartu anggota milik orang lain atau tidak mewakilkan kartu anggota ke orang lain.

3. Berdomisili di wilayah Jabodetabek.  Dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT atau surat keterangan bekerja dari kantor, atau surat keterangan mahasiswa aktif dari perguruan tinggi.
 
4. Memberikan data informasi kontak untuk konfirmasi ke petugas perpustakaan nasional yang meliputi alamat rumah, nomor ponsel, alamat domisili dan email. 

5. Sebelum meminjam buku,pustakawan wajib mengkonfirmasi kontak terlebih dahulu bahwa nomor yang dimiliki dapat dihubungi.

6. Pinjaman maksimal 3 eksemplar 

7. Waktu meminjam buku selama 7 hari dan hanya boleh diperpanjang dua kali

8. Koleksi yang dapat dipinjam hanya tersedia di Lantai 7A Layanan Anak dan di Lantai 21-22
 
9. Bagi peminjam yang melanggar aturan akan dikenai sanksi, terutama bagi mereka yang terlambat mengembalikan, buku mengalami kerusakan dan buku yang dipinjam hilang atau menghilangkan. 

10. Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku tidak bisa meminjam buku sebanyak waktu keterlambatan

11. Jika pemustaka selama 14 hari tetap tidak mengembalikan pinjaman bukunya, maka akses ke layanan e-resources akan dicabut. Setelah buku dikembalikan, pemustaka tidak langsung bisa mengakses dan meminjam kembali sampai 14 hari kemudian

12. Pemustaka wajib mengganti koleksi yang hilang atau rusak dengan koleksi yang sama

13. Pemustaka akan diancam hukuman telah menghilangkan barang milik negara sesuai pasal yang berlaku jika tidak mengganti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.


(Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News)

Editor: Roni Yunianto

SEBELUMNYA

Menengok Kemajuan Teknologi Transplantasi Ginjal di Indonesia

BERIKUTNYA

Mengenal Dollar Cost Averaging, Strategi Investor Hadapi Crypto Winter

Komentar


Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.

Baca Juga: